PERTEMUAN PERTAMA
Kita memasuki pelajaran “Dalīl ath-Thālib”. Dalam pelajaran ini kita membuka pembahasan tentang bab muamalah. Bab muamalah merupakan salah satu bab fikih yang paling penting karena kebutuhan terhadapnya sangat luas dan mencakup seluruh manusia. Setiap orang membutuhkan pertukaran manfaat dengan orang lain, baik melalui jual beli, sewa-menyewa, maupun bentuk transaksi lainnya.
Kebutuhan terhadap pembahasan ini semakin besar karena pada zaman sekarang muncul banyak bentuk transaksi yang sebelumnya belum dikenal. Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu harus memahami prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam bab muamalah agar hal tersebut membantunya mengetahui hukum syariat dalam berbagai transaksi. Hal ini semakin penting bagi orang yang berkecimpung dalam perdagangan.
Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengutus seseorang ke pasar untuk menguji masyarakat tentang beberapa hukum muamalah. Jika orang tersebut mampu menjawab, ia boleh tetap berdagang. Namun jika tidak mampu, Umar berkata, “Pergilah! Jangan duduk di pasar kaum muslimin, karena engkau akan memakan riba dan memberikannya kepada kaum muslimin.”
Kaidah Dasar dalam Muamalah
Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan boleh, kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Hal ini berbeda dengan ibadah, karena hukum asal dalam ibadah adalah terlarang dan tidak disyariatkan, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut disyariatkan.
Oleh karena itu, apabila dua orang berselisih tentang suatu transaksi, salah satunya mengatakan bahwa transaksi tersebut haram dan yang lainnya mengatakan halal, siapakah yang harus memberikan dalil?
Yang harus memberikan dalil adalah orang yang mengatakan bahwa transaksi tersebut haram. Adapun orang yang mengatakan bahwa transaksi tersebut halal, ia berpegang pada hukum asal, yaitu halal dan boleh.
Sebaliknya, apabila kita berbicara tentang ibadah dan dua orang berselisih mengenai suatu ibadah, salah satunya mengatakan bahwa ibadah tersebut disyariatkan dan yang lainnya mengatakan tidak disyariatkan, siapakah yang harus memberikan dalil?
Yang harus memberikan dalil adalah orang yang mengatakan bahwa ibadah tersebut disyariatkan, karena orang yang mengatakan bahwa ibadah tersebut tidak disyariatkan berpegang pada hukum asal, yaitu bahwa ibadah pada dasarnya terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya.
Ini merupakan kaidah-kaidah yang sangat membantu seorang penuntut ilmu.
Pentingnya Memahami Fikih Muamalah
Dengan mempelajari fikih muamalah, seseorang dapat mencapai tujuannya dalam berbagai urusan tanpa terjatuh ke dalam perkara yang dilarang.
Saya akan menyebutkan sebuah kisah yang terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat seseorang untuk mengelola wilayah Khaibar. Kisah ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Orang tersebut datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa kurma janīb, yaitu jenis kurma yang bagus.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
“Apakah seluruh kurma Khaibar seperti ini?”
Ia menjawab:
“Tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sha‘ kurma jenis ini dengan dua sha‘ kurma, dan dua sha‘ dengan tiga sha‘.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Oh, ini adalah riba itu sendiri.”
Kemudian beliau menunjukkan jalan keluar:
“Akan tetapi, juallah kurma yang kurang baik itu dengan dirham, kemudian belilah kurma janīb dengan dirham tersebut.”
Maksudnya, kurma yang kualitasnya rendah dijual terlebih dahulu dengan uang. Setelah mendapatkan uang, uang tersebut digunakan untuk membeli kurma yang berkualitas baik.
Padahal hasil akhirnya sama. Misalnya seseorang menukar satu sha‘ kurma yang bagus dengan dua sha‘ kurma yang buruk. Tujuannya adalah mendapatkan kurma yang bagus sebagai pengganti kurma yang buruk.
Jika ia mengikuti cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menjual kurma yang buruk dengan uang, kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli kurma yang bagus. Ia tetap mendapatkan apa yang diinginkannya.
Namun pada cara pertama ia terjatuh ke dalam riba, sedangkan pada cara kedua ia melakukan transaksi yang dibolehkan.
Inilah salah satu buah dari memahami fikih agama.
Hal ini juga menunjukkan bahwa perbedaan antara halal dan haram dalam masalah muamalah terkadang sangat halus. Karena itu, terkadang perkara halal dan haram menjadi samar bagi sebagian orang sehingga mereka menganggap tidak ada perbedaan di antara keduanya.
Hal ini pernah terjadi pada kaum kafir Quraisy. Mereka berkata:
“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.”
Allah Ta‘ala berfirman:
“Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)
Hīlah dalam Muamalah
Oleh karena itu, sebagian orang berlebihan dalam menyebut hīlah (rekayasa hukum) terhadap transaksi yang menyerupai transaksi haram, padahal sebagian hīlah bisa saja merupakan hīlah yang dibenarkan syariat.
Dalam kisah tadi terdapat sebuah hīlah, tetapi merupakan hīlah yang dibolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Juallah kurma yang kurang baik dengan dirham, kemudian belilah kurma janīb dengan dirham tersebut.”
Bukankah ini termasuk hīlah? Ya, tetapi merupakan hīlah yang disyariatkan, yaitu keluar dari bentuk transaksi yang haram menuju bentuk transaksi yang halal.
Kejujuran dan Keterbukaan dalam Muamalah
Selain dituntut untuk memahami fikih muamalah, seorang muslim juga dituntut untuk jujur dan menjelaskan keadaan barang dalam transaksi. Hendaknya kejujuran dan keterbukaan menjadi prinsip dalam kehidupannya secara umum.
Kejujuran dan keterbukaan merupakan sebab datangnya keberkahan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, niscaya diberkahi jual beli mereka. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan sesuatu, akan dihapus keberkahan jual beli mereka.”
Keberkahan merupakan sesuatu yang dapat dirasakan dan disaksikan.
Keberkahan bisa terdapat pada harta. Ada harta yang jumlahnya sedikit, tetapi Allah memberikan keberkahan di dalamnya sehingga seseorang memperoleh manfaat yang besar. Sebaliknya, ada harta yang jumlahnya banyak tetapi tidak diberkahi.
Di antara sebab datangnya keberkahan adalah kejujuran dan keterbukaan.
Keberkahan juga bisa terdapat pada waktu. Ada orang yang Allah berkahi waktunya sehingga ia dapat melakukan banyak pekerjaan dalam waktu yang singkat.
Di antara orang yang paling utama dalam hal ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam waktu 23 tahun, beliau menyampaikan risalah Allah dan Allah menyempurnakan agama melalui beliau.
Keberkahan juga bisa terdapat pada:
- umur,
- kesehatan,
- anak,
- ilmu,
- harta,
- waktu,
- dan berbagai nikmat lainnya.
Oleh karena itu, salah satu doa yang agung yang hendaknya dipanjatkan seorang muslim kepada Rabb-nya adalah memohon agar Allah memberikan keberkahan.
Hendaknya ia memohon agar Allah memberkahi:
- ilmunya,
- amalnya,
- waktunya,
- umurnya,
- hartanya,
- kesehatannya,
- dan berbagai nikmat lainnya.
KITAB JUAL BELI
Selanjutnya kita masuk kepada perkataan penulis rahimahullah.
Penulis berkata:
“Kitab: Jual Beli.”
Pengertian Jual Beli
Secara Bahasa
Jual beli secara bahasa berarti pertukaran secara mutlak.
Kata bai‘ (jual beli) berasal dari kata bā‘ yang berarti tangan atau lengan, karena masing-masing pihak yang melakukan transaksi mengulurkan tangannya untuk menerima dan memberikan sesuatu.
Secara Syariat
Jual beli memiliki beberapa definisi.
Di antara definisi yang paling baik adalah definisi Imam al-Muwaffaq Ibnu Qudamah:
“Pertukaran harta dengan harta dengan tujuan memiliki dan memberikan kepemilikan.”
Hukum asal jual beli adalah boleh, berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta‘ala:
“Allah telah menghalalkan jual beli.”(QS. Al-Baqarah: 275)
Adapun dari Sunnah terdapat banyak hadis, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih...”
Selain itu, kaum muslimin telah bersepakat mengenai kebolehan jual beli secara umum.
Dengan Apa Jual Beli Dianggap Sah?
Penulis berkata:
“Jual beli dianggap sah—bukan dalam keadaan bercanda—dengan ucapan yang menunjukkan adanya jual beli.”
Dari perkataan penulis ini diketahui bahwa jual beli dapat terjadi dengan:
- Lafaz/ucapan, dan
- Perbuatan.
Penulis terlebih dahulu menyebutkan bentuk ucapan:
“Bukan dalam keadaan bercanda.”
Artinya, jual beli orang yang hanya bercanda tidak dianggap sah.
Misalnya seseorang berkata:
“Saya menjual mobil saya kepadamu.”
Kemudian setelah itu ia mengatakan:
“Saya hanya bercanda.”
Apakah jual belinya sah?
Tidak sah, karena salah satu syarat sah jual beli tidak terpenuhi, yaitu kerelaan.
Orang yang bercanda tidak benar-benar rela melakukan jual beli.
Sebagian ulama berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ada tiga perkara yang jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka menjadi sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan bercanda pun menjadi sungguh-sungguh: nikah, talak, dan rujuk.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan pula:
“dan memerdekakan budak.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan beliau mengatakan bahwa hadis tersebut hasan gharib.
Jika Imam at-Tirmidzi menyebut hadis sebagai gharīb, hal itu menunjukkan bahwa hadis tersebut memiliki kelemahan dari sisi sanad. Namun hadis tersebut memiliki beberapa jalur periwayatan. Sebagian ulama menghasankannya berdasarkan keseluruhan jalurnya, di antaranya Syekh al-Albani.
At-Tirmidzi juga berkata:
“Pengamalan hadis ini berlaku di kalangan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka.”
Bagaimana Hadis Ini Menunjukkan Jual Beli Orang yang Bercanda Tidak Sah?
Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi tiga perkara tersebut dengan ketentuan bahwa kesungguhannya dianggap sungguh-sungguh dan candanya juga dianggap sungguh-sungguh.
Ini menunjukkan bahwa selain tiga perkara tersebut, kesungguhan dianggap sungguh-sungguh sedangkan candaan dianggap sebagai candaan.
Namun harus ada indikasi yang menunjukkan bahwa orang tersebut memang sedang bercanda.
Jika sekadar pengakuan saja diterima, maka setiap orang yang ingin membatalkan jual beli dapat mengaku bahwa dirinya hanya bercanda.
Karena itu, harus ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia memang tidak serius, misalnya terdapat perkataan yang menunjukkan bahwa ia sedang bercanda. Selain itu, ia juga diminta bersumpah bahwa dirinya memang sedang bercanda.
Ijab dan Kabul
Penulis berkata:
“Dengan ucapan yang menunjukkan jual beli.”
Bentuk ucapan dalam jual beli terdiri dari ijab dan kabul.
Ijab
Ijab adalah ucapan yang berasal dari penjual, seperti:
“Saya jual.”
atau ungkapan lain yang menunjukkan penjualan.
Kabul
Kabul adalah ucapan yang berasal dari pembeli, seperti:
“Saya beli.”
atau ungkapan lain yang menunjukkan penerimaan terhadap transaksi.
Jual Beli dengan Mu‘āthāh
Penulis juga berkata:
“Dan dengan mu‘āthāh.”
Ini merupakan bentuk jual beli melalui perbuatan, yaitu adanya proses mengambil dan memberikan.
Contohnya seseorang berkata:
“Berikan saya roti ini dengan harga sekian.”
Kemudian penjual memberikan roti tersebut dan pembeli menyerahkan uangnya.
Penjual memberikan barang dan pembeli memberikan harga. Inilah yang disebut mu‘āthāh.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jual beli dapat dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa jual beli hanya sah dengan ucapan. Namun pendapat ini lemah. Bahkan dalam praktiknya, masyarakat tidak mungkin meninggalkan pendapat mayoritas.
Pendapat yang benar adalah bahwa jual beli sah dengan ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan adanya transaksi.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Akad-akad dianggap sah dengan segala sesuatu yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.”
Inilah yang ditunjukkan oleh prinsip-prinsip syariat.
Syariat tidak menetapkan batasan tertentu mengenai bentuk jual beli, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula dinukil dari sahabat dan tabi‘in bahwa mereka menetapkan bentuk lafaz tertentu dalam akad.
Karena itu, acuannya adalah adat dan kebiasaan masyarakat. Apa yang secara kebiasaan masyarakat disebut jual beli, maka dianggap sebagai jual beli.
Jenis Akad Jual Beli
Penulis kemudian berkata:
“Syarat-syaratnya ada tujuh.”
Sebelum membahas syarat-syarat jual beli, kita perlu mengetahui jenis akad jual beli.
Apakah jual beli termasuk akad lazim atau jā’iz?
Pengertian Akad Lazim dan Jā’iz
Akad lazim adalah akad yang tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali dengan persetujuan pihak lainnya.
Sedangkan akad jā’iz adalah akad yang masing-masing pihak boleh membatalkannya meskipun pihak lainnya tidak menyetujuinya.
Jual beli termasuk akad lazim.
Jika jual beli telah dilakukan melalui ijab dan kabul atau melalui bentuk lain yang menunjukkan transaksi, kemudian kedua pihak telah berpisah dari tempat transaksi secara fisik, maka akad tersebut menjadi mengikat.
Penjual maupun pembeli tidak boleh membatalkan akad kecuali dengan persetujuan pihak lainnya.
Jadi, jual beli termasuk akad yang mengikat.
Misalnya penjual mengatakan:
“Saya jual barang ini kepadamu.”
Kemudian pembeli mengatakan:
“Saya beli.”
Kemudian keduanya berpisah dari tempat transaksi. Maka jual beli tersebut menjadi mengikat.
Hal ini tetap berlaku meskipun harga belum dibayarkan dan barang belum diserahkan.
Pembayaran harga dan penyerahan barang bukan syarat sah jual beli.
Contoh Akad Jual Beli yang Telah Mengikat
Misalnya seseorang pergi ke sebuah toko dan membeli suatu barang. Setelah sampai di rumah, ia merasa barang tersebut tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Apakah ia boleh mengembalikan barang tersebut?
Pada dasarnya, ia tidak boleh mengembalikannya kecuali penjual menyetujuinya.
Jual beli merupakan akad yang mengikat.
Namun apabila ternyata barang tersebut memiliki cacat, maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli berdasarkan khiyār karena cacat.
Adapun jika barang tersebut tidak memiliki cacat, maka jual beli tetap mengikat.
Karena itu, sebagian toko memasang tulisan:
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar.”
Apakah tulisan tersebut memiliki pengaruh terhadap hukum?
Pada dasarnya tidak memiliki pengaruh terhadap hukum akad, karena berdasarkan akad jual beli yang telah sempurna, barang memang tidak dapat dikembalikan hanya karena pembeli berubah pikiran.
Namun tidak mengapa tulisan tersebut dipasang sebagai bentuk pengingat atau pemberitahuan kepada pembeli.
Tiga Macam Akad
Akad terbagi menjadi tiga macam.
1. Akad Lazim
Yaitu akad yang mengikat kedua belah pihak.
Contohnya:
- jual beli,
- sewa-menyewa.
Misalnya seseorang menyewa rumah selama lima tahun. Setelah keluar dari kantor agen properti, kemudian ia berubah pikiran.
Apakah ia boleh membatalkan sewa tersebut?
Tidak, karena akad sewa adalah akad yang mengikat, kecuali pihak yang menyewakan bersedia membatalkannya.
2. Akad Jā’iz
Yaitu akad yang masing-masing pihak boleh membatalkannya tanpa harus mendapatkan persetujuan pihak lainnya.
Contohnya adalah wakālah (perwakilan).
Pemberi kuasa maupun penerima kuasa boleh membatalkan akad wakalah meskipun pihak lainnya tidak menyetujuinya.
3. Akad Lazim dari Satu Sisi dan Jā’iz dari Sisi Lain
Contohnya adalah rahn (gadai).
Akad rahn bersifat mengikat bagi rāhin, yaitu orang yang memiliki kewajiban utang dan memberikan barang sebagai jaminan.
Namun akad tersebut bersifat boleh bagi murtahin, yaitu pihak yang menerima barang jaminan dan memiliki hak atas utang tersebut.
Syarat-Syarat Jual Beli
Penulis berkata:
“Syarat-syaratnya ada tujuh.”
Syarat Pertama: Kerelaan
Penulis berkata:
“Syarat pertama adalah kerelaan. Jual beli orang yang dipaksa tanpa alasan yang dibenarkan tidak sah.”
Kedua pihak yang melakukan akad harus saling rela.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”(QS. An-Nisa’: 29)
Dari Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar kerelaan.”
Berdasarkan hal tersebut, jual beli yang dilakukan karena paksaan tidak sah apabila paksaan tersebut tidak dibenarkan oleh syariat.
Namun jika paksaan tersebut dilakukan berdasarkan hak yang dibenarkan syariat, maka jual belinya sah.
Contoh Paksaan yang Dibenarkan
Misalnya seorang hakim memaksa orang yang berada dalam kondisi pailit dan telah berada di bawah pembatasan hukum untuk menjual hartanya guna membayar utang kepada para kreditur.
Ini merupakan paksaan yang dibenarkan.
Contoh lainnya adalah seseorang yang menggadaikan barang kemudian tidak mampu membayar utangnya. Hakim dapat memerintahkannya untuk menjual barang yang digadaikan tersebut guna melunasi hak pihak yang memberikan pinjaman.
Ini juga merupakan paksaan yang dibenarkan.
Syarat kerelaan ini merupakan perkara yang disepakati para ulama.
Syarat Kedua: Rusyd (Kecakapan)
Penulis berkata:
“Syarat kedua adalah rusyd. Jual beli anak yang telah mumayyiz dan orang safih tidak sah kecuali dengan izin wali mereka.”
Yang dimaksud dengan rusyd adalah seseorang yang memiliki kecakapan dalam mengelola harta, yaitu telah berakal, baligh, dan memiliki kemampuan mengelola harta dengan baik.
Berdasarkan hal ini:
- jual beli orang gila tidak sah,
- jual beli anak yang belum baligh tidak sah,
- tetapi anak yang sudah mumayyiz dapat melakukan transaksi dengan izin walinya.
Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia dewasa untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka hartanya.”(QS. An-Nisa’: 6)
Maksud firman Allah:
“Dan ujilah anak-anak yatim itu”
adalah menguji dan melihat apakah mereka telah memiliki kecakapan dalam mengelola harta.
Pengujian tersebut dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan jual beli sehingga dapat diketahui apakah mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengelola harta.
Hal ini menunjukkan bahwa transaksi anak yang telah mumayyiz dapat dilakukan dengan izin walinya.
Demikian pula orang safih, yaitu orang yang berada di bawah pembatasan hukum karena tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta. Jual belinya tidak sah kecuali dengan izin walinya.
Pembahasan lebih terperinci mengenai orang safih dan pembatasan terhadap hartanya akan dibahas dalam Bab Hajr (Pembatasan Hukum).
Sebagian ulama mengecualikan perkara yang nilainya sangat kecil. Mereka berpendapat bahwa transaksi anak kecil dan orang safih dalam perkara yang sangat kecil dapat ditoleransi tanpa izin wali.
Diriwayatkan bahwa Abu Darda’ pernah membeli seekor burung dari seorang anak kecil lalu melepaskannya.
Perkara-perkara kecil dapat ditoleransi karena sesuatu yang kecil semacam itu juga dapat diambil dan dimiliki tanpa perlu diumumkan atau dicari pemiliknya.
Syarat Ketiga: Barang yang Dijual Harus Merupakan Harta yang Dibolehkan
Penulis berkata:
“Syarat ketiga adalah barang yang dijual harus berupa harta. Oleh karena itu, tidak sah menjual khamar, anjing, dan bangkai.”
Dalam kitab Zād al-Mustaqni‘, redaksinya berbeda. Di sana disebutkan:
“Barang yang dijual harus merupakan sesuatu yang boleh dimanfaatkan tanpa adanya kebutuhan darurat.”
Adapun redaksi yang digunakan penulis di sini diambil dari kitab Al-Muqni‘, karya Imam al-Muwaffaq Ibnu Qudamah:
“Barang yang dijual harus merupakan harta.”
Pengertian Harta
Harta adalah:
“Sesuatu yang memiliki manfaat yang dibolehkan dan bukan karena kebutuhan darurat.”
Kata “memiliki manfaat” mengecualikan sesuatu yang tidak memiliki manfaat, seperti hewan-hewan kecil atau serangga yang tidak memberikan manfaat.
Namun perlu diperhatikan bahwa pada zaman sekarang terdapat beberapa jenis serangga yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Maka yang dimaksud di sini adalah serangga yang memang tidak memiliki manfaat yang diakui.
Kemudian kata:
“Manfaat yang dibolehkan”
mengecualikan sesuatu yang memiliki manfaat tetapi manfaatnya haram.
Contohnya adalah khamar.
Khamar memiliki manfaat tertentu dari sisi duniawi, tetapi manfaat tersebut haram. Karena itu, khamar tidak boleh diperjualbelikan.
Demikian pula:
- babi,
- alat-alat maksiat,
- dan benda-benda lain yang manfaatnya diharamkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, dan babi.”
Apabila terjadi perselisihan mengenai transaksi semacam ini dan perkara tersebut dibawa kepada hakim, hakim akan membatalkan transaksi tersebut karena sejak awal akadnya tidak sah.
Barang yang Haram Karena Kondisi Darurat
Kata:
“Bukan karena kebutuhan darurat”
mengecualikan sesuatu yang pada keadaan darurat dibolehkan.
Misalnya bangkai.
Bangkai boleh dimakan dalam keadaan darurat, tetapi tidak berarti boleh diperjualbelikan.
Demikian pula berbagai barang yang pada kondisi tertentu dibolehkan karena darurat, bukan berarti boleh diperjualbelikan.
Hukum Menjual Anjing
Penulis juga menyebutkan anjing sebagai barang yang tidak sah diperjualbelikan.
Hal ini berdasarkan beberapa hadis.
Di antaranya hadis Abu Mas‘ud dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang harga atau hasil penjualan anjing.”
Dalam Shahih Muslim dari Rafi‘ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Penghasilan yang paling buruk adalah mahar pelacur, hasil penjualan anjing, dan upah tukang bekam.”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata bahwa hadis tersebut mencakup semua jenis anjing, baik:
- anjing kecil maupun besar,
- anjing untuk berburu,
- anjing untuk menjaga ternak,
- maupun anjing untuk menjaga tanaman.
Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis.
Tidak ada hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan pengecualian terhadap anjing pemburu.
Bolehkah Memelihara Anjing untuk Kebutuhan Tertentu?
Anjing untuk:
- berburu,
- menjaga ternak,
- menjaga tanaman,
dibolehkan untuk dipelihara.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak dua qirath.”
Dengan demikian, memelihara anjing untuk kebutuhan tersebut dibolehkan.
Hal ini juga dapat dianalogikan dengan anjing yang memiliki manfaat nyata pada zaman sekarang, seperti anjing pelacak atau anjing kepolisian, sehingga boleh dipelihara untuk kebutuhan tersebut.
Adapun menjualnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menjual anjing tidak diperbolehkan secara mutlak, termasuk anjing untuk berburu, menjaga tanaman, maupun menjaga ternak.
Sebagian ahli fikih memberikan keringanan dalam menjual anjing untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.
Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari an-Nasa’i yang menyebutkan pengecualian anjing berburu, penjaga tanaman, dan penjaga ternak.
Namun riwayat tersebut lemah dan tidak sahih.
Karena itu, pendapat yang dianggap lebih kuat adalah bahwa tidak ada pengecualian dalam larangan menjual anjing. Larangan tersebut mencakup semua jenis anjing.
Lalu jika seseorang bertanya:
“Bagaimana cara mendapatkan anjing untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak jika jual beli tidak diperbolehkan?”
Jawabannya: ada cara lain, seperti:
- meminjamkannya,
- memberikannya sebagai hadiah,
- atau cara lain yang dibolehkan.
Adapun jual beli, terdapat larangan yang jelas dalam hadis.
Hukum Menjual Kucing
Adapun sinūr, yaitu kucing, ia memiliki beberapa nama lain seperti hirr atau kucing.
Dalam Shahih Muslim dari Abu az-Zubair, ia berkata:
“Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing. Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut.”
Abu Hurairah juga berpendapat demikian. Sebagian tabi‘in juga berpendapat demikian, dan ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Mereka berpendapat bahwa menjual kucing tidak diperbolehkan.
Namun mayoritas fuqaha dari mazhab:
- Hanafi,
- Maliki,
- Syafi‘i,
- dan pendapat masyhur dalam mazhab Hanbali,
berpendapat bahwa menjual kucing diperbolehkan.
Mereka mengatakan bahwa hukum asal adalah halal dan boleh.
Adapun hadis Jabir diperselisihkan dari sisi sanadnya. Jika hadis tersebut dianggap sahih, mereka memberikan beberapa penafsiran.
Sebagian mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk kucing yang liar dan sulit dikendalikan.
Sebagian lainnya mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk kucing yang tidak memiliki manfaat.
Derajat Hadis tentang Jual Beli Kucing
Untuk menentukan pendapat yang lebih kuat, kita perlu mengetahui terlebih dahulu derajat hadis tersebut.
Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya melalui jalur Ma‘qil bin ‘Ubaidillah dari Abu az-Zubair:
“Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing. Ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut.”
Sebagian ulama membicarakan sanad hadis ini dan menganggapnya tidak kuat.
Di antara mereka adalah al-Hafizh Ibnu Abdil Barr. Ia mengatakan bahwa hadis mengenai jual beli kucing tidak ثابت atau tidak terbukti kuat.
Namun Imam an-Nawawi membantah pendapat tersebut dan mengatakan bahwa itu merupakan kekeliruan.
Demikian pula al-Khaththabi.
Hadis tersebut terdapat dalam Shahih Muslim melalui jalur Ma‘qil dari Abu az-Zubair, bukan hanya melalui jalur yang dipermasalahkan.
Keduanya adalah perawi yang terpercaya dan meriwayatkannya dari Abu az-Zubair yang juga terpercaya.
Karena itu, tidak ada alasan yang kuat untuk melemahkan hadis tersebut.
Al-Hakim mengatakan bahwa hadis tersebut sahih sanadnya dan sesuai dengan syarat Muslim.
Al-Baihaqi juga mengatakan bahwa hadis tersebut sahih sesuai dengan syarat Muslim, meskipun tidak sesuai dengan syarat Bukhari.
Dengan demikian, dari sisi sanad hadis tersebut sahih.
Pendapat sebagian ulama yang melemahkannya tidak memiliki alasan yang kuat.
Penafsiran Hadis tentang Kucing
Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hadis tersebut harus dipahami sebagai larangan menjual kucing yang liar atau sulit dikendalikan.
Al-Baihaqi membantah penafsiran ini.
Sebagian lainnya mengatakan bahwa larangan tersebut terjadi pada awal Islam, ketika kucing dianggap najis. Setelah kemudian ditetapkan bahwa air sisa minum kucing adalah suci, mereka berpendapat bahwa harga kucing menjadi halal.
Namun Al-Baihaqi mengatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas untuk kedua penafsiran tersebut.
Karena itu, pendapat yang dianggap lebih kuat adalah larangan menjual kucing, berdasarkan hadis yang sahih.
Selama hadis tersebut sahih, tidak ada alasan untuk memaksakan berbagai penafsiran yang tidak memiliki dalil kuat.
Seorang penuntut ilmu hendaknya mengagungkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Apabila dalil dari Sunnah telah sahih, maka wajib mengambil hukum yang ditunjukkannya.
Tidak sepatutnya seseorang mencari-cari penafsiran yang dipaksakan ketika hadisnya telah sahih dan jelas.
Ibnu Qayyim rahimahullah juga memilih pendapat ini dan membelanya. Beliau berkata bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang benar karena hadisnya sahih dan tidak terdapat dalil yang bertentangan dengannya. Oleh karena itu, wajib berpegang kepada hadis tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap pendapat mayoritas ulama otomatis benar.
Perhatikan masalah ini. Keempat mazhab dalam masalah ini berpendapat bahwa jual beli kucing diperbolehkan, tetapi pendapat yang dianggap lebih kuat adalah larangan menjualnya.
Jadi, tidak setiap pendapat yang dipegang mayoritas pasti benar.
Yang menjadi ukuran adalah dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan demikian, inilah syarat ketiga jual beli, yaitu barang yang diperjualbelikan harus merupakan harta yang memiliki manfaat yang dibolehkan oleh syariat.
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com