اللقاء الخامس عشر
Kajian Fikih Muamalah – Bab Hawalah
Kajian Islam, Fikih Muamalah, Akidah, Tafsir Al-Qur'an dan Hadis
Hawalah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih muamalah, khususnya berkaitan dengan pengalihan utang dari seseorang kepada pihak lain. Pada pembahasan اللقاء الخامس عشر ini dijelaskan pengertian hawalah, dasar hukumnya, kedudukannya dalam fikih, hukum biaya transfer, serta syarat-syarat sahnya hawalah.
📚 Daftar Isi
- Pengertian Hawalah
- Dasar Hukum Hawalah
- Hawalah: Jual Beli atau Akad Irfaq?
- Hukum Biaya Transfer Bank
- Syarat-Syarat Hawalah
- Syarat Pertama: Kesamaan Dua Utang
- Kesamaan Jumlah Utang
- Syarat Kedua: Mengetahui Jumlah Utang
- Syarat Ketiga: Utang yang Dialihkan Harus Stabil
- Contoh Utang yang Belum Stabil
- Syarat Keempat: Sesuatu yang Sah untuk Salam
- Ringkasan Pembahasan
- Kaidah Penting
- Penutup
- Catatan Kaki
1. Pengertian Hawalah
Penulis rahimahullah berkata:
باب الحَوَالة
“Bab Hawalah.”
Pengertian Hawalah secara bahasa
Hawalah (الحوالة) secara bahasa berasal dari kata at-tahawwul (التحوّل), yang berarti berpindah atau beralih dari satu tempat ke tempat yang lain.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا﴾
“Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah darinya.”
(QS. Al-Kahfi: 108)
Pengertian Hawalah secara istilah
Dalam istilah fikih, hawalah adalah memindahkan utang dari tanggungan orang yang mengalihkan utang (muhil) kepada tanggungan orang yang menerima pengalihan utang (muhal 'alaih).
Dengan demikian, hawalah merupakan mekanisme pengalihan kewajiban pembayaran utang kepada pihak lain yang memiliki kewajiban atau hubungan utang dengan pihak yang menerima pengalihan tersebut.
2. Dasar Hukum Hawalah
Hukum hawalah pada dasarnya dibolehkan berdasarkan Sunnah dan ijma' para ulama.
📜 Hadis tentang Hawalah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah suatu kezaliman. Apabila salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima pengalihan tersebut.”
Hadis ini menunjukkan bolehnya hawalah dan anjuran menerima pengalihan utang kepada pihak yang memiliki kemampuan membayar.
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan makna yang sama, yaitu apabila seseorang dialihkan kepada orang yang mampu membayar, hendaknya ia mengikuti pengalihan tersebut.
3. Hawalah: Jual Beli atau Akad Irfaq?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat akad hawalah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hawalah termasuk jual beli sehingga berlaku beberapa ketentuan jual beli.
Namun, pendapat yang dianggap lebih kuat adalah bahwa hawalah bukanlah akad jual beli, melainkan akad irfaq, yaitu akad yang bertujuan memberikan kemudahan dan membantu pihak lain.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni. Ibnu Qayyim rahimahullah juga menguatkan bahwa hawalah termasuk bentuk pemenuhan hak dan bukan transaksi jual beli.
Hawalah merupakan akad irfaq dan kemudahan, bukan akad jual beli. Oleh karena itu, tidak boleh mengambil imbalan atas hawalah itu sendiri.
4. Hukum Biaya Transfer Bank
Pada zaman sekarang, bentuk hawalah dapat ditemukan dalam berbagai layanan transfer melalui lembaga keuangan. Bank biasanya mengenakan biaya ketika seseorang melakukan transfer.
Bagaimana hukumnya?
Jika biaya tersebut bukan sebagai imbalan atas pengalihan utang itu sendiri, tetapi merupakan biaya administrasi dan pelayanan nyata, maka hal tersebut pada dasarnya dibolehkan.
Misalnya, bank menetapkan biaya administrasi yang sama untuk transfer dalam jumlah tertentu karena biaya tersebut digunakan untuk operasional sistem, administrasi, dan pelayanan.
Adapun apabila biaya tersebut ditetapkan sebagai keuntungan atas akad hawalah itu sendiri, maka hal tersebut berbeda hukumnya karena hawalah merupakan akad irfaq dan bukan akad komersial.
Yang perlu dibedakan adalah biaya jasa nyata dengan imbalan atas akad hawalah itu sendiri.
5. Syarat-Syarat Hawalah
Penulis menyebutkan beberapa syarat sah hawalah. Di antaranya adalah kesamaan karakteristik dua utang, pengetahuan mengenai jumlah utang, kestabilan utang yang menjadi tujuan pengalihan, serta ketentuan lainnya.
6. Syarat Pertama: Kesamaan Dua Utang
Syarat pertama adalah adanya kesamaan antara dua utang yang berkaitan dengan hawalah dalam:
- Jenis barang atau mata uang.
- Sifatnya.
- Waktu jatuh tempo.
- Menurut sebagian ulama, jumlahnya juga harus sama.
Kesamaan jenis
Misalnya seseorang memiliki utang berupa uang rupiah, kemudian ia mengalihkan utang tersebut kepada seseorang yang juga memiliki kewajiban membayar dalam rupiah.
Jika jenisnya berbeda, misalnya seseorang mengalihkan utang gandum dengan kurma, maka transaksi tersebut tidak lagi murni merupakan hawalah dan dapat masuk dalam pembahasan jual beli.
Kesamaan sifat
Dua utang juga diperhatikan kesamaan sifatnya. Para ulama fikih klasik membahas hal ini berdasarkan perbedaan karakteristik mata uang dan barang yang menjadi objek utang pada masa mereka.
Kesamaan waktu pembayaran
Dalam pendapat yang dibahas oleh penulis, apabila salah satu utang sudah jatuh tempo sedangkan utang lainnya masih ditangguhkan, maka hawalah tidak sah.
Namun, terdapat pendapat lain yang membolehkan perbedaan waktu tersebut apabila pihak yang menerima hawalah menyetujuinya. Alasannya, hawalah bukanlah jual beli, melainkan bentuk pemenuhan hak.
7. Kesamaan Jumlah Utang
Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa jumlah kedua utang harus sama. Misalnya, seseorang memiliki utang Rp10.000.000 dan mengalihkan kepada seseorang yang memiliki utang kepadanya sebesar Rp10.000.000.
Namun, apabila pihak yang menerima hawalah rela menghapus sebagian utang, maka hal tersebut dapat dibolehkan.
Contohnya, seseorang berutang Rp10.000.000 kepada Ahmad. Ahmad kemudian mengalihkannya kepada seseorang yang hanya memiliki utang Rp9.000.000 kepadanya, dan Ahmad merelakan Rp1.000.000 sisanya. Hal tersebut dapat diterima berdasarkan kerelaan pihak yang bersangkutan.
8. Syarat Kedua: Mengetahui Jumlah Utang
Syarat kedua adalah mengetahui jumlah masing-masing utang. Hal ini penting agar tidak terjadi ketidakjelasan (jahalah) dalam akad.
Dengan demikian, para pihak harus mengetahui dengan jelas berapa jumlah utang yang dialihkan dan berapa jumlah utang yang menjadi tanggungan pihak yang menerima pengalihan.
Akad muamalah harus dibangun di atas kejelasan objek, kewajiban, dan hak masing-masing pihak sehingga tidak menimbulkan perselisihan.
9. Syarat Ketiga: Utang yang Dialihkan Harus Stabil
Syarat ketiga adalah utang yang menjadi tujuan pengalihan harus merupakan utang yang stabil dalam tanggungan pihak yang menerima hawalah.
Dalam istilah fikih, utang yang stabil adalah utang yang tidak mudah gugur atau batal karena adanya hak tertentu.
Perbedaan Muhal Bih dan Muhal 'Alaih
| Istilah | Pengertian | Contoh |
|---|---|---|
| Muhal bih | Utang yang menjadi tanggungan pihak yang mengalihkan utang. | Ahmad memiliki utang Rp10 juta kepada Budi. |
| Muhal 'alaih | Pihak yang memiliki kewajiban kepada pihak yang menerima hawalah. | C memiliki utang Rp10 juta kepada Ahmad. |
Misalnya Ahmad berutang kepada Budi sebesar Rp10 juta. Pada saat yang sama, C berutang kepada Ahmad sebesar Rp10 juta. Ahmad kemudian meminta Budi mengambil pembayaran dari C. Dalam keadaan tersebut, utang C kepada Ahmad merupakan muhal 'alaih.
10. Contoh Utang yang Belum Stabil
Beberapa contoh utang yang dianggap belum stabil dalam pembahasan fikih antara lain:
- Utang dalam akad mukatabah, karena terdapat kemungkinan tertentu yang menyebabkan kewajibannya berubah.
- Harga barang selama masa khiyar, karena transaksi masih memiliki kemungkinan dibatalkan.
- Mahar sebelum terjadi hubungan suami istri, karena dalam kondisi tertentu jumlah yang menjadi hak istri dapat berubah.
Berdasarkan pembahasan tersebut, utang yang menjadi muhal 'alaih harus merupakan utang yang telah stabil dan tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan gugur atau berubah.
11. Syarat Keempat: Sesuatu yang Sah untuk Salam
Syarat keempat yang disebutkan penulis adalah bahwa objek tersebut merupakan sesuatu yang sah untuk akad salam.
Penulis menjelaskan bahwa syarat ini sebenarnya kembali kepada pembahasan sebelumnya, yaitu kesamaan dan kejelasan karakteristik dua utang.
Karena itu, sebagian ulama tidak menyebutkan syarat ini secara tersendiri. Dalam Al-Muqni', misalnya, syarat tersebut tidak disebutkan sebagai syarat yang berdiri sendiri.
12. Ringkasan Pembahasan Hawalah
| Pembahasan | Kesimpulan |
|---|---|
| Pengertian hawalah | Pengalihan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan pihak lain. |
| Hukum hawalah | Dibolehkan berdasarkan Sunnah dan ijma' secara umum. |
| Jenis akad | Akad irfaq, bukan jual beli. |
| Imbalan atas hawalah | Tidak boleh mengambil imbalan atas hawalah itu sendiri. |
| Biaya administrasi bank | Dapat dibolehkan jika merupakan biaya pelayanan nyata. |
| Jumlah utang | Harus jelas dan diperhatikan kesesuaiannya sesuai rincian fikih. |
| Utang muhal 'alaih | Harus merupakan utang yang stabil. |
13. Kaidah Penting
📚 KAIDAH FIKIH MUAMALAH
Hawalah merupakan akad irfaq dan bukan akad jual beli.
Karena itu, tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak dan penyelesaian utang, bukan mencari keuntungan dari akad hawalah itu sendiri.
Dalam penerapannya, kejelasan jumlah utang, jenis utang, pihak-pihak yang terlibat, dan status utang merupakan hal yang sangat penting agar akad tidak mengandung ketidakjelasan dan perselisihan.
14. Penutup
Hawalah merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan dalam syariat Islam untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang. Dengan adanya hawalah, seseorang yang memiliki kewajiban kepada pihak lain dapat mengalihkan pembayaran melalui pihak yang memiliki utang kepadanya.
Pembahasan ini juga menunjukkan pentingnya memahami hakikat setiap akad. Hawalah tidak tepat diposisikan sebagai jual beli, tetapi merupakan akad irfaq dan bentuk pemenuhan hak. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuannya harus dipahami berdasarkan karakter akad tersebut.
Dalam praktik modern, termasuk layanan transfer melalui lembaga keuangan, perlu dibedakan antara biaya pelayanan nyata dengan keuntungan yang diambil atas akad hawalah itu sendiri.
Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita terhadap fikih muamalah.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد
15. Catatan Kaki
- QS. Al-Kahfi: 108.
- HR. At-Tirmidzi no. 1309, Ibnu Majah no. 2404, Ahmad no. 5395 dan Al-Bazzar no. 5913.
- HR. Bukhari no. 2287 dan Muslim no. 1564.
- Ibnu Qayyim, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin, 1/294.
Kajian Islam • Fikih Muamalah • Akidah • Tafsir Al-Qur'an • Hadis

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com