Thaharah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih Islam. Bersuci menjadi bagian yang sangat penting karena sejumlah ibadah, terutama salat, berkaitan erat dengan keadaan suci dari hadas dan najis.
Artikel ini menyajikan terjemahan dan susunan materi fikih thaharah secara sistematis, mulai dari pembahasan air, tanah untuk tayamum, najis, hadas, hingga kesucian pakaian, badan, dan tempat.
1. Air (الماء)
Setiap air yang turun dari langit atau keluar dari bumi, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, dan air mata air, maka hukum asalnya adalah suci dan menyucikan.
Air tersebut disebut air mutlak, yaitu air yang suci pada dirinya sendiri dan dapat digunakan untuk menyucikan sesuatu yang lain.
Dalil Al-Qur'an
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci menyucikan.”QS. Al-Furqan: 48
Dalil tentang Air Laut
“Air laut itu suci dan menyucikan, serta bangkainya halal.”
Air yang Bercampur dengan Benda Suci
Air tetap memiliki hukum suci dan menyucikan apabila bercampur dengan benda yang suci, selama tidak menghilangkan statusnya sebagai air secara mutlak.
Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita yang memandikan putri beliau untuk menggunakan air, daun bidara, dan kapur barus pada basuhan terakhir.
Air yang Terkena Najis
Air tidak dihukumi najis hanya karena kemasukan najis, kecuali najis tersebut menyebabkan perubahan pada salah satu sifat air: warna, bau, atau rasa.
“Air itu suci dan menyucikan. Tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.”
2. Tanah atau Debu yang Suci
الصعيد الطاهر
Barang siapa tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya, maka tanah atau debu yang suci dapat menjadi pengganti air untuk bersuci melalui tayamum.
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci).”
Catatan Penting
- Hukum asal air adalah suci dan menyucikan.
- Hukum asal tersebut tidak berubah kecuali dengan dalil atau keyakinan.
- Keraguan semata tidak mengubah hukum asal kesucian.
- Jika perubahan pada air telah hilang, maka hukum air kembali kepada keadaan asalnya sesuai dengan rincian hukum fikih.
3. Pembagian Air dan Hukum-Hukumnya
جدول أحكام المياه
| Jenis Air | Kondisi | Wudu / Mandi | Minum / Masak |
|---|---|---|---|
| Air Mutlak | Tetap pada sifat asalnya | Sah | Boleh |
| Air Mutlak bercampur benda suci | Tidak menghilangkan nama “air” | Sah | Boleh |
| Air bercampur benda suci | Berubah hingga tidak lagi disebut air secara mutlak, seperti teh, kopi, atau jus | Tidak sah | Boleh |
| Air terkena najis | Najis mengubah warna, bau, atau rasa | Tidak sah | Tidak boleh |
4. Najis (النجاسات)
Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak ada sesuatu yang dihukumi najis kecuali dengan dalil yang jelas.
1. Air Kencing Manusia (بول الآدمي)
Seorang Arab Badui pernah kencing di dalam masjid. Para sahabat ingin mencegahnya, namun Rasulullah ﷺ bersabda:
“Biarkan dia, jangan kalian hentikan.”
Setelah orang tersebut selesai, Nabi ﷺ memerintahkan agar tempat tersebut disiram dengan seember air.
2. Tinja Manusia (غائط الآدمي)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian menginjak sesuatu yang mengganggunya dengan sandalnya, maka tanah menjadi penyuci baginya.”
3. Kotoran Hewan yang Tidak Halal Dimakan
Yang dimaksud adalah air kencing dan kotoran hewan yang tidak halal dimakan, dengan pengecualian yang disebutkan dalam pembahasan.
“Ini adalah najis.”
Kucing dan Hewan yang Disamakan Dengannya
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di sekitar kalian.”
5. Jenis-Jenis Najis — Lanjutan
4. Madzi (المذي)
Madzi adalah cairan yang keluar ketika timbul syahwat, tetapi tidak memancar dan tidak diikuti rasa lemas seperti keluarnya mani.
Cara menyucikannya adalah dengan mencuci kemaluan dan berwudu.
5. Wadi (الودي)
Wadi adalah cairan putih dan kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil.
Cara menyucikannya adalah dengan mencuci kemaluan kemudian berwudu.
6. Darah Haid (دم الحيض)
“Kikislah darah itu, kemudian cucilah dengan air, percikilah, lalu salatlah dengan pakaian tersebut.”
7. Air Liur Anjing (لعاب الكلب)
“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang isinya, kemudian mencucinya tujuh kali.”
8. Bangkai (الميتة)
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sesuai dengan syariat.
6. Hukum Bangkai dan Hadas
Hukum Bagian-Bagian Bangkai
- Daging bangkai — najis.
- Lemak bangkai — najis.
- Usus bangkai — najis.
- Rambut dan bulunya — suci.
- Wol — suci.
- Tulang — suci menurut pembahasan dalam materi.
- Kulit bangkai — menjadi suci setelah disamak.
“Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah menjadi suci.”
Hewan yang Bangkainya Suci
1. Ikan dan Belalang
Dua jenis bangkai yang dihalalkan adalah ikan dan belalang.
2. Hewan yang Tidak Memiliki Darah Mengalir
Contohnya lalat, lebah, semut, dan hewan sejenisnya.
Hadas (الأحداث)
Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak berada dalam keadaan suci secara syar‘i sehingga diperlukan tata cara bersuci tertentu untuk menghilangkannya.
Hadas Besar — الحدث الأكبر
Contohnya janabah, haid, dan nifas. Cara menghilangkannya pada asalnya adalah dengan mandi wajib, atau tayamum ketika terdapat uzur syar‘i.
Hadas Kecil — الحدث الأصغر
Contohnya buang air kecil, buang air besar, kentut, dan perkara lain yang membatalkan wudu. Cara menghilangkannya adalah dengan wudu atau tayamum ketika memenuhi ketentuannya.
7. Thaharah Pakaian (طهارة الثوب)
Pakaian yang digunakan untuk salat harus bersih dari najis.
“Dan pakaianmu bersihkanlah!”QS. Al-Muddatstsir: 4
8. Thaharah Badan (طهارة البدن)
Badan seorang muslim juga harus dibersihkan dari najis, terutama setelah buang air kecil dan buang air besar.
9. Thaharah Tempat (طهارة المكان)
Tempat yang digunakan untuk salat harus bersih dari najis. Hal ini ditunjukkan oleh hadis tentang seorang Arab Badui yang kencing di masjid, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan agar bekas kencing tersebut disiram dengan air.
10. Kesimpulan
Thaharah mencakup dua aspek utama:
11. Catatan Kaki dan Referensi
- QS. Al-Furqan: 48.
- Hadis tentang air laut.
- Hadis Ummu ‘Athiyyah tentang memandikan jenazah.
- Hadis tentang air sumur Buda‘ah.
- Hadis Anas tentang Arab Badui yang kencing di masjid.
- Hadis tentang tanah sebagai penyuci.
- Hadis Ibnu Mas‘ud tentang kotoran hewan.
- Hadis Abu Qatadah tentang kucing.
- Hadis tentang madzi dan wudu.
- Hadis tentang darah haid.
- Hadis tentang jilatan anjing.
- Hadis tentang kulit bangkai yang disamak.

إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com