Pertemuan Keenam: Khiyar dalam Jual Beli, Qabdh, dan Iqalah
Kajian Fikih Muamalah tentang hak memilih dalam jual beli, serah terima barang, serta hukum pembatalan akad.
- Khiyar karena Perbedaan Sifat
- Khiyar karena Perbedaan Harga
- Khiyar karena Pemberitahuan Harga Modal
- Kepemilikan Barang Setelah Akad
- Jual Beli Sebelum Qabdh
- Dalil Larangan Menjual Sebelum Qabdh
- Cara Melakukan Qabdh
- Biaya Penimbangan dan Serah Terima
- Pengertian dan Hukum Iqalah
- Kompensasi dalam Iqalah
- Kesimpulan
- Catatan Referensi
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Pada pertemuan keenam ini dibahas beberapa persoalan penting dalam fikih muamalah, khususnya mengenai macam-macam khiyar, hukum melakukan transaksi sebelum barang diterima atau qabdh, tata cara serah terima barang, serta iqalah atau pembatalan akad karena salah satu pihak menyesal.
Pembahasan ini sangat penting karena transaksi jual beli tidak hanya berkaitan dengan ijab dan kabul, tetapi juga menyangkut kejelasan objek, harga, hak-hak kedua belah pihak, serta upaya menghindari penipuan dan perselisihan.
1. Khiyar karena Perbedaan Sifat
Bagian keenam dari macam-macam khiyar adalah khiyar karena adanya perbedaan sifat (khiyar al-khulfi fi ash-shifah).
Maksudnya adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi apabila barang yang diterimanya ternyata tidak sesuai dengan sifat atau spesifikasi yang telah disebutkan sebelum akad.
Misalnya seseorang menawarkan sebuah mobil dengan menyebutkan bahwa mobil tersebut keluaran tahun 2010, berwarna hitam, dan memiliki spesifikasi tertentu. Pembeli kemudian menyetujuinya. Namun setelah mobil diserahkan, ternyata tahun pembuatannya 2009 atau warnanya berbeda dari yang telah disebutkan.
Dalam keadaan seperti ini, pembeli memiliki hak khiyar karena barang yang diterimanya tidak sesuai dengan sifat yang menjadi dasar transaksi.
Apabila suatu sifat barang yang menjadi pertimbangan harga ternyata berbeda dari sifat yang disepakati, pembeli memiliki hak untuk memilih antara meneruskan akad atau membatalkannya sesuai ketentuan syariat.
Jika terjadi perselisihan mengenai sifat barang yang telah disepakati, maka pihak yang mengajukan klaim dapat diminta untuk bersumpah sesuai ketentuan pembuktian yang berlaku.
2. Khiyar karena Perbedaan Harga
Bagian ketujuh adalah khiyar karena adanya perbedaan mengenai jumlah harga.
Contohnya, penjual mengatakan: “Saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sepuluh juta rupiah.” Sementara pembeli mengatakan: “Saya membelinya dengan harga sembilan juta rupiah.”
Jika salah satu pihak memiliki bukti yang kuat, maka bukti tersebut menjadi pertimbangan. Namun jika tidak ada bukti, para ulama membahas bagaimana penyelesaian perselisihan tersebut.
Pendapat yang disebutkan dalam materi adalah bahwa kedua pihak dapat saling bersumpah. Penjual bersumpah mengenai harga yang ia tetapkan, kemudian pembeli bersumpah mengenai harga yang ia pahami. Jika keduanya tetap berselisih, akad dapat dibatalkan.
Perbedaan Pendapat Ulama
| Pendapat | Penjelasan |
|---|---|
| Pendapat pertama | Kedua pihak saling bersumpah, kemudian akad dibatalkan apabila perselisihan tetap terjadi. |
| Pendapat kedua | Pendapat penjual yang dianggap kuat dengan sumpahnya, berdasarkan hadis tentang perselisihan antara penjual dan pembeli. |
Riwayat Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad.
3. Khiyar karena Pemberitahuan Harga Modal
Sebagian ulama menyebutkan jenis kedelapan, yaitu khiyar yang berkaitan dengan pemberitahuan harga modal.
Misalnya seorang penjual mengatakan: “Saya menjual barang ini kepadamu sesuai harga modal. Harga modalnya sepuluh juta rupiah.”
Kemudian diketahui bahwa harga modal sebenarnya hanya sembilan juta rupiah. Atau penjual mengatakan bahwa ia membeli barang dengan harga tertentu, ternyata harga sebenarnya lebih rendah.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Salah satu pendapat memberikan hak khiyar kepada pembeli, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan akad. Penjual cukup mengembalikan selisih harga yang telah diberitahukan secara tidak benar.
Pendapat yang dipandang lebih kuat dalam materi ini adalah bahwa akad tetap berlangsung dan penjual wajib mengembalikan selisih harga. Dengan demikian, jenis ini tidak perlu dimasukkan sebagai bagian tersendiri dari macam-macam khiyar.
4. Kepemilikan Barang Setelah Akad
Setelah akad jual beli berlangsung dan kedua pihak berpisah secara fisik dari tempat transaksi, kepemilikan barang berpindah kepada pembeli.
Artinya, pada dasarnya tidak disyaratkan pembeli harus terlebih dahulu membayar harga agar kepemilikan barang berpindah kepadanya, selama akad jual beli telah sah dan tidak terdapat syarat khusus yang menghalanginya.
Pada dasarnya kepemilikan barang berpindah kepada pembeli sejak akad jual beli yang sah, sedangkan persoalan qabdh berkaitan dengan penguasaan atau penerimaan barang dan konsekuensi hukum setelahnya.
5. Hukum Menjual Barang Sebelum Qabdh
Salah satu pembahasan penting adalah apakah pembeli boleh menjual kembali barang yang telah dibelinya tetapi belum diterima atau dikuasainya.
Dalam pendapat yang disebutkan oleh penulis, terdapat perincian antara barang yang ditakar, ditimbang, dihitung, atau diukur dengan barang lainnya. Namun pendapat yang dipandang lebih kuat dalam materi ini adalah bahwa barang tidak boleh dijual kembali sebelum pembeli melakukan qabdh, baik barang tersebut berupa makanan maupun bukan makanan.
Dengan demikian, larangan tersebut tidak terbatas pada makanan. Barang seperti kendaraan, properti, dan berbagai komoditas lainnya juga harus diterima atau dikuasai terlebih dahulu sebelum dijual kembali.
6. Dalil Larangan Menjual Sebelum Qabdh
Muttafaq ‘alaih, riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga memberikan pemahaman bahwa hukum tersebut tidak hanya berlaku pada makanan.
Dalam riwayat lain disebutkan larangan menjual barang di tempat barang tersebut dibeli sebelum para pedagang membawanya ke tempat mereka.
Riwayat Abu Dawud.
Barang yang telah dibeli hendaknya tidak dijual kembali sebelum pembeli benar-benar melakukan qabdh atau penguasaan atas barang tersebut. Bentuk qabdh berbeda-beda sesuai jenis barang dan kebiasaan yang berlaku.
7. Bagaimana Cara Melakukan Qabdh?
Qabdh adalah penerimaan atau penguasaan barang oleh pembeli. Cara melakukan qabdh tidak selalu sama. Bentuknya menyesuaikan dengan karakter barang dan kebiasaan masyarakat (‘urf).
Qabdh Barang yang Ditakar
Barang yang biasanya diukur dengan takaran, maka penerimaannya dilakukan dengan takaran.
Qabdh Barang yang Ditimbang
Barang yang diperjualbelikan berdasarkan berat, maka qabdh dilakukan dengan penimbangan.
Qabdh Barang yang Dihitung
Barang yang diperjualbelikan berdasarkan jumlah, maka penerimaannya dilakukan dengan menghitung jumlah barang tersebut.
Qabdh Barang yang Diukur
Barang yang diukur berdasarkan panjang atau ukuran tertentu, maka qabdh dilakukan dengan pengukuran sesuai kebiasaan.
Qabdh Berdasarkan ‘Urf
Untuk barang yang tidak termasuk kategori di atas, standar qabdh dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat atau di kalangan pelaku usaha pada bidang tersebut.
| Jenis Barang | Bentuk Qabdh |
|---|---|
| Barang yang ditakar | Dengan takaran |
| Barang yang ditimbang | Dengan timbangan |
| Barang yang dihitung | Dengan penghitungan |
| Barang yang diukur | Dengan ukuran |
| Kendaraan | Mengikuti kebiasaan dan bentuk penguasaan yang diakui dalam praktik perdagangan |
| Properti | Dengan penyerahan dan pengosongan sehingga pembeli dapat menguasainya |
| Hewan ternak | Dengan penguasaan sesuai kebiasaan pemilik dan pelaku usaha |
Contoh Qabdh Kendaraan
Dalam praktik jual beli kendaraan, terdapat pembahasan mengenai kapan sebuah kendaraan dianggap telah diterima oleh pembeli.
Salah satu pendapat menyatakan kendaraan harus dikeluarkan dari tempat penjualan. Pendapat lain menyebutkan cukup dengan memindahkan kendaraan dari tempatnya. Pendapat lainnya melihat kepada kebiasaan pelaku usaha kendaraan dan dokumen penguasaan yang menunjukkan bahwa kendaraan telah diserahkan kepada pembeli.
Intinya, standar qabdh kendaraan perlu memperhatikan ‘urf dan bentuk penguasaan nyata yang berlaku dalam transaksi kendaraan.
Qabdh Properti
Untuk properti, qabdh dapat terwujud dengan takhliyah, yaitu penjual memberikan kesempatan kepada pembeli untuk menguasai dan memanfaatkan properti tersebut.
Misalnya penjual menyerahkan kunci sehingga pembeli dapat menempati, menyewakan, atau memanfaatkan rumah tersebut.
Qabdh tidak harus memiliki bentuk yang sama untuk semua barang. Qabdh kendaraan berbeda dengan qabdh rumah, emas, uang, hewan, dan barang dagangan lainnya. Tolok ukurnya adalah bentuk penguasaan yang diakui oleh syariat dan kebiasaan yang berlaku.
8. Biaya Penimbangan dan Serah Terima
Dalam proses penerimaan barang terkadang diperlukan pihak yang melakukan penimbangan, pengukuran, penghitungan, pemeriksaan uang, atau pekerjaan sejenisnya.
Dalam pembahasan fikih ini, biaya yang berkaitan langsung dengan proses penyempurnaan penyerahan barang kepada pembeli pada dasarnya menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban menyerahkan barang, yaitu penjual.
Adapun biaya pengangkutan barang setelah barang siap diterima pada dasarnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengambil atau menerima barang, yaitu pembeli, sesuai rincian dan kesepakatan yang berlaku.
Petugas Pemeriksa Uang
Dalam transaksi pada masa lalu, dikenal seseorang yang bertugas memeriksa keaslian dinar dan dirham. Orang tersebut disebut naqqad. Ia bertugas memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu.
Dalam konteks masa kini, fungsi tersebut dapat dianalogikan dengan pemeriksaan keaslian uang atau alat pembayaran dalam transaksi.
Jika seseorang yang ahli dan terpercaya melakukan kesalahan tanpa adanya kelalaian atau pelanggaran, maka pada prinsipnya ia tidak dibebani ganti rugi.
9. Pengertian dan Hukum Iqalah
Iqalah adalah pembatalan atau pengakhiran akad atas permintaan salah satu pihak karena ia menyesal, kemudian pihak lainnya menyetujuinya.
Contohnya, seseorang membeli sebuah mobil seharga seratus juta rupiah. Setelah akad selesai dan kedua pihak berpisah, pembeli merasa menyesal dan meminta penjual untuk membatalkan transaksi tersebut.
Jika penjual bersedia membatalkannya, maka hal itu disebut iqalah.
Iqalah hukumnya dianjurkan (sunnah) bagi pihak yang diminta membatalkan transaksi, meskipun pada asalnya jual beli yang sah merupakan akad yang mengikat.
Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa siapa yang membantu orang yang menyesal dengan membatalkan transaksinya, Allah akan memberikan pertolongan kepadanya pada hari kiamat.
Iqalah merupakan bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam muamalah. Seorang Muslim dianjurkan membantu saudaranya yang menyesal atas transaksi yang telah dilakukan, selama pembatalan tersebut disepakati oleh kedua pihak.
Apakah Iqalah Termasuk Jual Beli?
Para ulama berbeda pendapat apakah iqalah dikategorikan sebagai jual beli baru atau sebagai pembatalan akad sebelumnya.
Pendapat yang dipandang lebih kuat dalam pembahasan ini adalah bahwa iqalah merupakan pembatalan akad (fasakh), bukan akad jual beli baru.
10. Bolehkah Meminta Kompensasi dalam Iqalah?
Persoalan berikutnya adalah: apakah pihak yang diminta melakukan iqalah boleh meminta kompensasi?
Misalnya seseorang membeli sebuah rumah seharga lima ratus juta rupiah. Setelah beberapa waktu ia menyesal dan meminta penjual membatalkan transaksi. Penjual berkata: “Saya bersedia membatalkan transaksi, tetapi Anda memberikan kompensasi sepuluh juta rupiah.”
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini.
| Pendapat | Hukum | Penjelasan |
|---|---|---|
| Pendapat pertama | Tidak membolehkan | Karena setelah akad dibatalkan, masing-masing pihak kembali menerima apa yang sebelumnya menjadi miliknya. |
| Pendapat kedua | Membolehkan | Kompensasi dipandang sebagai kesepakatan antara kedua pihak atas pembatalan transaksi. |
Pendapat yang dipandang lebih kuat dalam materi ini adalah bolehnya mengambil kompensasi dalam iqalah, apabila kedua belah pihak menyepakatinya dan tidak terdapat unsur riba, gharar, perjudian, atau ketidakjelasan yang dilarang.
Dengan demikian, apabila seseorang membeli rumah seharga lima ratus juta rupiah kemudian menyesal, lalu penjual bersedia membatalkan transaksi dengan kompensasi sepuluh juta rupiah yang disepakati bersama, maka menurut pendapat yang dipandang lebih kuat dalam materi ini hal tersebut diperbolehkan.
Meski demikian, yang lebih utama adalah melakukan iqalah tanpa meminta kompensasi apabila memang memungkinkan. Sikap seperti ini lebih dekat kepada semangat saling membantu dan memudahkan sesama Muslim.
11. Kesimpulan Pertemuan Keenam
Dari pembahasan di atas, dapat dirangkum beberapa poin penting:
- Khiyar karena perbedaan sifat berlaku ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
- Khiyar karena perbedaan harga berkaitan dengan perselisihan antara penjual dan pembeli mengenai jumlah harga yang disepakati.
- Pemberitahuan harga modal yang ternyata tidak benar memiliki konsekuensi hukum yang dibahas oleh para ulama, dan pendapat yang dipandang lebih kuat adalah pengembalian selisih harga.
- Kepemilikan barang pada dasarnya berpindah kepada pembeli setelah akad jual beli yang sah.
- Menurut pendapat yang dipandang lebih kuat, barang tidak boleh dijual kembali sebelum dilakukan qabdh, baik makanan maupun selainnya.
- Cara qabdh berbeda sesuai jenis barang dan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku (‘urf).
- Untuk properti, qabdh dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pembeli untuk menguasai dan memanfaatkannya.
- Iqalah adalah pembatalan akad atas permintaan salah satu pihak dan persetujuan pihak lainnya.
- Iqalah dianjurkan karena mengandung sikap membantu dan meringankan kesulitan sesama Muslim.
- Pendapat yang dipilih dalam materi ini membolehkan kompensasi dalam iqalah apabila disepakati kedua pihak dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Pembahasan fikih dalam artikel ini merupakan penyajian dan ringkasan materi kajian. Dalam penerapan pada transaksi nyata, terutama transaksi bernilai besar seperti kendaraan, properti, atau bisnis, hendaknya memperhatikan akad, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
12. Referensi Hadis dan Sumber
- Shahih al-Bukhari, hadis tentang jual beli dan qabdh.
- Shahih Muslim, hadis tentang jual beli sebelum menerima barang.
- Sunan Abu Dawud, hadis tentang jual beli dan iqalah.
- Sunan at-Tirmidzi, hadis tentang perselisihan antara penjual dan pembeli.
- Sunan an-Nasa’i, hadis-hadis tentang transaksi jual beli.
- Sunan Ibnu Majah, hadis-hadis tentang jual beli dan iqalah.
- Musnad Ahmad, hadis-hadis tentang muamalah.
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
- Al-Qawa'id karya Ibnu Rajab.
- Fatwa dan penjelasan para ulama dalam masalah khiyar, qabdh, dan iqalah.
والله أعلم، وصلى الله وسلم على نبينا محمد
Allah lebih mengetahui. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ.

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com