Jual Beli yang Dilarang dalam Islam – Fikih Muamalah II Pertemuan Ke - 3



Pertemuan Ketiga: Jual Beli yang Dilarang dalam Islam – Fikih Muamalah

Pendahuluan

Dalam fikih muamalah, hukum asal transaksi jual beli adalah boleh selama memenuhi ketentuan syariat. Namun, terdapat beberapa bentuk jual beli yang dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), membantu perbuatan maksiat, merugikan pihak lain, menimbulkan permusuhan, atau bertentangan dengan tujuan syariat.

Pada Pertemuan Ketiga dari kajian Dalīl ath-Thālib, dibahas beberapa bentuk transaksi yang diharamkan dan tidak sah, di antaranya jual beli di dalam masjid, jual beli yang dapat membantu kemaksiatan, menjual budak Muslim kepada orang kafir dalam kondisi tertentu, menjual di atas jual beli saudaranya, membeli di atas pembelian saudaranya, serta melakukan penawaran di atas penawaran orang lain.


1. Hukum Jual Beli di Dalam Masjid

Imam al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan:

فصلٌ: ويحرُم ولا يصح بيعٌ ولا شراءٌ في المسجد

Artinya:

“Jual beli di dalam masjid hukumnya haram dan tidak sah.”

Larangan ini berdasarkan beberapa hadis Nabi ﷺ. Di antaranya hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika kalian melihat orang yang melakukan jual beli di masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.”

Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan:

فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Artinya:

“Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan tersebut.”

Masjid dibangun sebagai tempat ibadah, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, menuntut ilmu, dan berbagai aktivitas yang mendukung ketaatan kepada Allah.

Larangan yang Berkaitan dengan Jual Beli di Masjid

Larangan tersebut tidak hanya mencakup transaksi jual beli secara langsung, tetapi juga hal-hal yang memiliki makna serupa, seperti:

  • transaksi perdagangan;
  • promosi barang dan jasa;
  • iklan komersial;
  • pemasaran produk;
  • pengumuman yang bertujuan memperoleh keuntungan komersial;
  • mencari barang yang hilang dengan cara mengumumkannya di masjid.

Dengan demikian, masjid hendaknya dijaga kesuciannya dari aktivitas perdagangan dan kepentingan duniawi yang tidak sesuai dengan fungsi masjid.


2. Bagaimana dengan Iklan di Masjid?

Tidak semua informasi yang disampaikan di masjid otomatis dilarang.

Perlu dibedakan antara informasi yang bersifat nonkomersial dengan iklan komersial yang memang ditujukan untuk promosi.

Misalnya, terdapat pengumuman kajian atau kegiatan keagamaan yang disponsori oleh sebuah perusahaan. Apabila nama perusahaan tersebut dicantumkan sebagai bagian dari promosi atau iklan yang menjadi tujuan utama, maka hal tersebut perlu dihindari.

Namun, apabila informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai promosi perdagangan dan penyebutan tertentu bukan merupakan tujuan komersial, maka hukumnya berbeda.

Prinsip yang Perlu Diperhatikan

Yang menjadi perhatian adalah tujuan dan maksud dari informasi tersebut.

Jika tujuan utamanya adalah promosi perdagangan di dalam masjid, maka tidak diperbolehkan. Adapun informasi yang tidak memiliki tujuan komersial, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut.


3. Apakah Boleh Bermain di Area Masjid?

Pembahasan ini juga berkaitan dengan fungsi masjid.

Masjid pada dasarnya adalah tempat ibadah. Karena itu, menjadikan bagian dari masjid sebagai tempat bermain secara permanen tidak sesuai dengan tujuan pembangunan masjid.

Namun, terdapat perbedaan antara aktivitas yang dilakukan secara insidental dan menjadikan suatu tempat sebagai fasilitas permainan secara permanen.

Dalam sejarahnya, orang-orang Habasyah pernah memainkan tombak di Masjid Nabawi. Hal tersebut dilakukan secara insidental dan dalam konteks tertentu.

Karena itu, perlu dibedakan antara:

  1. aktivitas yang bersifat sementara dan memiliki tujuan yang dibenarkan, dan
  2. menjadikan bagian masjid sebagai tempat bermain secara permanen.

Jika ruangan tersebut berada di luar area masjid dan bukan bagian dari masjid, maka hukumnya berbeda.


4. Jual Beli Ketika Waktu Shalat Sudah Sempit

Termasuk transaksi yang dilarang adalah jual beli ketika waktu shalat fardhu sudah sangat sempit sehingga transaksi tersebut dapat menyebabkan seseorang keluar dari waktu shalat.

Misalnya, seseorang belum melaksanakan shalat Ashar, sementara waktu Maghrib sudah hampir masuk. Kemudian ia melakukan transaksi jual beli yang menyebabkan shalatnya tertunda hingga keluar waktunya.

Dalam keadaan seperti ini, transaksi tersebut tidak diperbolehkan.

Prinsipnya adalah:

Jangan sampai aktivitas muamalah menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban shalat.

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban kepada Allah harus didahulukan daripada kepentingan perdagangan.


5. Jual Beli yang Membantu Kemaksiatan

Salah satu prinsip penting dalam fikih muamalah adalah larangan membantu seseorang melakukan perbuatan dosa.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya:

“Dan janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma'idah: 2)

Berdasarkan prinsip tersebut, tidak diperbolehkan menjual sesuatu apabila penjual mengetahui bahwa barang tersebut akan digunakan untuk melakukan maksiat.

Contoh yang disebutkan dalam pembahasan:

  • menjual anggur kepada orang yang diketahui akan mengolahnya menjadi khamar;
  • menjual barang yang akan digunakan untuk perjudian;
  • menjual senjata kepada pihak yang akan menggunakannya untuk melakukan kezaliman atau tindakan yang diharamkan.

Kaidah Penting

Dari pembahasan ini dapat diambil sebuah kaidah:

لا يجوز البيع على من يستخدم المبيع في معصية الله

Artinya:

“Tidak boleh menjual barang kepada orang yang akan menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah.”

Namun, apabila barang tersebut pada asalnya halal dan penjual tidak mengetahui adanya penggunaan untuk kemaksiatan, maka hukum asalnya adalah boleh.


6. Barang yang Bisa Digunakan untuk Kebaikan dan Keburukan

Ada banyak barang yang bisa digunakan untuk hal yang halal maupun haram.

Contohnya:

  • telepon seluler;
  • komputer;
  • kendaraan;
  • alat elektronik;
  • alat komunikasi;
  • berbagai perlengkapan lainnya.

Hukum asal barang-barang tersebut adalah boleh diperjualbelikan.

Namun, jika penjual mengetahui atau memiliki indikasi kuat bahwa pembeli akan menggunakan barang tersebut untuk melakukan kemaksiatan, maka penjualan tersebut tidak diperbolehkan.

Contoh

Seseorang menjual telepon seluler. Pada asalnya, jual beli telepon seluler adalah halal.

Jika penjual tidak mengetahui bagaimana pembeli akan menggunakannya, maka transaksi tetap pada hukum asalnya, yaitu boleh.

Namun, apabila terdapat bukti atau indikasi kuat bahwa barang tersebut akan digunakan untuk tujuan yang haram, maka penjual tidak boleh membantu terjadinya kemaksiatan tersebut.

Kesimpulan Kaidah

الأصل في المعاملات الحل والإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه

Artinya:

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan boleh, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”


7. Menjual Budak Muslim kepada Orang Kafir

Dalam pembahasan kitab disebutkan larangan menjual seorang budak Muslim kepada orang kafir yang tidak akan membebaskannya.

Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Artinya:

“Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
(QS. An-Nisa: 141)

Pembahasan ini berkaitan dengan hukum perbudakan dalam konteks fikih klasik. Adapun sistem perbudakan tersebut bukan merupakan sistem hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat modern.


8. Larangan Menjual di Atas Jual Beli Muslim

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ

Artinya:

“Janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain.”

Maksudnya adalah seseorang tidak boleh mengganggu transaksi yang telah disepakati atau hampir disepakati oleh dua orang dengan cara menawarkan transaksi yang lebih menguntungkan untuk membatalkan transaksi tersebut.

Contoh

Seseorang telah membeli barang seharga Rp100.000.

Kemudian orang lain datang dan berkata kepada pembeli:

“Jangan beli dari dia. Saya bisa memberikan barang yang sama dengan harga Rp90.000.”

Perbuatan seperti ini dilarang karena dapat merusak transaksi orang lain dan menimbulkan permusuhan.


9. Larangan Membeli di Atas Pembelian Muslim

Larangan tersebut juga berlaku sebaliknya.

Misalnya seseorang telah menjual barang kepada orang lain seharga Rp90.000.

Kemudian orang ketiga datang kepada penjual dan berkata:

“Jangan jual kepadanya. Saya bersedia membelinya dengan harga Rp100.000.”

Perbuatan tersebut termasuk membeli di atas pembelian saudaranya dan dilarang.

Hikmah Larangan

Larangan ini bertujuan untuk:

  • mencegah kerugian terhadap sesama Muslim;
  • menjaga kejujuran dalam perdagangan;
  • menghindari perselisihan;
  • mencegah permusuhan;
  • menjaga persaudaraan;
  • menciptakan suasana perdagangan yang sehat.

Dengan demikian, syariat tidak hanya memperhatikan sah atau tidaknya transaksi, tetapi juga memperhatikan akhlak dan dampak sosial dalam bermuamalah.


10. Larangan Menawar di Atas Tawaran Orang Lain

Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Artinya:

“Janganlah seorang Muslim menawar di atas tawaran saudaranya.”

Yang dimaksud adalah seseorang ikut menawar suatu barang setelah terlihat adanya kesepakatan atau kerelaan antara penjual dan calon pembeli.


11. Empat Keadaan dalam Masalah Menawar di Atas Tawaran Orang Lain

Ibnu Qudamah rahimahullah membagi masalah ini menjadi beberapa keadaan.

Pertama: Penjual Telah Menyatakan Kerelaannya

Misalnya penjual berkata kepada seseorang:

“Saya setuju dengan harga tersebut.”

Kemudian orang lain datang dan menawarkan harga berbeda untuk mengambil barang tersebut.

Keadaan seperti ini termasuk yang dilarang.

Kedua: Penjual Menunjukkan Ketidaksetujuan

Jika penjual belum menerima tawaran dan masih mengatakan:

“Siapa yang mau menambah?”

Maka orang lain masih boleh melakukan penawaran.

Karena belum ada tanda bahwa penjual telah menerima harga sebelumnya.

Ketiga: Tidak Ada Tanda Persetujuan atau Penolakan

Apabila penjual diam dan belum menunjukkan apakah ia menerima atau menolak tawaran, maka orang lain masih diperbolehkan melakukan penawaran.

Keempat: Ada Tanda Persetujuan Tanpa Pernyataan Lisan

Misalnya penjual tidak mengucapkan secara langsung bahwa ia menerima tawaran, tetapi menunjukkan tanda yang jelas bahwa ia telah menyetujuinya.

Dalam kondisi seperti ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak diperbolehkan melakukan penawaran di atas tawaran tersebut, karena tanda kerelaan sudah terlihat.


12. Hikmah Larangan dalam Transaksi Muamalah

Jika diperhatikan, berbagai larangan dalam pembahasan ini memiliki tujuan yang sangat jelas.

Syariat Islam menjaga hubungan baik antara manusia dan mencegah berbagai sebab yang dapat menimbulkan:

  • permusuhan;
  • kebencian;
  • perselisihan;
  • penipuan;
  • kerugian;
  • ketidakadilan;
  • pertengkaran.

Oleh karena itu, fikih muamalah bukan hanya membahas boleh atau tidaknya sebuah transaksi, tetapi juga mengajarkan bagaimana seorang Muslim melakukan transaksi dengan jujur, adil, amanah, dan menjaga hak orang lain.


13. Kaidah Penting dalam Fikih Muamalah

Dari pembahasan Pertemuan Ketiga, terdapat beberapa prinsip penting yang dapat dijadikan pedoman:

1. Hukum Asal Muamalah adalah Boleh

الأصل في المعاملات الحل والإباحة

Hukum asal transaksi muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

2. Tidak Boleh Membantu Kemaksiatan

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Seorang Muslim tidak boleh membantu orang lain melakukan dosa dan permusuhan.

3. Menutup Jalan Menuju Permusuhan

Setiap tindakan yang secara nyata dapat menyebabkan perselisihan, kebencian, dan permusuhan di antara manusia perlu dihindari.

4. Menjaga Hak Orang Lain

Seorang Muslim tidak boleh mendapatkan keuntungan dengan cara merusak transaksi orang lain.


Kesimpulan

Pembahasan Pertemuan Ketiga kitab Dalīl ath-Thālib dalam bab fikih muamalah memberikan pelajaran penting mengenai transaksi yang dilarang dalam Islam.

Di antara bentuk transaksi yang dibahas adalah jual beli di masjid, transaksi yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, jual beli yang membantu kemaksiatan, menjual barang kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk perbuatan haram, menjual di atas jual beli saudaranya, membeli di atas pembelian saudaranya, serta menawar di atas tawaran orang lain.

Semua larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan, kemaslahatan, persaudaraan, dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.

Seorang Muslim dalam bermuamalah hendaknya selalu berpegang pada prinsip:

الأصل في المعاملات الحل والإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan boleh, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Dengan memahami kaidah-kaidah tersebut, seorang Muslim diharapkan mampu menjalankan aktivitas perdagangan dan berbagai bentuk muamalah sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.


Editor : Admin GemaDakwah


 

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama