Hawalah (Pengalihan Utang) dalam Fikih Muamalah II Pertemuan Ke-16



GEMADAKWAH – Kajian Fikih Muamalah

Pada pertemuan ke-16 ini dibahas lanjutan mengenai hawalah (الحوالة), yaitu pengalihan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan pihak lain. Pembahasan mencakup pihak-pihak dalam hawalah, syarat kerelaan, makna malā'ah, akibat hukum hawalah, serta berbagai penerapannya dalam transaksi modern seperti cek, transfer bank, dan suftajah.

1. Syarat Kelima Hawalah: Kerelaan Pihak

Penulis menyebutkan: “Syarat kelima: kerelaan muhil, bukan muhtal.”

Istilah muhtal yang digunakan dalam kitab ini maksudnya adalah muhal, yaitu pihak yang menerima pengalihan utang. Dalam hawalah terdapat tiga pihak utama:

  • Muhil: pihak yang mengalihkan utangnya.
  • Muhal: pihak yang memiliki piutang.
  • Muhal 'alaih: pihak yang kepadanya utang dialihkan.

2. Pihak-Pihak dalam Hawalah

Pihak Keterangan Apakah Kerelaannya Disyaratkan?
Muhil Pihak yang mengalihkan utang Ya
Muhal 'alaih Pihak yang menerima pengalihan utang Tidak
Muhal Pihak yang memiliki piutang Jika muhal 'alaih tidak mampu, kerelaannya diperlukan

Kerelaan muhil diperlukan karena utang berada dalam tanggungannya. Ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi utangnya melalui mekanisme hawalah.

Adapun muhal 'alaih, kerelaannya tidak menjadi syarat menurut pendapat yang dibahas di sini. Muhil dapat meminta pihak tersebut membayarkan hak kepada orang yang ditunjuk.

3. Makna Malā'ah

Salah satu pembahasan penting adalah istilah malā'ah, yaitu keadaan seseorang yang mampu memenuhi kewajibannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

📌 Tiga unsur malā'ah:
  1. Mampu secara finansial untuk membayar utang.
  2. Tidak suka menunda-nunda pembayaran padahal mampu.
  3. Dapat dihadirkan ke hadapan hakim apabila terjadi sengketa.

Dengan demikian, orang yang kaya tetapi terkenal suka menunda pembayaran tidak termasuk pihak yang ideal untuk menjadi muhal 'alaih. Demikian pula seseorang yang kaya tetapi tidak mungkin dihadirkan ke hadapan pengadilan dalam perkara tersebut.

📜 Hadis:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.”

HR. Bukhari dan Muslim.

4. Kapan Muhil Terbebas dari Utang?

Apabila syarat-syarat hawalah terpenuhi dan pihak yang berpiutang menerima hawalah, maka pada prinsipnya muhil terbebas dari utangnya dan tanggung jawab beralih kepada pihak yang menerima pengalihan.

Apabila sejak awal pihak yang menerima hawalah mensyaratkan bahwa muhal 'alaih harus mampu membayar, kemudian ternyata ia tidak mampu, maka ia memiliki hak untuk kembali kepada muhil.

💡 Kaidah Penting:

Jika seseorang menerima hawalah dengan syarat tertentu, maka syarat tersebut harus diperhatikan. Prinsipnya adalah: “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”

5. Jika Syarat Hawalah Tidak Terpenuhi

Apabila salah satu syarat hawalah tidak terpenuhi, maka hawalah tidak dinyatakan sah dalam bentuk hawalah yang sempurna. Dalam pembahasan fikih, keadaan tersebut dapat diposisikan sebagai wakalah, yaitu perwakilan untuk melakukan peminjaman atau pembayaran.

6. Cek sebagai Bentuk Hawalah

Salah satu penerapan hawalah pada masa sekarang adalah cek. Dalam fikih muamalah, cek dapat dikaji sebagai bentuk pengalihan hak kepada pihak yang ditunjuk.

Dalam sebuah cek terdapat tiga pihak:

  • Penarik cek → muhil.
  • Bank yang diperintahkan membayar → muhal 'alaih.
  • Penerima manfaat cek → muhal.

Misalnya seseorang membeli barang seharga Rp10.000.000 kemudian memberikan cek kepada penjual. Secara fikih, transaksi tersebut dapat dikaji sebagai pengalihan pembayaran kepada bank yang menjadi pihak tertarik.

Apakah Penjual Wajib Menerima Cek?

Dalam pembahasan ini, jika pihak yang ditunjuk untuk membayar merupakan pihak yang memiliki kemampuan memenuhi pembayaran, maka penerima tidak dianggap memiliki hak untuk menolak hawalah hanya karena mekanisme pembayarannya berupa pengalihan.

Namun, apabila pihak yang berutang sendiri tidak bersedia menggunakan cek, ia tidak dapat dipaksa untuk melakukan hawalah karena kerelaan muhil merupakan bagian penting dalam pembahasan hawalah.

7. Tadhhīr atau Tājīr (Pengalihan) Cek

Cek yang telah diterima oleh seseorang dapat dalam kondisi tertentu dialihkan kembali kepada pihak lain melalui mekanisme yang dikenal dalam praktik perbankan sebagai endorsement atau pengalihan hak.

Dengan demikian, pihak yang semula menjadi penerima manfaat dapat berubah posisinya menjadi pihak yang mengalihkan hak tersebut kepada orang lain. Jika terjadi beberapa kali pengalihan, maka rantai pengalihan dapat melibatkan beberapa pihak.

Apabila penarik cek ingin membatasi pengalihan, dapat digunakan ketentuan yang membatasi pembayaran hanya kepada penerima pertama sesuai aturan yang berlaku.

8. Sistem Overdraft

Dalam praktik perbankan dikenal pula fasilitas overdraft, yaitu ketika bank memberikan fasilitas pembayaran melebihi saldo yang tersedia dalam rekening nasabah.

Jika fasilitas tersebut mengandung bunga ribawi, maka transaksi tersebut tidak dibenarkan menurut prinsip syariah. Adapun apabila tidak terdapat bunga ribawi dan struktur akadnya sesuai ketentuan syariah, maka perlu dilihat kembali bentuk akad dan mekanisme transaksinya.

9. Transfer Bank dan Suftajah

Pembahasan kontemporer lainnya adalah transfer uang antarwilayah atau antarnegara. Dalam fikih klasik terdapat konsep yang dikenal sebagai suftajah (السفتجة).

Suftajah adalah bentuk transaksi ketika seseorang memberikan sejumlah uang kepada pihak lain agar uang tersebut atau penggantinya dibayarkan di tempat yang berbeda.

Praktik semacam ini telah dikenal sejak masa ulama terdahulu. Tujuan utamanya antara lain adalah mengurangi risiko membawa uang dalam perjalanan.

10. Apakah Setiap Manfaat dalam Qardh Dilarang?

Pembahasan ini sangat penting dalam fikih muamalah. Tidak tepat memahami kaidah secara mutlak bahwa setiap manfaat yang terdapat dalam pinjaman pasti haram.

📌 Kaidah Penting tentang Manfaat dalam Qardh

Manfaat yang dilarang adalah manfaat yang secara khusus diperoleh oleh pemberi pinjaman sebagai akibat dari pinjaman tersebut.

Adapun manfaat yang bersifat umum dan memberikan kemaslahatan kepada kedua belah pihak, maka tidak otomatis menjadi riba.

Dalam suftajah, misalnya, pihak yang memberikan pinjaman mendapatkan manfaat berupa keamanan dari risiko perjalanan, sedangkan pihak penerima mendapatkan manfaat berupa pinjaman. Karena manfaatnya tidak hanya untuk pemberi pinjaman, maka terdapat pendapat ulama yang membolehkan suftajah.

Contoh Manfaat yang Diperoleh Pemberi Pinjaman

Jika seseorang memberikan pinjaman kemudian mensyaratkan agar penerima pinjaman memberikan keuntungan tertentu secara khusus kepadanya, maka manfaat tersebut perlu dikaji karena dapat masuk dalam riba.

Oleh sebab itu, dalam setiap transaksi qardh harus diperhatikan:

  • Siapa yang memperoleh manfaat?
  • Apakah manfaat tersebut disyaratkan dalam akad?
  • Apakah manfaat tersebut hanya untuk pemberi pinjaman?
  • Apakah terdapat unsur tambahan atas utang?

11. Transfer dengan Mata Uang Berbeda

Apabila seseorang melakukan transfer dengan mata uang yang berbeda, maka dapat terkumpul dua pembahasan sekaligus, yaitu sharf (pertukaran mata uang) dan hawalah.

Dalam transaksi pertukaran mata uang, ketentuan mengenai serah terima (qabd) harus diperhatikan. Dalam praktik perbankan modern, pencatatan atau pengkreditan pada rekening dapat menjadi bentuk penerimaan yang diakui sesuai ketentuan syariah dan mekanisme yang berlaku.

⚠️ Catatan Penting:

Transaksi pertukaran mata uang harus memperhatikan kepemilikan dan ketersediaan mata uang yang dipertukarkan. Tidak semestinya lembaga keuangan menjual atau menukar mata uang yang tidak dimilikinya.

Karena itu, dalam transaksi transfer valuta asing, aspek kepemilikan, ketersediaan mata uang, waktu serah terima, serta mekanisme pencatatan harus diperhatikan agar transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

12. Ringkasan Pembahasan Pertemuan Ke-16

No. Pembahasan Kesimpulan
1 Kerelaan muhil Diperlukan karena utang berada dalam tanggungannya.
2 Kerelaan muhal 'alaih Tidak disyaratkan menurut pendapat yang dibahas.
3 Kerelaan muhal Dikaitkan dengan keadaan muhal 'alaih, khususnya kemampuan membayar.
4 Malā'ah Mampu membayar, tidak suka menunda, dan dapat dihadirkan ke pengadilan.
5 Akibat hawalah Jika syarat terpenuhi, muhil terbebas dari utang.
6 Cek Dapat dikaji sebagai salah satu bentuk hawalah.
7 Suftajah Terdapat perbedaan pendapat; pendapat yang dipilih dalam materi ini membolehkannya.
8 Manfaat dalam qardh Manfaat yang khusus menguntungkan pemberi pinjaman perlu dihindari.
9 Transfer valuta asing Harus memperhatikan ketentuan sharf dan qabd.

13. Pelajaran Penting

🌿 Pelajaran dari Kajian Hawalah
  1. Islam memberikan kemudahan dalam penyelesaian utang melalui akad hawalah.
  2. Keadaan pihak yang menerima pengalihan utang perlu diperhatikan.
  3. Kemampuan membayar merupakan bagian penting dari pertimbangan dalam hawalah.
  4. Transaksi modern seperti cek dan transfer bank dapat dikaji dengan prinsip fikih muamalah.
  5. Setiap transaksi keuangan harus bebas dari riba dan unsur yang dilarang syariat.
  6. Manfaat dalam akad qardh harus dikaji secara cermat, tidak boleh langsung digeneralisasi.

Catatan Kaki

  1. HR. Bukhari no. 2287 dan Muslim no. 1564.
  2. HR. Bukhari secara mu'allaq sebelum hadis no. 2274; diriwayatkan secara maushul oleh Abu Dawud no. 3594 dan Tirmidzi no. 1352.
  3. Lihat As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi, 5/577.

⬆ Kembali ke atas

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama