BAB ASH-SHULH (PERDAMAIAN) – Fikih Muamalah II Pertemuan Ke-17


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Pada pertemuan ke-17 ini kita melanjutkan pembahasan fikih muamalah, yaitu Bab Ash-Shulh (Perdamaian). Pembahasan ini menjelaskan pengertian perdamaian, hukum dan keutamaannya, macam-macam perdamaian, perdamaian dalam masalah harta, serta beberapa kaidah penting yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan.

📚 Daftar Isi

  1. Pengertian Ash-Shulh
  2. Keutamaan Mendamaikan Perselisihan
  3. Perdamaian dalam Hak Allah dan Hak Manusia
  4. Lima Macam Perdamaian
  5. Syarat Orang yang Melakukan Perdamaian
  6. Perdamaian yang Dilakukan Wali Anak Yatim
  7. Perdamaian Berdasarkan Pengakuan
  8. Pengurangan Sebagian Utang
  9. Perdamaian dengan Barang yang Berbeda Jenis
  10. Perdamaian karena Cacat Barang
  11. Perdamaian atas Hak yang Tidak Diketahui
  12. Pentingnya Menjaga Hak Sesama Manusia
  13. Meminta Pengakuan Utang
  14. Kesimpulan

1. Pengertian Ash-Shulh

Ash-Shulh (الصُّلْح) secara bahasa berarti menghentikan perselisihan.

Adapun secara istilah fikih, ash-shulh adalah:

Akad atau kesepakatan yang ditempuh untuk memperbaiki hubungan antara dua pihak yang sedang berselisih.

Dengan demikian, shulh merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah yang dianjurkan dalam Islam agar perselisihan tidak terus berlanjut dan hubungan antarmanusia dapat kembali baik.

Allah Ta'ala berfirman:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebajikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar."

(QS. An-Nisa: 114)

Ayat ini menunjukkan bahwa usaha mendamaikan manusia merupakan sebuah kebaikan. Apabila seseorang melakukannya dengan mengharapkan keridaan Allah, maka Allah menjanjikan pahala yang besar.

Allah Ta'ala juga berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

"Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu."

(QS. Al-Anfal: 1)


2. Keutamaan Mendamaikan Perselisihan

Nabi ﷺ juga memberikan perhatian besar terhadap usaha mendamaikan orang-orang yang berselisih. Beliau bahkan pernah secara langsung berusaha mendamaikan perselisihan di antara Bani Amr bin Auf.

Dalam kondisi tertentu, menyampaikan perkataan yang bertujuan untuk mendamaikan pihak yang berselisih mendapatkan pengecualian dari larangan berdusta. Ummu Kultsum binti Uqbah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أَوْ يَقُولُ خَيْرًا

"Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini menunjukkan besarnya kedudukan perdamaian dalam syariat. Kebohongan pada asalnya haram, tetapi perkataan yang digunakan untuk mendamaikan perselisihan mendapatkan pengecualian dalam batas-batas yang dibenarkan syariat.


3. Perdamaian dalam Hak Allah dan Hak Manusia

Perdamaian pada dasarnya berkaitan dengan hak-hak manusia yang dapat digugurkan atau dilakukan pertukaran.

Adapun hak Allah Ta'ala yang tidak dapat digugurkan, maka tidak berlaku perdamaian dengan cara menggugurkannya.

Contohnya adalah kewajiban zakat dan hudud. Hak-hak tersebut harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat.

Jadi, shulh terutama berkaitan dengan penyelesaian perselisihan antarmanusia, khususnya dalam perkara yang memang memiliki ruang untuk kesepakatan dan penyelesaian.


4. Lima Macam Perdamaian

Para ulama membagi perdamaian di antara manusia menjadi lima bentuk:

  1. Perdamaian antara kaum Muslimin dan pihak yang sedang berperang. Pembahasannya terdapat dalam kitab jihad.
  2. Perdamaian antara kelompok yang adil dan kelompok pemberontak dari kaum Muslimin. Mereka yang disebut bughat adalah kelompok yang memiliki kekuatan, keluar melawan penguasa berdasarkan penafsiran yang mereka anggap benar.
  3. Perdamaian antara suami dan istri ketika dikhawatirkan terjadi perselisihan atau perpecahan.
  4. Perdamaian antara pihak yang berselisih dalam perkara selain harta, seperti permusuhan, saling menjauhi, atau perselisihan hubungan.
  5. Perdamaian antara pihak yang berselisih dalam masalah harta. Inilah jenis shulh yang menjadi pembahasan utama dalam bab ini.

Jadi, yang dimaksud para ulama ketika membahas Bab Ash-Shulh dalam fikih muamalah adalah terutama perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dalam persoalan harta.


5. Syarat Orang yang Melakukan Perdamaian

Perdamaian dalam masalah harta hanya sah dilakukan oleh orang yang memiliki hak untuk melakukan tabarru' (memberikan atau melepaskan sebagian hartanya).

Yang dimaksud adalah orang yang merdeka, mukallaf, dan memiliki kecakapan dalam mengelola hartanya.

Oleh karena itu, seseorang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tabarru' tidak boleh begitu saja menggugurkan hak orang lain.

Contohnya adalah wali anak yatim. Jika seorang anak yatim memiliki piutang kepada seseorang, wali tidak boleh begitu saja berkata:

"Bayarkan setengahnya saja, sedangkan sisanya saya gugurkan."

Sebab, tindakan tersebut berarti memberikan sebagian harta anak yatim, sedangkan wali tidak memiliki hak untuk melakukan pemberian seperti itu tanpa alasan yang dibenarkan.


6. Perdamaian yang Dilakukan Wali Anak Yatim

Ada pengecualian apabila seseorang yang menjadi hak anak yatim atau orang yang berada di bawah perwalian tersebut diingkari oleh pihak yang dituntut, sedangkan tidak terdapat bukti yang cukup.

Dalam kondisi seperti ini, wali boleh melakukan perdamaian untuk memperoleh sebagian hak tersebut daripada kehilangan seluruh hak.

Misalnya, seseorang memiliki kewajiban membayar kepada anak yatim, tetapi ia mengingkari kewajibannya dan tidak terdapat bukti yang cukup. Jika wali berhasil memperoleh sebagian hak melalui perdamaian, maka hal tersebut lebih baik daripada seluruh hak hilang.

Namun, jika terdapat bukti yang jelas, maka wali harus menempuh jalur hukum yang sesuai untuk mendapatkan seluruh hak tersebut.


7. Perdamaian Berdasarkan Pengakuan

Perdamaian dibagi menjadi dua:

  • Perdamaian berdasarkan pengakuan.
  • Perdamaian berdasarkan pengingkaran.

Jika seseorang mengakui bahwa ia memiliki utang kepada pihak lain, kemudian mereka berdamai dengan cara mengurangi sebagian utang tersebut, maka perdamaian tersebut dibolehkan.

Contoh:

Seseorang mengakui memiliki utang Rp10.000.000. Kemudian ia berkata: "Saya akan membayar Rp8.000.000 dan mohon sisanya dihapus." Jika pihak yang memberi piutang menyetujuinya, maka hal tersebut diperbolehkan.

8. Pengurangan Sebagian Utang

Dalam pendapat yang disebutkan dalam pembahasan ini, pengurangan sebagian utang pada hakikatnya merupakan bentuk hibah atau pengguguran sebagian hak.

Sebagian ulama berpendapat bahwa harus digunakan lafaz hibah, bukan lafaz shulh. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa yang menjadi ukuran adalah makna dan tujuan akad, bukan semata-mata lafaz yang digunakan.

Karena itu, apabila seseorang berkata:

"Saya mengakui utang saya Rp10.000.000. Saya mohon Anda mengurangi Rp2.000.000."

kemudian pihak yang memberi utang menyetujuinya, maka akad tersebut sah selama maksudnya jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang.


9. Perdamaian dengan Barang yang Berbeda Jenis

Jika seseorang mengakui memiliki utang atau kewajiban tertentu, kemudian kedua pihak sepakat menggantinya dengan barang atau manfaat lain yang berbeda, maka akad tersebut dapat berubah menjadi jual beli atau akad lain sesuai dengan objek yang digunakan sebagai pengganti.

Contoh:

Seseorang mengakui memiliki utang Rp50.000.000, kemudian ia berkata: "Saya tidak membayarnya dengan uang, tetapi saya memberikan sebuah mobil sebagai pengganti."

Dalam kondisi tersebut, akadnya diperlakukan seperti jual beli sehingga ketentuan-ketentuan jual beli harus diperhatikan.

Jika pengganti berupa manfaat rumah selama satu bulan, maka akad tersebut dapat masuk dalam kategori ijarah (sewa-menyewa).


10. Perdamaian karena Cacat Barang

Jika seseorang membeli barang kemudian menemukan cacat pada barang tersebut, lalu penjual memberikan kompensasi sebagai pengganti hak pembeli untuk mengembalikan barang, maka perdamaian tersebut sah.

Contohnya, seseorang membeli kendaraan dan kemudian menemukan cacat. Penjual berkata:

"Saya akan memberikan kompensasi atas cacat tersebut."

Jika kedua pihak sepakat dengan jumlah kompensasi, maka hal tersebut diperbolehkan.

Namun, apabila kemudian diketahui bahwa cacat tersebut ternyata tidak ada atau telah hilang sehingga kompensasi tidak lagi memiliki alasan, maka pihak yang menerima kompensasi wajib mengembalikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


11. Perdamaian atas Hak yang Tidak Diketahui

Para ulama juga membahas ash-shulh 'anil majhul, yaitu perdamaian atas suatu hak atau harta yang jumlah pastinya sulit diketahui.

Contohnya adalah dua orang yang memiliki kerja sama usaha, kemudian terjadi perselisihan mengenai perhitungan keuangan. Mereka sudah berusaha menghitung hak masing-masing tetapi tidak berhasil memastikan jumlah sebenarnya.

Dalam keadaan seperti itu, perdamaian dapat menjadi solusi agar perselisihan tidak terus berlangsung.

Keduanya dapat menyepakati suatu jumlah tertentu kemudian masing-masing saling menghalalkan hak yang mungkin masih tersisa.

Hal ini berdasarkan hadis tentang dua orang Anshar yang berselisih mengenai harta warisan yang telah lama berlalu dan tidak memiliki bukti yang jelas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَاقْتَسِمَا، ثُمَّ تَوَخَّيَا الْحَقَّ، ثُمَّ اسْتَهِمَا، ثُمَّ لِيَحْلِلْ كُلٌّ مِنْكُمَا صَاحِبَهُ

Maknanya secara ringkas: hendaknya keduanya membagi harta tersebut, berusaha mencari bagian yang benar, kemudian masing-masing saling menghalalkan apabila terdapat hak yang belum terselesaikan.


12. Pentingnya Menjaga Hak Sesama Manusia

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak manusia. Seorang Muslim tidak boleh meremehkan harta, kehormatan, atau hak orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam khutbah beliau:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

"Wahai manusia, sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kedudukan hak manusia. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati agar tidak mengambil harta orang lain, merusak kehormatannya, atau menzaliminya.

Nabi ﷺ juga bersabda bahwa orang yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah yang dusta akan bertemu dengan Allah dalam keadaan mendapatkan kemurkaan-Nya.

Bahkan hak manusia tidak menjadi ringan hanya karena nilainya sedikit. Karena itu, setiap Muslim hendaknya berusaha menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada orang lain.


13. Meminta Pengakuan Utang

Salah satu pembahasan menarik adalah ketika seseorang mengingkari utangnya.

Pihak yang memiliki piutang dapat berkata:

"Akuilah bahwa kamu memiliki utang kepadaku, dan setelah itu saya akan memberikan sebagian dari utang tersebut."

Apabila orang tersebut kemudian mengakui utangnya, maka pengakuan tersebut mengikat dirinya.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

"Tidak ada alasan bagi orang yang telah mengakui."

Pengakuan merupakan salah satu bukti yang sangat kuat karena seseorang pada dasarnya tidak mengakui suatu kewajiban atas dirinya kecuali karena memang mengetahui adanya kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, setelah seseorang mengakui utangnya, pihak yang memiliki piutang dapat meminta bukti atau menghadirkan saksi agar hak tersebut tercatat dan tidak kembali diingkari.


14. Kesimpulan

Dari pembahasan Bab Ash-Shulh (Perdamaian) dapat diambil beberapa pelajaran penting:

  1. Shulh berarti menyelesaikan dan menghentikan perselisihan antara pihak-pihak yang bertikai.
  2. Islam sangat menganjurkan usaha mendamaikan manusia.
  3. Perdamaian terutama berkaitan dengan hak-hak manusia yang dapat digugurkan atau diselesaikan melalui kesepakatan.
  4. Perdamaian dalam masalah harta harus dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan tabarru'.
  5. Perdamaian berdasarkan pengakuan utang dapat dilakukan dengan mengurangi sebagian utang apabila kedua pihak menyetujuinya.
  6. Jika pengganti utang berupa barang atau manfaat yang berbeda, akadnya dapat mengikuti hukum jual beli atau ijarah sesuai dengan bentuknya.
  7. Perdamaian atas hak yang jumlahnya tidak diketahui dapat menjadi solusi ketika kedua pihak tidak mampu memastikan jumlah hak masing-masing.
  8. Hak manusia harus dijaga dan tidak boleh diremehkan meskipun nilainya kecil.
  9. Seorang Muslim hendaknya berusaha menyelesaikan utang dan kewajibannya kepada orang lain sebelum meninggal dunia.
  10. Tujuan utama shulh adalah menghilangkan perselisihan dan mewujudkan keadilan serta hubungan yang baik di antara manusia.

🌿 Nasihat

Perselisihan dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang mungkin terjadi. Namun Islam mengajarkan agar perselisihan tidak dibiarkan berlarut-larut. Selama perdamaian dapat dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, maka perdamaian merupakan jalan yang sangat baik.

Menjaga hak sesama manusia merupakan perkara yang sangat penting. Jangan sampai seseorang terlihat baik dalam ibadah kepada Allah, tetapi masih meremehkan utang, harta, kehormatan, atau hak orang lain.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita kemampuan untuk berlaku adil, menunaikan amanah, menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik, dan menjaga seluruh hak sesama manusia.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ


📖 Referensi

  • Al-Qur'an: QS. An-Nisa: 114.
  • Al-Qur'an: QS. Al-Anfal: 1.
  • Al-Qur'an: QS. Al-Hujurat: 9.
  • Al-Qur'an: QS. An-Nisa: 128.
  • Shahih Al-Bukhari.
  • Shahih Muslim.
  • Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Tentang GEMADAKWAH

GEMADAKWAH menyajikan berbagai materi kajian Islam, meliputi fikih muamalah, akidah, tafsir Al-Qur'an, hadis, dan kajian keislaman untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu yang membawa keberkahan.

GEMADAKWAH
Kajian Islam • Fikih Muamalah • Akidah • Tafsir Al-Qur'an • Hadis

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama