Pengertian Qardh (Pinjaman)
Penulis rahimahullah membuka pembahasan dengan mengatakan: “Bab Qardh.”
Secara bahasa, qardh (القرض) berarti memotong. Kata tersebut berasal dari kata kerja Arab qaradha–yaqridhu–qardhan.
Adapun secara istilah, definisi qardh yang paling baik adalah: memberikan harta kepada seseorang agar ia memanfaatkannya, kemudian mengembalikan penggantinya.
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan, dengan kewajiban mengembalikan penggantinya.
Hukum Qardh
Hukum qardh bagi orang yang memberikan pinjaman adalah mustahab (dianjurkan). Qardh termasuk akad yang mengandung pertolongan, kebaikan, dan pemberian kemudahan kepada orang lain.
“Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada seorang Muslim sebanyak dua kali, kecuali pinjaman tersebut seperti sedekah sekali.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa memberikan pinjaman lebih utama daripada sedekah karena orang yang meminjam biasanya melakukannya karena kebutuhan. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa sedekah tetap lebih utama daripada pinjaman, karena orang yang memberikan pinjaman pada akhirnya akan mendapatkan kembali hartanya, sedangkan orang yang bersedekah tidak mengambil kembali apa yang telah diberikan.
Dengan demikian, qardh bagi pemberi pinjaman adalah amal yang dianjurkan, tetapi bukan kewajiban.
Hukum Meminjam bagi Orang yang Membutuhkan
Bagi orang yang membutuhkan, meminjam pada dasarnya adalah mubah (boleh), terlebih jika dilakukan karena kebutuhan. Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan pinjaman.
“Berikan kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar.”
Meskipun meminjam diperbolehkan, seorang Muslim hendaknya tidak menjadikan utang dan pinjaman sebagai kebiasaan tanpa kebutuhan. Sebab, utang merupakan perkara yang memiliki konsekuensi besar berkaitan dengan hak manusia.
Perbedaan antara Qardh dan Utang (Dayn)
Salah satu pembahasan penting dalam bab ini adalah membedakan antara qardh dan dayn (utang).
Dayn lebih umum daripada qardh. Setiap orang yang meminjam adalah orang yang memiliki utang, tetapi tidak setiap utang berasal dari pinjaman.
| Istilah | Pengertian | Contoh |
|---|---|---|
| Qardh | Memberikan harta untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya. | Meminjam Rp10 juta dan mengembalikan Rp10 juta. |
| Dayn | Segala sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang dalam tanggungannya. | Utang jual beli, pinjaman, kewajiban tertentu, dan lainnya. |
Jadi, qardh adalah salah satu bentuk dayn. Sedangkan dayn mencakup berbagai kewajiban yang ada dalam tanggungan seseorang.
كل قرض دين وليس كل دين قرضًا
Setiap qardh adalah utang, tetapi tidak setiap utang adalah qardh.
Oleh karena itu, seseorang hendaknya menggunakan istilah secara tepat. Misalnya seseorang membeli kendaraan dengan pembayaran angsuran, maka transaksi tersebut tidak tepat disebut sebagai “mengambil pinjaman” apabila sebenarnya yang terjadi adalah jual beli secara tangguh.
Besarnya Perhatian Islam terhadap Utang
Utang merupakan perkara yang serius karena berkaitan dengan hak manusia. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seorang syahid diampuni berbagai dosa yang berkaitan dengan hak Allah, tetapi utang tetap menjadi perkara yang harus diselesaikan.
“Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya kecuali utang.”
Hal ini menunjukkan besarnya perhatian syariat terhadap hak-hak manusia, khususnya hak yang berkaitan dengan harta.
Seorang Muslim wajib menjaga harta, kehormatan, dan hak orang lain. Jangan meremehkan utang dan jangan menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.
Syarat-Syarat Qardh
Dalam pembahasan fikih, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar akad qardh dapat dilakukan dengan benar.
1. Barang yang Dipinjamkan Harus Sesuatu yang Boleh Diperdagangkan
Kaidah yang disebutkan oleh penulis adalah bahwa qardh dapat dilakukan terhadap sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan, dengan pengecualian manusia merdeka.
2. Mengetahui Jumlah dan Sifat Barang Pinjaman
Jumlah dan karakteristik barang yang dipinjam harus diketahui secara jelas. Tujuannya agar pihak yang meminjam dapat mengembalikan pengganti yang sesuai.
Misalnya seseorang meminjam Rp10.000.000, maka jumlah tersebut harus jelas. Begitu pula jika yang dipinjam adalah 100 kilogram beras dengan jenis tertentu, jenis dan jumlahnya harus diketahui.
3. Pemberi Pinjaman Harus Memiliki Kewenangan untuk Memberikan Pinjaman
Pemberi pinjaman harus merupakan orang yang sah melakukan tabarru' (pemberian secara sukarela).
Misalnya, wali yang mengelola harta anak yatim tidak boleh meminjamkan harta anak yatim kepada orang lain hanya karena diminta. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga harta anak yatim.
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.”
Berbeda dengan investasi atau perdagangan harta anak yatim yang dapat memberikan manfaat dan dilakukan sesuai ketentuan syariat. Perdagangan dan pengembangan harta dapat termasuk bentuk pengelolaan yang lebih baik, sedangkan memberikan pinjaman kepada pihak lain memiliki risiko tidak kembali.
4. Akad Terjadi dengan Adanya Ijab dan Qabul
Akad qardh terjadi melalui kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. Misalnya seseorang berkata, “Saya pinjamkan kepada Anda sepuluh juta rupiah,” lalu pihak yang menerima menyetujuinya.
5. Kepemilikan Berpindah Setelah Barang Pinjaman Diterima
Dalam penjelasan fikih, akad qardh menjadi mengikat setelah terjadi qabdh (penerimaan). Setelah penerima pinjaman menerima harta tersebut, pemberi pinjaman tidak dapat mengambilnya kembali secara sepihak.
Apakah Pinjaman Bisa Ditangguhkan Jatuh Temponya?
Salah satu masalah fikih yang dibahas adalah apakah qardh dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu.
Contohnya, seseorang berkata:
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat ulama.
Pendapat Pertama
Sebagian ulama berpendapat bahwa qardh pada asalnya merupakan akad yang jatuh tempo, sehingga penangguhan tidak mengubah hak pemberi pinjaman untuk meminta kembali pinjaman.
Pendapat Kedua
Pendapat lainnya menyatakan bahwa jika pemberi pinjaman secara sukarela menyepakati waktu pembayaran tertentu, maka kesepakatan tersebut harus dihormati.
Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahumallah.
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.”
Di antara dalil lainnya adalah sabda Nabi ﷺ:
“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.”
Selain itu, meminta pembayaran sebelum waktu yang telah disepakati dapat menimbulkan kesulitan bagi pihak yang berutang. Karena itu, pendapat yang mengakui penangguhan sesuai kesepakatan dinilai lebih kuat dalam pembahasan ini.
Apabila pemberi pinjaman secara sukarela menyepakati waktu pembayaran, maka kesepakatan tersebut hendaknya dihormati dan tidak digunakan untuk menyulitkan pihak yang berutang.
Barang Mitsli dan Qimi dalam Pinjaman
Dalam fikih terdapat istilah mitsli (مِثْلِي) dan qimi/mutaqawwam (مُتَقَوَّم).
Barang mitsli adalah barang yang mempunyai barang pengganti yang memiliki keserupaan dan dapat digunakan sebagai pengganti ketika pembayaran kembali.
Contohnya adalah uang, gandum, beras, kurma, dan barang lain yang memiliki padanan yang jelas.
| Jenis | Pengertian | Contoh | Cara Pengembalian |
|---|---|---|---|
| Mitsli | Memiliki padanan yang serupa dan dapat menggantikan. | Uang, beras, gandum, kurma. | Dikembalikan dengan barang yang sepadan. |
| Qimi | Barang yang sulit mendapatkan padanan identik. | Barang tertentu yang memiliki karakteristik unik. | Dikembalikan berdasarkan nilai yang berlaku sesuai ketentuannya. |
Pendapat yang lebih luas mengenai barang mitsli adalah bahwa barang tersebut memiliki padanan yang mendekati, tidak harus sama secara mutlak.
“Makanan diganti dengan makanan dan wadah diganti dengan wadah.”
Pinjaman dan Nilai Barang
Jika barang yang dipinjam memiliki padanan, maka pengembaliannya dilakukan dengan barang yang sepadan. Jika barang tersebut termasuk barang yang dinilai berdasarkan harga, maka pengembalian dilakukan berdasarkan ketentuan nilainya.
Dalam pembahasan ini juga disebutkan bahwa apabila suatu jenis uang atau alat tukar dilarang beredar oleh pemerintah, maka perlu diperhatikan nilai uang tersebut sesuai keadaan yang berlaku.
Mengembalikan Pinjaman dengan Mata Uang Berbeda
Ini merupakan salah satu persoalan kontemporer yang penting. Bagaimana jika seseorang meminjam uang dalam satu mata uang lalu ingin membayarnya dengan mata uang lain?
Pada prinsipnya, apabila seseorang meminjam 10.000 Riyal Saudi, maka kewajiban asalnya adalah mengembalikan 10.000 Riyal Saudi.
Namun, diperbolehkan menggantinya dengan mata uang lain apabila nilai pengganti tersebut dihitung berdasarkan kurs pada saat pembayaran, bukan kurs pada saat pinjaman.
| Kondisi | Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Mengembalikan dengan mata uang yang sama | ✅ Boleh | Ini merupakan bentuk asal pengembalian utang. |
| Mengembalikan dengan mata uang lain berdasarkan kurs saat pembayaran | ✅ Boleh | Nilai dihitung pada saat pembayaran. |
| Menetapkan mata uang lain berdasarkan kurs saat pinjaman | ❌ Tidak boleh | Dapat menimbulkan tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman. |
| Pemberi pinjaman menerima nilai lebih rendah saat pembayaran | ✅ Boleh | Karena ia menggugurkan sebagian haknya. |
“Tidak mengapa engkau mengambilnya berdasarkan harga pada hari itu, selama kalian belum berpisah dan masih ada sesuatu yang menjadi kewajiban di antara kalian.”
Contoh Pertama: Boleh
Ahmad meminjam 10.000 Riyal Saudi. Ketika jatuh tempo, ia ingin membayar dengan mata uang lain. Nilainya dihitung berdasarkan kurs 10.000 Riyal pada hari pembayaran.
Bentuk seperti ini diperbolehkan selama tidak ada tambahan yang disyaratkan berdasarkan nilai mata uang pada saat pinjaman.
Contoh Kedua: Tidak Boleh
Ahmad meminjam 10.000 Riyal Saudi dengan syarat sejak awal bahwa ia akan mengembalikan sejumlah mata uang lain yang nilainya ditentukan berdasarkan kurs ketika pinjaman diberikan.
Bentuk seperti ini tidak diperbolehkan karena pertukaran mata uang yang berbeda memiliki ketentuan tersendiri dan tidak boleh dijadikan sarana untuk mendapatkan keuntungan yang disyaratkan dalam akad qardh.
Pinjaman dalam suatu mata uang pada asalnya dikembalikan dengan mata uang yang sama. Jika dibayar dengan mata uang berbeda, maka nilainya ditentukan berdasarkan kurs pada waktu pembayaran.
Pinjaman dan Tambahan yang Disyaratkan
Qardh merupakan akad sosial dan pertolongan. Karena itu, pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan keuntungan tambahan yang berkaitan langsung dengan pinjaman.
Prinsip penting dalam masalah ini adalah bahwa pinjaman tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan yang telah disyaratkan atas pihak yang berutang.
Namun, jika pihak yang berutang ketika membayar memberikan tambahan secara sukarela tanpa adanya syarat sebelumnya, hal tersebut memiliki pembahasan tersendiri dan tidak sama dengan tambahan yang telah disyaratkan dalam akad.
Ringkasan Kajian Bab Qardh
| No. | Pembahasan | Kesimpulan |
|---|---|---|
| 1 | Pengertian qardh | Memberikan harta untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya. |
| 2 | Hukum memberi pinjaman | Mustahab atau dianjurkan. |
| 3 | Hukum meminjam | Mubah, terutama ketika ada kebutuhan. |
| 4 | Qardh dan dayn | Qardh merupakan salah satu bentuk dayn. |
| 5 | Jumlah pinjaman | Harus diketahui dengan jelas. |
| 6 | Pemberi pinjaman | Harus memiliki kewenangan melakukan tabarru'. |
| 7 | Qabdh | Akad menjadi mengikat setelah pinjaman diterima. |
| 8 | Penangguhan | Pendapat yang dipilih dalam materi ini: penangguhan yang disepakati harus dihormati. |
| 9 | Barang mitsli | Dikembalikan dengan barang yang sepadan. |
| 10 | Mata uang berbeda | Boleh dengan kurs pada waktu pembayaran. |
| 11 | Tambahan yang disyaratkan | Tidak boleh dijadikan keuntungan atas akad pinjaman. |
Kaidah-Kaidah Penting dalam Qardh
Qardh pada dasarnya merupakan akad irfaq dan ihsan, yaitu memberikan kemudahan kepada orang yang membutuhkan.
Hak manusia sangat besar nilainya dalam syariat. Karena itu, seseorang hendaknya tidak meremehkan utang.
Ketidakjelasan jumlah, jenis, atau sifat pinjaman dapat menimbulkan perselisihan.
Apabila telah disepakati waktu pembayaran, pihak-pihak yang berakad hendaknya memenuhi kesepakatan tersebut.
Keuntungan yang disyaratkan atas akad qardh harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip akad pinjaman dalam syariat.
Penutup
Qardh atau pinjaman merupakan salah satu bentuk muamalah yang menunjukkan kepedulian seorang Muslim terhadap saudaranya. Syariat menganjurkan memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan, sekaligus memberikan perhatian besar terhadap kewajiban mengembalikan utang.
Seorang Muslim hendaknya memahami bahwa qardh bukan sarana untuk mengambil keuntungan yang disyaratkan, melainkan akad pertolongan. Karena itu, kejelasan jumlah pinjaman, kemampuan para pihak, waktu pembayaran, serta cara pengembalian merupakan perkara yang sangat penting.
Dalam masalah mata uang, asalnya pinjaman dikembalikan dengan mata uang yang sama. Jika hendak menggunakan mata uang lain, maka nilai penggantinya dihitung berdasarkan kurs pada waktu pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan syariat mengenai pertukaran mata uang.
Semoga kajian ini memberikan pemahaman tentang fikih qardh dan membantu kita menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam kehidupan sehari-hari.
Catatan Referensi Hadis
- HR. Ibnu Majah no. 2430 dan Ibnu Hibban no. 5040.
- Riwayat Ibnu Majah no. 2431. Riwayat tentang keutamaan pinjaman dengan “delapan belas kali” dinilai lemah dalam materi kajian.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 4/236.
- HR. Muslim no. 1601, tentang Nabi ﷺ meminjam dan memberikan pembayaran dengan lebih baik.
- HR. Muslim no. 1886 tentang dosa orang yang mati syahid dan utang.
- HR. Bukhari no. 5135 dan Muslim no. 1425 tentang kisah mahar dan cincin besi.
- QS. Al-An'am: 152.
- QS. Al-Ma'idah: 1.
- HR. Abu Dawud no. 3594 dan Tirmidzi no. 1352 tentang syarat yang disepakati.
- HR. Ibnu Majah no. 2340 tentang kaidah “tidak boleh membahayakan dan saling membahayakan”.
- HR. Tirmidzi no. 1359 dan asal kisahnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari no. 2481.
- HR. Abu Dawud no. 3354, Tirmidzi no. 1242, An-Nasa'i no. 4582, Ibnu Majah no. 2262, dan Ahmad.

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com