Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Pada pertemuan ke-18 ini dibahas Ash-Shulh (الصُّلْح), yaitu perdamaian atau penyelesaian sengketa dalam fikih muamalah. Pembahasan meliputi shulh atas pengingkaran, hukum mengambil harta dalam perdamaian, perdamaian melalui pihak ketiga, hak khiyar, syuf'ah, had qadzaf, serta masalah “ضع وتعجل” (kurangi dan percepat pembayaran utang).
Daftar Isi
- Pengertian Ash-Shulh
- Shulh atas Pengingkaran
- Manfaat Shulh atas Pengingkaran
- Hukum Shulh secara Zahir dan Batin
- Perdamaian oleh Pihak Ketiga
- Shulh atas Khiyar, Syuf'ah, dan Had Qadzaf
- Perdamaian atas Hak Khiyar
- Perdamaian atas Hak Syuf'ah
- Perdamaian atas Had Qadzaf
- Larangan Membayar Saksi agar Menyembunyikan Kesaksian
- Masalah Al-Hathīṭah: Kurangi dan Percepat
- Pendapat Ulama tentang Kurangi dan Percepat
- Dalil Pendapat yang Membolehkan
- Kesimpulan
1. Pengertian Ash-Shulh
Ash-Shulh (الصُّلْح) berarti perdamaian, yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam fikih muamalah, shulh merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menghentikan pertikaian dan menyelesaikan hak-hak yang diperselisihkan.
2. Shulh atas Pengingkaran
Shulh atas pengingkaran adalah ketika seseorang mengklaim memiliki utang atau hak atas orang lain, sedangkan pihak yang dituntut mengingkari tuntutan tersebut atau tidak mengetahui adanya hak tersebut. Kemudian kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara dengan suatu kompensasi.
Contohnya, seseorang menuntut orang lain dengan mengatakan bahwa ia mempunyai utang sebesar sepuluh juta rupiah. Orang yang dituntut menjawab bahwa ia tidak mengetahui adanya utang tersebut. Kemudian ia menawarkan sejumlah uang agar tuntutan tersebut dihentikan dan pihak penuntut menyetujuinya. Ini disebut shulh atas pengingkaran.
Menurut pendapat mayoritas ulama, shulh semacam ini sah.
3. Manfaat Shulh atas Pengingkaran
Di antara manfaat shulh atas pengingkaran adalah:
- menghentikan perselisihan;
- menghindarkan kedua pihak dari pertengkaran yang panjang;
- menjaga kehormatan dan ketenangan;
- menghindarkan seseorang dari proses persidangan yang berlarut-larut; dan
- menjadi jalan keluar bagi pihak yang ingin menyelesaikan sengketa.
Dalam perkara pengadilan, orang yang mengajukan tuntutan pada asalnya berkewajiban menghadirkan bukti, sedangkan pihak yang mengingkari dapat diminta untuk bersumpah. Perdamaian dapat menjadi salah satu jalan keluar selama tidak mengandung pengambilan harta secara batil.
4. Hukum Shulh secara Zahir dan Batin
Seseorang yang mengetahui bahwa dirinya berdusta tidak boleh menjadikan perdamaian sebagai sarana untuk mengambil harta yang bukan haknya.
Secara zahir, suatu perdamaian dapat dinilai berdasarkan fakta yang tampak di hadapan manusia atau hakim. Namun secara batin, seseorang tetap bertanggung jawab di hadapan Allah Ta'ala.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”(QS. Al-Baqarah: 188)
Oleh sebab itu, seorang muslim harus menjaga hak orang lain dan tidak menjadikan shulh sebagai sarana untuk mengambil harta secara zalim.
5. Perdamaian oleh Pihak Ketiga
Pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan boleh membantu menyelesaikan sengketa.
Contohnya, seseorang dituntut memiliki utang sepuluh juta rupiah, sedangkan ia mengingkarinya. Kemudian seorang dermawan datang dan berkata kepada pihak penuntut: “Saya akan memberikan delapan juta rupiah kepada Anda dengan syarat Anda mencabut tuntutan.” Jika disepakati, maka perdamaian tersebut dapat dilakukan.
6. Shulh atas Khiyar, Syuf'ah, dan Had Qadzaf
Dalam materi ini dibahas perbedaan pendapat ulama mengenai perdamaian atas beberapa hak manusia, yaitu khiyar, syuf'ah, dan had qadzaf.
Pendapat yang dipilih dalam pembahasan ini adalah bahwa perdamaian atas hak-hak tersebut dapat dibolehkan karena termasuk hak manusia yang dapat dilepaskan oleh pemiliknya, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
7. Perdamaian atas Hak Khiyar
Khiyar adalah hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi dalam keadaan yang dibenarkan syariat. Menurut pendapat yang dipilih dalam materi ini, seseorang dapat melepaskan hak khiyarnya dengan kompensasi tertentu selama tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat.
8. Perdamaian atas Hak Syuf'ah
Syuf'ah adalah hak tertentu yang diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan kepemilikan dalam suatu harta bersama ketika bagian tersebut dijual kepada pihak lain, sesuai ketentuan fikih.
Menurut pendapat yang dipilih dalam materi ini, pemilik hak syuf'ah dapat berdamai dan melepaskan hak tersebut dengan kompensasi yang disepakati.
9. Perdamaian atas Had Qadzaf
Had qadzaf berkaitan dengan tuduhan zina terhadap orang yang menjaga kehormatannya. Dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa menurut pendapat mayoritas ulama, had qadzaf memiliki kaitan dengan hak manusia.
Karena itu, menurut pendapat yang dipilih dalam materi ini, perdamaian atas hak tersebut dapat dibolehkan karena merupakan hak manusia yang dapat dilepaskan oleh pemiliknya.
10. Larangan Membayar Saksi agar Menyembunyikan Kesaksian
Seorang saksi tidak boleh menerima uang agar menyembunyikan kesaksiannya. Kesaksian harus disampaikan dengan benar dan tidak boleh digunakan untuk membantu kebatilan.
Demikian pula seseorang tidak boleh membayar saksi palsu agar memberikan kesaksian yang tidak benar. Seorang muslim wajib menjauhi kesaksian palsu dan segala bentuk bantuan terhadap kebatilan.
11. Masalah Al-Hathīṭah: “Kurangi dan Percepat”
Salah satu pembahasan penting adalah masalah:
“Kurangi dan percepat.”
Gambaran masalahnya: seseorang mempunyai utang Rp10.000.000 yang jatuh tempo satu tahun kemudian. Setelah enam bulan, pemberi utang berkata: “Bayarkan sekarang Rp8.000.000 dan saya gugurkan Rp2.000.000.”
Masalah ini disebut “ضع وتعجل”, al-hathīṭah, atau perdamaian atas utang yang ditangguhkan dengan sebagian pembayaran secara kontan.
12. Pendapat Ulama tentang “Kurangi dan Percepat”
Pendapat Pertama: Tidak Boleh
Sebagian ulama berpendapat bahwa transaksi “kurangi dan percepat” tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan memiliki kemiripan dengan riba.
Pendapat Kedua: Boleh
Pendapat kedua menyatakan bahwa “kurangi dan percepat” diperbolehkan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan menjadi salah satu pendapat dalam fikih.
Dalam materi ini, pendapat kedua dianggap sebagai pendapat yang lebih kuat.
13. Dalil Pendapat yang Membolehkan
Para ulama yang membolehkan melihat bahwa transaksi tersebut berbeda dengan riba. Dalam riba, utang bertambah karena waktu pembayaran diperpanjang. Sedangkan dalam “kurangi dan percepat”, jumlah utang justru dikurangi dan pembayaran dilakukan lebih cepat.
Perbedaannya dapat digambarkan sebagai berikut:
| Riba dalam Utang | Kurangi dan Percepat |
|---|---|
| Utang bertambah | Utang berkurang |
| Pembayaran ditunda | Pembayaran dipercepat |
| Ada tambahan karena waktu | Ada pengurangan utang |
Karena itu, menurut pendapat yang dipilih dalam materi ini, keduanya tidak dapat disamakan.
14. Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang dipilih dalam materi ini adalah bahwa transaksi “kurangi dan percepat” diperbolehkan, selama dilakukan secara jelas, sukarela, dan tidak mengandung unsur kezaliman.
Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim rahimahumallah, serta sejumlah ulama lainnya.
Di antara pertimbangannya:
- tidak terdapat tambahan utang;
- pihak yang berutang mendapatkan keringanan;
- pihak yang memberi utang memperoleh pembayaran lebih cepat;
- kedua belah pihak mendapatkan manfaat; dan
- tidak terdapat tambahan riba atas utang karena penundaan.
15. Kesimpulan
- Shulh merupakan sarana untuk menyelesaikan perselisihan.
- Shulh atas pengingkaran dinilai sah menurut pendapat mayoritas ulama.
- Perdamaian tidak boleh dijadikan sarana mengambil harta yang bukan hak.
- Pihak ketiga boleh membantu menyelesaikan perselisihan dengan memperhatikan hak dan niatnya.
- Hak-hak manusia dapat menjadi objek perdamaian selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Tidak boleh memberikan uang kepada saksi agar menyembunyikan kesaksian.
- Tidak boleh memberikan imbalan untuk membantu kebatilan.
- Masalah “ضع وتعجل” merupakan masalah yang diperselisihkan ulama.
- Pendapat yang dipilih dalam materi ini adalah bolehnya mengurangi sebagian utang sebagai imbalan pembayaran yang dipercepat.
- Seorang muslim harus menjaga hak orang lain dan menjauhi pengambilan harta secara batil.
GEMADAKWAH
Kajian Islam | Fikih Muamalah | Akidah | Tafsir Al-Qur'an | Hadis
Catatan: Materi ini disusun sebagai terjemahan dan bahan kajian. Untuk persoalan hukum fikih yang berkaitan dengan kasus nyata, hendaknya berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih yang kompeten.

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com