Lanjutan: Syarat-Syarat Jual Beli (KITAB DALĪL ATH-THĀLIB) II Pertemuan ke-2



PERTEMUAN KEDUA

KITAB DALĪL ATH-THĀLIB — BAB MUAMALAH

Lanjutan: Syarat-Syarat Jual Beli

Syarat Keempat: Barang yang Dijual Milik Penjual

Penulis berkata:

“Syarat keempat: barang yang dijual harus merupakan milik penjual atau ia mendapatkan izin untuk menjualnya pada saat akad.”

Dengan demikian, barang yang dijual harus merupakan milik penjual. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i, dan hadis ini sahih.

Sebagian ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:

“Kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa’: 29)

Mereka mengatakan bahwa seseorang tentu tidak rela jika orang lain menggunakan atau menjual hartanya tanpa izinnya.

Orang yang Mendapatkan Izin

Perkataan penulis:

“Atau mendapatkan izin untuk menjualnya pada saat akad”

mencakup wakil, wali, dan orang-orang yang memiliki kewenangan serupa. Mereka memiliki kedudukan seperti pemilik dalam hal melakukan transaksi yang diizinkan.

Berdasarkan syarat ini, seseorang yang menjual milik orang lain tanpa izin pemiliknya, maka jual belinya tidak sah.

Masalah ini dikenal dengan istilah jual beli fudhūlī, yaitu seseorang melakukan transaksi terhadap harta orang lain tanpa mendapatkan izin sebelumnya.


Hukum Jual Beli Fudhūlī

Penulis berkata:

“Tidak sah jual beli fudhūlī meskipun kemudian mendapatkan persetujuan.”

Menurut mazhab Hanbali, jual beli fudhūlī tidak sah meskipun pemilik harta kemudian menyetujuinya.

Pendapat ini juga dipegang oleh ulama Syafi‘iyah.

Mereka berdalil dengan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”

Pendapat Kedua

Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli fudhūlī sah apabila kemudian disetujui oleh pemilik harta.

Pendapat ini dianut oleh ulama Hanafiyah dan Malikiyah.

Mereka berdalil dengan hadis dalam Shahih Bukhari dari ‘Urwah bin al-Ja‘d al-Bāriqī radhiyallahu ‘anhu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Ia kemudian membeli dua ekor kambing dengan satu dinar tersebut. Setelah itu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa seekor kambing dan satu dinar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mendoakannya agar mendapatkan keberkahan. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa seandainya ia membeli tanah sekalipun, niscaya ia akan mendapatkan keuntungan darinya.

Keuntungan dalam transaksi tersebut mencapai 100%. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada batasan mutlak bahwa keuntungan yang melebihi sepertiga otomatis merupakan ghabn atau penipuan harga.

Sisi Pendalilan Hadis

Bagaimana hadis tersebut menunjukkan bolehnya jual beli fudhūlī?

Ketika ‘Urwah membeli dua ekor kambing dengan satu dinar, kedua kambing tersebut menjadi milik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian ia menjual salah satu kambing tersebut dengan harga satu dinar, padahal saat menjualnya kambing itu bukan miliknya, melainkan milik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan tindakannya.

Hal ini menunjukkan bahwa jual beli fudhūlī dan pembelian fudhūlī dapat dianggap sah apabila mendapatkan persetujuan pemilik.

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih kuat adalah:

Jual beli dan pembelian fudhūlī sah apabila kemudian disetujui oleh pemilik harta.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, dan merupakan pendapat banyak ulama yang melakukan penelitian mendalam terhadap masalah ini.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahumullah.

Jadi, pendapat yang lebih kuat adalah:

Jual beli fudhūlī sah apabila pemilik harta menyetujuinya.


Syarat Kelima: Mampu Menyerahkan Barang

Penulis berkata:

“Syarat kelima: mampu menyerahkannya. Maka tidak sah menjual barang yang melarikan diri...”

Artinya, objek akad harus merupakan sesuatu yang mampu diserahkan.

Penjual dan pembeli harus memiliki kemampuan untuk menyerahkan atau menerima sesuatu yang berpindah kepemilikannya.

Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Barang yang tidak mampu diserahkan termasuk bentuk gharar yang jelas.

Contoh

Penulis memberikan beberapa contoh:

“Tidak sah menjual budak yang melarikan diri.”

Maksudnya adalah budak yang kabur sehingga tidak dapat diserahkan kepada pembeli.

Demikian pula:

“Tidak sah menjual hewan yang lepas atau melarikan diri.”

Walaupun pembeli atau penjual merasa mampu mendapatkannya kembali.

Apakah Boleh Jika Pembeli Mampu Mendapatkannya?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.

Pendapat pertama:
Menurut mazhab, jual beli tersebut tetap tidak sah.

Pendapat kedua:
Jual beli tersebut sah selama orang yang melakukan transaksi mampu mendapatkan barang tersebut.

Pendapat kedua merupakan pendapat yang lebih kuat.

Jadi, apabila seseorang mampu mendapatkan kembali budak yang melarikan diri atau hewan yang lepas, maka jual belinya sah.

Namun apabila kemudian ia tidak mampu mendapatkannya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan akad.

Contoh

Misalnya seseorang mengetahui bahwa seseorang memiliki seekor unta yang sedang lepas. Ia berkata:

“Jika kamu berhasil mendapatkan unta itu, saya akan membelinya dengan seperempat harga.”

Jika keduanya sepakat, apakah jual beli tersebut sah?

Tidak sah apabila barang tersebut benar-benar tidak dapat diserahkan, karena terdapat gharar.

Meskipun kedua pihak sama-sama rela, adanya kerelaan tidak menghilangkan larangan gharar.


Mengapa Syariat Melarang Jual Beli Gharar?

Syariat melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan dan gharar.

Apa hikmahnya?

Karena gharar dapat menjadi sebab terjadinya perselisihan antara pihak-pihak yang melakukan akad.

Perselisihan dan pertengkaran dapat menyebabkan:

  • kebencian,
  • permusuhan,
  • pertikaian,
  • dan rusaknya hubungan antara kaum muslimin.

Karena itu, segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada kebencian, permusuhan, dan perselisihan di antara kaum muslimin dilarang oleh syariat.

Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap persaudaraan, kasih sayang, dan kerukunan di antara kaum muslimin.


Syarat Keenam: Mengetahui Harga dan Barang

Penulis berkata:

“Syarat keenam: mengetahui harga dan barang yang diperjualbelikan, baik dengan penjelasan sifatnya, melihatnya ketika akad, atau melihatnya tidak lama sebelum akad.”

Barang yang dijual harus diketahui oleh kedua pihak.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa barang harus diketahui melalui:

  1. Melihat barang secara langsung, atau
  2. Mengetahui sifat dan karakteristiknya secara jelas.

Mengetahui Barang dengan Melihat

Barang dapat diketahui dengan melihatnya pada saat akad.

Barang juga dapat dilihat sebelum akad dalam waktu yang tidak terlalu lama, selama secara umum barang tersebut tidak berubah.

Mengetahui Barang melalui Sifat

Barang juga dapat diketahui melalui deskripsi atau spesifikasi yang jelas.

Spesifikasi tersebut harus cukup untuk menggambarkan barang sebagaimana biasanya.

Jadi:

Jual beli tanpa melihat barang dan tanpa mengetahui sifatnya tidak sah.

Namun:

Jual beli berdasarkan penglihatan sah.

Dan:

Jual beli berdasarkan deskripsi yang jelas juga sah.

Contoh

Seseorang berkata:

“Saya memiliki sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, warnanya demikian, modelnya demikian, dan jenisnya demikian.”

Ia menyebutkan berbagai spesifikasi yang biasanya berpengaruh terhadap harga.

Kemudian pembeli berkata:

“Saya beli mobil tersebut.”

Padahal pembeli belum pernah melihat mobil itu.

Apakah jual belinya sah?

Ya, jual belinya sah, selama deskripsi barang tersebut cukup jelas.

Jadi, tidak disyaratkan bahwa pembeli harus melihat barang secara langsung.

Yang penting adalah barang tersebut dapat diketahui dengan jelas melalui spesifikasinya.

Misalnya dalam jual beli mobil, perlu dijelaskan:

  • warna,
  • model,
  • jenis,
  • dan spesifikasi lain yang berpengaruh terhadap harga.

Jika penjual dan pembeli telah menyepakati barang berdasarkan spesifikasi tersebut, maka akad jual beli dapat dilakukan.


Barang yang Tidak Diketahui

Berdasarkan syarat ini, tidak sah menjual:

  • janin yang masih berada di dalam kandungan,
  • susu yang masih berada di dalam ambing,

karena mengandung ketidakjelasan dan gharar.

Ini berkaitan dengan barang yang menjadi objek jual beli.

Mengetahui Harga

Adapun mengenai harga, menurut perkataan penulis, harga juga harus diketahui oleh kedua pihak.

Harga merupakan salah satu dari dua objek pertukaran dalam jual beli. Oleh karena itu, harga juga harus diketahui sebagaimana barang yang dijual.

Jual beli dengan harga yang tidak diketahui mengandung ketidakjelasan dan gharar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli gharar.


Apakah Jual Beli Sah Jika Harga Tidak Disebutkan?

Sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli tetap sah meskipun harga tidak disebutkan.

Dalam keadaan tersebut, harga yang berlaku adalah harga pasar atau harga yang semestinya untuk barang tersebut (tsaman al-mitsl).

Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Pendapat ini tampaknya merupakan pendapat yang lebih kuat.

Artinya, apabila seseorang menjual barang tanpa menyebutkan harganya secara khusus, jual belinya tetap sah dan harga yang berlaku adalah harga yang setara dengan barang tersebut.

Hal ini dapat dianalogikan dengan akad nikah.

Perbandingan dengan Mahar

Jika seseorang menikahi seorang wanita tetapi tidak menyebutkan mahar ketika akad, apakah pernikahannya sah?

Ya, pernikahan tersebut tetap sah berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan perempuan-perempuan sebelum kamu menyentuh mereka atau belum menentukan maharnya.”
(QS. Al-Baqarah: 236)

Jika mahar tidak ditentukan, maka perempuan tersebut mendapatkan mahar mitsil, yaitu mahar yang sewajarnya diberikan kepada wanita dengan kondisi yang sebanding.

Demikian pula dalam jual beli.

Jika seseorang menjual barang tetapi tidak menentukan harganya, maka penjual mendapatkan harga mitsil, yaitu harga yang sewajarnya berlaku untuk barang tersebut.


Kaidah Ini Juga Berlaku dalam Ijarah

Kaidah ini juga dapat diterapkan dalam akad ijarah (sewa-menyewa atau upah).

Misalnya seseorang mempekerjakan seorang pekerja tetapi tidak menentukan jumlah upah.

Setelah pekerjaan selesai, pekerja meminta upah yang sangat tinggi.

Majikan mengatakan:

“Upah tersebut terlalu mahal.”

Pekerja menjawab:

“Saya tidak mau menerima kecuali sebesar itu.”

Maka pekerja diberikan upah mitsil, yaitu upah yang sewajarnya untuk pekerjaan tersebut.

Contoh lain:

Seseorang menaiki taksi tanpa menyepakati tarif terlebih dahulu.

Dalam pikirannya tarif perjalanan tersebut sekitar lima puluh riyal. Namun setelah sampai, sopir meminta seratus riyal.

Dalam kondisi demikian, yang diberikan adalah upah yang sewajarnya, bukan harga yang ditentukan sepihak secara berlebihan.

Ini merupakan kaidah yang berlaku dalam:

  • nikah,
  • ijarah,
  • jual beli,
  • dan akad-akad lainnya.

Jadi, pendapat yang lebih kuat adalah:

Jual beli tetap sah meskipun harga tidak disebutkan, dan harga yang berlaku adalah harga mitsil.


Jual Beli Berdasarkan Harga yang Akan Diketahui

Di antara permasalahan yang berkaitan dengan syarat ini adalah:

“Jual beli dengan harga yang ditentukan berdasarkan hasil penawaran pasar.”

Contohnya seseorang berkata:

“Saya jual barang ini kepadamu sesuai dengan harga yang nantinya ditetapkan dalam penawaran.”

Atau:

“Pergilah dan tawarkan mobil ini. Berapa pun harga yang dicapai dalam penawaran, saya akan menjualnya kepadamu dengan harga tersebut.”

Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat.

Sebagian melarangnya dan sebagian lainnya membolehkannya.

Pendapat yang benar adalah boleh.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim rahimahumallah.

Alasannya, ketidakjelasan harga tersebut pada akhirnya akan berubah menjadi harga yang diketahui.

Pada awalnya memang belum diketahui, tetapi setelah proses penawaran selesai, harga menjadi jelas.

Ibnu Qayyim berkata bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang benar, karena tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, perkataan sahabat, maupun qiyas yang sahih yang mengharamkannya.


Kapan Kepemilikan Berpindah?

Ada pertanyaan:

Apakah hak memilih dimulai sejak akad atau sejak adanya syarat tersebut?

Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan kepemilikan berpindah.

Apakah kepemilikan berpindah:

  1. sejak akad dilakukan, atau
  2. setelah syarat yang disebutkan terpenuhi?

Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa kepemilikan berpindah sejak akad dilakukan.

Hal ini karena akad tersebut sudah sempurna.

Namun keberlakuan yang mengikatnya bergantung kepada syarat yang telah disepakati.

Apabila syarat terpenuhi, maka jelas bahwa akad tersebut sah.


Syarat Ketujuh: Akad Harus Bersifat Langsung, Bukan Tergantung

Penulis berkata:

“Syarat ketujuh: akad harus bersifat langsung dan tidak digantungkan pada suatu syarat di masa mendatang, seperti: ‘Saya menjual kepadamu jika bulan depan telah tiba,’ atau ‘jika Zaid menyetujuinya.’”

Maksud “langsung” adalah akad dilakukan secara pasti dan tidak digantungkan pada kejadian yang belum terjadi.

Penulis menambahkan syarat ini.

Dalam kitab Zād al-Mustaqni‘, syarat ini tidak disebut secara terpisah. Penulis kitab tersebut membagi pembahasan tentang pengetahuan terhadap harga dan barang menjadi dua syarat.

Sedangkan dalam kitab ini, keduanya digabung menjadi satu syarat dan ditambahkan syarat ketujuh, yaitu akad harus bersifat langsung dan tidak tergantung.

Alasannya, menurut pendapat ini, jual beli yang digantungkan pada sesuatu dianggap mengandung gharar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.

Selain itu, jual beli merupakan akad pertukaran sehingga menurut pendapat ini tidak boleh digantungkan pada syarat masa depan seperti akad nikah.


Hukum Menggantungkan Akad

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat.

Pendapat Pertama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad tidak boleh digantungkan pada suatu syarat.

Misalnya:

  • “Saya menjual barang ini kepadamu jika bulan depan tiba.”
  • “Saya menjualnya kepadamu jika ayah saya menyetujuinya.”
  • “Saya menjualnya kepadamu jika Zaid menyetujuinya.”
  • “Saya menjualnya kepadamu jika orang tersebut datang.”
  • “Saya menjualnya kepadamu jika keadaan tertentu terjadi.”

Mayoritas ulama melarang bentuk akad seperti ini karena dianggap mengandung ketidakjelasan dan gharar.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua mengatakan bahwa akad boleh digantungkan pada suatu syarat.

Pendapat ini dipilih oleh banyak ulama yang melakukan penelitian mendalam, di antaranya:

  • Ibnu Taimiyah,
  • Ibnu Qayyim,
  • Syekh Abdurrahman as-Sa‘di,
  • dan Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.

Pendapat ini lebih dekat kepada kebenaran.

Dengan demikian, jual beli yang digantungkan pada syarat dapat dianggap sah, demikian pula akad-akad lainnya.

Dalil Pendapat Kedua

Di antara alasannya adalah bahwa mayoritas ulama membolehkan pembatalan akad yang digantungkan pada suatu kondisi, seperti talak yang digantungkan pada suatu syarat.

Mereka juga membolehkan beberapa bentuk pengangkatan atau kewenangan yang digantungkan pada syarat.

Jika demikian, tidak ada perbedaan yang kuat antara menggantungkan akad dan menggantungkan pembatalan atau kewenangan.

Syekh as-Sa‘di juga menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap akad adalah boleh dan halal, selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Anggapan bahwa bentuk akad tersebut selalu mengandung gharar juga tidak mutlak benar.

Misalnya seseorang mengatakan:

“Saya menjual kepadamu barang ini pada awal bulan.”

Di mana letak ketidakjelasan yang besar dalam hal tersebut?

Kalaupun terdapat sedikit ketidakjelasan, maka itu merupakan ketidakjelasan yang ringan dan dapat ditoleransi.

Jadi, pendapat yang lebih kuat adalah:

Akad yang digantungkan pada suatu syarat dapat dianggap sah.

Pendapat ini dibela oleh Syekh Abdurrahman as-Sa‘di.

Beliau memiliki sebuah kitab yang membahas berbagai masalah fikih dan memberikan koreksi terhadap kitab ar-Raudh al-Murbi‘.

Judul kitab tersebut adalah:

“Al-Mukhtārāt al-Jaliyyah min al-Masā’il al-Fiqhiyyah”

Kitab ini merupakan kitab yang ringkas tetapi besar manfaatnya.

Di dalamnya, Syekh as-Sa‘di sering mengatakan:

“Pendapat yang benar adalah...”

Kemudian beliau menyebutkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.


Mengucapkan “Saya Menjual, Jika Allah Menghendaki”

Penulis berkata:

“Sah apabila seseorang berkata: ‘Saya menjual dan kamu menerima, insya Allah.’”

Hal ini diperbolehkan apabila maksud ucapan “insya Allah” adalah untuk mencari keberkahan, bukan menunjukkan keraguan terhadap akad.

Jadi, seseorang boleh mengucapkan:

“Saya menjual kepadamu, insya Allah.”

dan pembeli berkata:

“Saya menerima, insya Allah.”

selama maksudnya bukan menggantungkan keseriusan akad pada keraguan.


Jual Beli Barang yang Diketahui dan Barang yang Tidak Diketahui

Penulis berkata:

“Barang siapa menjual barang yang diketahui bersama barang yang tidak diketahui, tetapi barang yang tidak diketahui tersebut masih memungkinkan untuk diketahui, maka jual beli barang yang diketahui sah sesuai bagian harganya.”

Masalah ini disebut:

Tafrīq ash-Shafqah

(Memisahkan Hukum dalam Satu Transaksi)

Contohnya seseorang berkata:

“Saya menjual kepadamu budak ini dan sebuah pakaian dengan harga sekian.”

Budaknya diketahui, tetapi pakaian yang dimaksud tidak diketahui secara jelas.

Jika harga masing-masing masih memungkinkan untuk diketahui, maka transaksi terhadap barang yang diketahui tetap sah sesuai bagian harganya.

Misalnya harga totalnya Rp10 juta.

Setelah dihitung, ternyata nilai barang yang diketahui adalah Rp7 juta.

Maka transaksi terhadap barang yang diketahui dapat dianggap sah dengan harga Rp7 juta, sedangkan transaksi terhadap barang yang tidak diketahui tidak sah.


Jika Barang yang Tidak Diketahui Tidak Bisa Diketahui

Penulis berkata:

“Jika tidak mungkin mengetahui barang yang tidak diketahui dan harga barang yang diketahui juga tidak dijelaskan, maka jual beli tersebut batal.”

Contohnya seseorang berkata:

“Saya menjual kepadamu kuda ini dan apa yang ada di dalam perut kuda yang lain.”

Kemudian ia tidak menjelaskan harga masing-masing.

Dalam keadaan seperti ini, jual belinya batal.

Ibnu Qudamah berkata:

“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

Sebab barang yang tidak diketahui tidak sah diperjualbelikan karena ketidakjelasannya.

Sedangkan barang yang diketahui juga tidak diketahui harganya dan tidak ada cara untuk menentukan bagian harganya.

Adapun bentuk transaksi pertama, yaitu ketika harga barang yang diketahui masih dapat ditentukan, maka jual beli terhadap barang yang diketahui dapat dianggap sah karena harga tersebut masih dapat diketahui.


Kesimpulan Pertemuan Kedua

Pertemuan kedua membahas lanjutan tujuh syarat jual beli, khususnya:

  1. Barang harus milik penjual atau ia mendapatkan izin dari pemilik.
  2. Jual beli fudhūlī dan hukum persetujuan pemilik setelah akad.
  3. Barang harus mampu diserahkan.
  4. Larangan jual beli gharar.
  5. Barang dan harga harus diketahui.
  6. Hukum jual beli dengan harga mitsil apabila harga tidak disebutkan.
  7. Jual beli dengan harga yang ditentukan melalui penawaran.
  8. Hukum akad yang digantungkan pada syarat.
  9. Jual beli dengan ucapan “insya Allah”.
  10. Masalah tafrīq ash-shafqah, yaitu memisahkan hukum antara barang yang diketahui dan barang yang tidak diketahui dalam satu transaksi.

Kaidah Penting

الأصل في المعاملات الحل والإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan boleh, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Materi ini menunjukkan pentingnya memahami kaidah fikih muamalah, mengetahui dalil, serta memahami sebab-sebab larangan transaksi seperti gharar, ketidakjelasan, dan perselisihan agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat.

Editor : Admin GemaDakwah.

 

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama