Bab Al-Qardh (Pinjaman) — Pertemuan Kesepuluh
Gema Dakwah — Kajian fikih muamalah tentang hukum pinjaman, jaminan, penjamin, tambahan dalam utang, hadiah dari peminjam, denda keterlambatan, dan beberapa bentuk transaksi pinjaman kontemporer.
Daftar Isi
- Pendahuluan
- Boleh Mensyaratkan Jaminan dalam Pinjaman
- Boleh Meminta Penjamin
- Kaidah: Setiap Pinjaman yang Menghasilkan Manfaat
- Manfaat yang Diharamkan dalam Pinjaman
- Mengenal Suftajah
- Tambahan dalam Pelunasan Pinjaman
- Hadiah dari Peminjam kepada Pemberi Pinjaman
- Hadiah dari Bank kepada Nasabah
- Jamuan Makan dari Peminjam
- Memajukan Gaji dengan Potongan
- Diskonto Surat Berharga
- Denda Keterlambatan Pembayaran Utang
- Denda yang Disalurkan untuk Amal
- Mengembalikan Pinjaman di Kota yang Berbeda
- Kesimpulan
Pendahuluan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Segala puji bagi Allah ﷻ. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga hari kiamat.
Qardh (القرض) atau pinjaman merupakan salah satu akad dalam fikih muamalah yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Islam membolehkan pinjaman sebagai bentuk tolong-menolong, tetapi memberikan batasan agar akad tersebut tidak berubah menjadi sarana mengambil keuntungan yang mengandung riba.
Boleh Mensyaratkan Jaminan dalam Pinjaman
Pemberi pinjaman (muqriḍ) diperbolehkan meminta jaminan kepada orang yang meminjam (muqtaridh).
Contohnya, seseorang meminjam Rp50 juta kemudian pemberi pinjaman meminta mobil sebagai jaminan. Hal ini pada prinsipnya diperbolehkan.
Namun, pemberi pinjaman tidak boleh mengambil manfaat khusus dari barang jaminan tersebut karena akad pinjaman.
Boleh Meminta Penjamin
Pemberi pinjaman juga boleh meminta ḍamīn atau kafīl, yaitu seseorang yang menjadi penjamin atas kewajiban peminjam.
Kaidah: Setiap Pinjaman yang Menghasilkan Manfaat
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba.”
Ungkapan tersebut perlu dipahami sebagai kaidah fikih yang digunakan para ulama, bukan sebagai hadis Nabi ﷺ.
Qardh pada dasarnya merupakan akad tolong-menolong. Apabila pemberi pinjaman mensyaratkan keuntungan khusus dari peminjam, maka akad tersebut dapat berubah menjadi transaksi yang mengandung riba.
Manfaat yang Diharamkan dalam Pinjaman
Manfaat yang dilarang adalah manfaat yang secara khusus diperoleh pemberi pinjaman karena akad pinjaman.
- Mensyaratkan boleh tinggal di rumah peminjam.
- Mensyaratkan boleh menggunakan kendaraan peminjam.
- Mensyaratkan mendapatkan hadiah.
- Mensyaratkan tambahan ketika utang dikembalikan.
Mengenal Suftajah
Suftajah (السُّفْتَجَة) adalah bentuk transaksi ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain agar pembayaran pinjaman tersebut dapat dilakukan di tempat lain.
Tujuannya antara lain mengurangi risiko perjalanan, biaya membawa uang, dan memudahkan pemindahan dana.
Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai suftajah. Pendapat yang dibahas dalam materi ini membolehkan suftajah karena manfaatnya tidak hanya diperoleh pemberi pinjaman, tetapi juga pihak peminjam.
Tambahan dalam Pelunasan Pinjaman
Jika tambahan telah disyaratkan sejak awal akad pinjaman, maka tambahan tersebut tidak diperbolehkan karena termasuk riba.
Adapun jika seseorang mengembalikan pinjaman dengan sesuatu yang lebih baik secara sukarela, tanpa syarat dan tanpa kebiasaan yang mengikat, maka hal tersebut pada prinsipnya diperbolehkan.
Hadiah dari Peminjam kepada Pemberi Pinjaman
Hadiah yang diberikan sebelum pelunasan utang perlu diperhatikan. Jika sebelumnya tidak ada kebiasaan saling memberi hadiah dan hadiah tersebut muncul karena adanya pinjaman, maka hadiah tersebut tidak boleh dijadikan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Setelah utang dilunasi, hadiah yang diberikan tanpa kesepakatan sebelumnya pada prinsipnya berbeda hukumnya.
Hadiah dari Bank kepada Nasabah
Dalam kondisi tertentu, dana pada rekening giro memiliki karakteristik qardh. Karena itu, hadiah khusus yang diberikan kepada nasabah karena adanya dana tersebut perlu ditinjau dari sisi akad dan sebab pemberian hadiah.
Hadiah promosi yang bersifat umum, seperti kalender yang dibagikan kepada masyarakat secara luas, berbeda dari hadiah khusus yang diberikan karena hubungan pinjaman.
Jamuan Makan dari Peminjam
Jika peminjam mengundang pemberi pinjaman makan sebelum utang dilunasi, maka perlu dilihat apakah hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di antara keduanya.
Jika jamuan tersebut diberikan secara khusus karena pinjaman dan tidak ada kebiasaan sebelumnya, maka manfaat tersebut perlu diperhatikan dan tidak boleh menjadi keuntungan yang disyaratkan bagi pemberi pinjaman.
Memajukan Gaji dengan Potongan
Salah satu praktik keuangan modern yang perlu diperhatikan adalah memajukan pembayaran gaji dengan mengambil potongan tertentu.
Jika hakikat transaksi tersebut adalah memberikan sejumlah uang sekarang dan menerima jumlah yang lebih besar kemudian karena faktor waktu, maka transaksi tersebut dapat termasuk pinjaman dengan tambahan.
Diskonto Surat Berharga
Diskonto surat berharga juga perlu dilihat berdasarkan hakikat akadnya. Jika seseorang memperoleh uang lebih dahulu dan kemudian harus membayar nilai yang lebih besar karena faktor waktu, maka transaksi tersebut termasuk persoalan riba dalam pinjaman.
Denda Keterlambatan Pembayaran Utang
Denda yang disyaratkan atas keterlambatan pembayaran utang tidak diperbolehkan menurut pembahasan ini, karena tambahan tersebut muncul akibat bertambahnya waktu pembayaran utang.
Hal ini berbeda dengan denda dalam akad selain utang, seperti denda keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
Denda yang Disalurkan untuk Amal
Jika suatu lembaga mengenakan denda keterlambatan utang kemudian mengatakan bahwa seluruh denda akan disalurkan untuk kegiatan sosial, hal tersebut tidak otomatis menjadikan denda tersebut halal.
Hakikat akad tetap harus diperhatikan. Tambahan atas utang karena keterlambatan pembayaran merupakan persoalan yang berbeda dengan sedekah atau infak.
Mengembalikan Pinjaman di Kota yang Berbeda
Apabila peminjam mengembalikan pinjaman di tempat yang berbeda dari tempat ia menerima pinjaman, maka dalam kondisi tertentu pemberi pinjaman dapat diminta untuk menerimanya.
Di antaranya apabila tidak terdapat biaya untuk membawa uang tersebut serta tempat dan perjalanan berada dalam kondisi aman.
Kesimpulan
- Islam membolehkan pinjaman sebagai bentuk tolong-menolong.
- Pemberi pinjaman boleh meminta jaminan atau penjamin.
- Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil manfaat khusus dari jaminan karena akad pinjaman.
- Tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman merupakan riba.
- Tambahan sukarela setelah pelunasan, tanpa syarat dan tanpa kebiasaan sebelumnya, pada prinsipnya diperbolehkan.
- Hadiah dari peminjam sebelum pelunasan perlu dihindari apabila hadiah tersebut muncul karena adanya pinjaman.
- Denda keterlambatan atas utang tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan.
- Transaksi keuangan modern harus dilihat berdasarkan hakikat akadnya, bukan sekadar nama atau istilahnya.
- Tujuan utama qardh adalah ta'awun (tolong-menolong), bukan mencari keuntungan.
Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang fikih muamalah serta membantu kita menghindari transaksi yang mengandung riba.
والله أعلم بالصواب

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com