Dhamān (Jaminan) dan Kafālah (Penanggungan)

Berikut terjemahan bahasa Indonesia dari materi اللقاء الثالث عشر (Pertemuan ke-13) tentang Bab Dhamān (Jaminan) dan Kafālah (Penanggungan).
Pertemuan ke-13

Bab Dhamān (Jaminan) dan Kafālah (Penanggungan)
Penulis (semoga Allah merahmatinya) berkata:
"Bab Dhamān (Jaminan) dan Kafālah (Penanggungan)."
Definisi Dhamān dan Kafālah

Kita mulai dengan mendefinisikan dhamān dan kafālah.

Definisi Dhamān secara bahasa
Kata dhamān berasal dari beberapa makna bahasa:
Berasal dari kata adh-dhimn (الضِّمن), yaitu tanggungan. Artinya, tanggungan penjamin masuk ke dalam tanggungan orang yang dijamin.

Ada yang mengatakan berasal dari kata al-inḍimām (الانضمام), yaitu bergabung, karena tanggungan penjamin bergabung dengan tanggungan pihak yang dijamin.
Ada pula yang mengatakan berasal dari at-taḍammun (التضمن), yaitu memikul atau mengandung hak, karena penjamin memikul hak tersebut.

Jadi, terdapat tiga asal kata:
adh-dhimn,
al-inḍimām,
at-taḍammun.

Definisi menurut istilah fikih
Ibnu Qudāmah dalam Al-Mughnī mendefinisikan dhamān sebagai:
"Menggabungkan tanggungan penjamin ke dalam tanggungan orang yang dijamin dalam kewajiban memenuhi suatu hak, sehingga hak tersebut menjadi tanggungan keduanya."
Artinya, setelah akad dhamān dilakukan, utang menjadi tanggung jawab:
orang yang berutang (al-maḍmūn 'anhu), dan
penjamin (aḍ-ḍāmin).

Perbedaan Dhamān dan Kafālah
Sebagian ulama menggunakan kedua istilah ini dengan makna yang sama.
Namun mayoritas fuqaha membedakannya:

Dhamān adalah menjamin pembayaran harta atau utang.
Kafālah adalah menjamin menghadirkan seseorang.

Dalam istilah masyarakat sekarang:
Dhamān sering disebut kafālah gharāmiyyah (jaminan pembayaran).
Kafālah disebut kafālah ḥuḍūriyyah (jaminan menghadirkan orang).

Perbedaan istilah ini tidak menjadi masalah selama maknanya dipahami.
Dalil Disyariatkannya Dhamān

Dari Al-Qur'an
Firman Allah dalam kisah Nabi Yusuf:
"Barang siapa mengembalikannya akan memperoleh satu beban unta, dan aku menjadi penjaminnya." (QS. Yusuf: 72)
Kata za‘īm berarti penjamin.

Dari Sunnah
Sabda Nabi ﷺ:
"Penjamin wajib menanggung."
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai hasan).

Ijma'
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa akad dhamān dibolehkan secara umum.
Hukum Mengambil Upah atas Jaminan
Dhamān termasuk akad tolong-menolong dan kebajikan.
Karena itu hukum asalnya adalah tidak boleh mengambil imbalan.

Mayoritas ulama dari mazhab:
Hanafi,
Maliki,
Syafi'i,
Hanbali,
sepakat bahwa tidak boleh mengambil bayaran atas akad jaminan.
Alasan Larangan

Mereka memberikan beberapa alasan:
Pertama
Karena bisa berubah menjadi pinjaman yang menghasilkan keuntungan, padahal setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman termasuk riba menurut kaidah fikih.
Misalnya:
Penjamin membayar utang orang yang dijamin.
Hakikatnya ia seperti memberi pinjaman kepada orang tersebut.
Apabila kemudian ia menerima tambahan sebagai upah, maka hal itu menyerupai pinjaman berbunga.

Kedua
Akad dhamān dibangun atas dasar:
tolong-menolong,
kebajikan.
Apabila dijadikan sarana mencari keuntungan, maka keluar dari tujuan asal akad.

Ketiga
Kadang-kadang kreditur memperoleh pembayaran langsung dari orang yang berutang.
Jika penjamin tetap mengambil biaya, maka ia telah memakan harta orang lain tanpa hak.
Jaminan Bank (Bank Guarantee)

Masalah ini sangat penting pada masa sekarang.
Dalam perdagangan internasional hampir semua transaksi menggunakan bank guarantee (surat jaminan bank).

Tidak boleh mengambil keuntungan dari akad jaminan.
Bank hanya boleh mengambil biaya administrasi yang nyata dan benar-benar dikeluarkan.
Sebagian bank syariah berpegang pada keputusan ini.

Misalnya, walaupun nilai jaminan mencapai jutaan, biaya administrasi hanya sekitar 150–200 riyal karena hanya sebatas biaya pelayanan.

Pendapat Lain
Dewan Syariah Bank Al-Bilad memiliki pendapat berbeda.
Menurut mereka:
Boleh mengambil komisi atas jaminan selama tidak berubah menjadi pinjaman yang menghasilkan manfaat.

Karena pada praktiknya bank hanya memberikan jaminan kepada nasabah yang benar-benar memiliki kemampuan membayar.
Pendapat ini dinilai cukup kuat meskipun pendapat mayoritas lebih berhati-hati.
Bentuk-Bentuk Akad Dhamān

Penulis berkata:
"Jaminan dan kafalah sah dilakukan secara langsung, digantungkan pada syarat, maupun dibatasi waktu."
1. Secara langsung (Tanjīz)

Contohnya:
"Saya menjadi penjamin sekarang."
2. Digantungkan pada syarat (Ta‘līq)

Misalnya:
"Jika engkau memberikan pinjaman kepadanya, maka saya menjadi penjaminnya."
3. Dibatasi waktu (Tawqīt)

Misalnya:
"Mulai awal bulan depan saya menjadi penjaminnya."
Berbeda dengan banyak akad lain yang tidak boleh digantungkan pada syarat, akad dhamān dibolehkan karena termasuk akad penguatan hak (akad dokumentasi).

Syarat Penjamin
Penjamin harus termasuk orang yang sah melakukan hibah atau tabarru', yaitu:

merdeka,
baligh,
berakal,
cakap mengelola harta (rasyid).

Karena akad ini berkaitan dengan kewajiban harta.
Demikian pula kafalah, sebab pada akhirnya kafalah dapat berubah menjadi dhamān apabila orang yang dijamin tidak dapat dihadirkan.

Siapa yang Boleh Ditagih?

Penulis berkata:
"Pemilik hak boleh menagih penjamin, orang yang dijamin, atau keduanya."

Menurut mazhab Hanbali dan jumhur:
Kreditur boleh langsung menagih penjamin walaupun orang yang berutang masih mampu membayar.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
"Penjamin wajib menanggung."
Karena hak tersebut telah berada pada tanggungan kedua belah pihak.

Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat:
Kreditur tidak boleh langsung menagih penjamin, kecuali apabila orang yang berutang:
meninggal,
menghilang,
bangkrut,
menunda pembayaran,
atau tidak mampu membayar.

Inilah pendapat yang dipilih oleh pemateri dan juga dikuatkan oleh Ibnul Qayyim.
Beliau mengatakan bahwa manusia secara fitrah menganggap buruk apabila penjamin ditagih, sedangkan orang yang berutang masih ada dan mampu membayar.
Pendapat ini juga mendorong masyarakat untuk tetap mau menjadi penjamin sebagai bentuk tolong-menolong.

Menjamin Utang yang Sudah Jatuh Tempo dengan Tenggang Waktu Baru
Apabila seseorang menjamin utang yang sudah jatuh tempo dengan syarat diberi waktu satu bulan atau lebih, maka hukumnya sah.
Selama masa tersebut penjamin tidak boleh ditagih.

Dalilnya adalah hadis Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ketika Nabi ﷺ menjadi penjamin utang seseorang dan meminta agar pembayaran ditunda selama satu bulan, kemudian beliau melunasinya setelah masa tersebut berakhir.

Menjamin Harga Barang dan Barang yang Dijual
Penulis berkata:
"Sah menjamin harga barang maupun barang yang dijual."
Yang dimaksud 'uhdah adalah tanggung jawab atas harga atau barang.

Contohnya:
Menjamin pembayaran harga barang kepada penjual.
Menjamin barang kepada pembeli apabila ternyata terdapat cacat.

Dalam praktik modern misalnya:
seseorang menjamin bahwa cek yang diberikan pembeli benar-benar memiliki saldo;
atau menjamin bahwa uang yang diserahkan bukan uang palsu.
Semua ini termasuk bentuk dhamān yang sah.

Menjamin Barang yang Diambil untuk Ditawarkan (As-Saum)
Apabila seseorang membawa barang untuk diperlihatkan kepada keluarganya sebelum membeli, lalu penjual meminta penjamin agar barang tidak hilang, maka akad jaminan tersebut sah.

Menjamin Barang yang Menjadi Tanggungan
Penulis berkata:
"Demikian pula barang yang memang menjadi tanggungan, seperti barang hasil ghasab dan barang pinjaman."

Contohnya:
Seseorang merampas barang orang lain, lalu ada orang yang berkata, "Saya menjamin barang itu akan dikembalikan."
Jaminan seperti ini sah.

Adapun mengenai barang pinjaman ('āriyah), mazhab Hanbali berpendapat bahwa barang pinjaman termasuk barang yang harus ditanggung bila rusak sehingga boleh dijamin.
Namun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa peminjam adalah orang yang dipercaya (amīn), sehingga hukumnya seperti barang titipan dan tidak wajib mengganti kecuali jika lalai atau melakukan pelanggaran.
Kesimpulan Materi

Dhamān adalah penggabungan tanggung jawab penjamin dengan pihak yang dijamin.
Mayoritas ulama membedakan dhamān (jaminan harta) dan kafālah (jaminan menghadirkan orang).
Akad dhamān disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak.
Mayoritas ulama melarang mengambil keuntungan dari akad jaminan; yang dibolehkan hanyalah biaya administrasi nyata.

Dhamān boleh dilakukan secara langsung, bersyarat, maupun berjangka.
Penjamin harus orang yang cakap bertindak hukum.
Pendapat yang lebih kuat: kreditur baru boleh menagih penjamin setelah penagihan kepada pihak yang berutang tidak memungkinkan.

Sah menjamin utang, harga barang, barang yang dijual, barang yang dibawa untuk penawaran, dan barang yang menjadi tanggungan menurut ketentuan fikih.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama