Khiyār dalam Jual Beli: Khiyār Syarat, Ghabn, Tadlīs, dan Khiyār ‘Aib
Pendahuluan
Dalam fikih muamalah, Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan dan kerelaan dalam transaksi jual beli. Salah satu bentuk perlindungan bagi pihak yang melakukan akad adalah adanya khiyār, yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dalam kondisi tertentu.
Pada Pertemuan Kelima ini dibahas beberapa jenis khiyār, yaitu Khiyār Syarat, Khiyār Ghabn, Khiyār Tadlīs, dan Khiyār ‘Aib. Pembahasan ini penting untuk memahami bagaimana syariat memberikan perlindungan kepada penjual dan pembeli agar tidak terjadi penipuan, kerugian, maupun ketidakjelasan dalam transaksi.
1. Khiyār Syarat
Pengertian Khiyār Syarat
Khiyār syarat adalah hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak dalam jangka waktu tertentu yang diketahui.
Misalnya, seorang pembeli membeli kendaraan dan mensyaratkan bahwa ia memiliki hak untuk menentukan apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan dalam waktu tiga hari.
Dasar umum dalam masalah syarat akad adalah sabda Nabi ﷺ:
«المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم»
“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.”
Apakah Masa Khiyār Harus Ditentukan?
Para ulama berbeda pendapat apabila masa khiyār tidak ditentukan.
Menurut mayoritas ulama, khiyār yang waktunya tidak ditentukan tidak sah karena terdapat ketidakjelasan.
Pendapat lain menyatakan bahwa apabila masa khiyār tidak ditentukan, maka dapat ditetapkan selama tiga hari. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadis tentang Habban bin Munqidz.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ: لَا خِلَابَةَ، ثُمَّ أَنْتَ بِالْخِيَارِ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ»
“Apabila engkau melakukan jual beli, katakanlah: ‘Tidak ada penipuan,’ kemudian engkau memiliki hak memilih terhadap setiap barang yang engkau beli selama tiga malam.”
Ketentuan Selama Masa Khiyār
Selama masa khiyār, kedua pihak tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan hak pihak lainnya terhadap harga maupun barang tanpa izin.
Kepemilikan barang berpindah sejak akad dilakukan. Oleh karena itu, apabila muncul tambahan atau hasil dari barang selama masa khiyār, maka pembahasannya berkaitan dengan siapa yang menanggung risiko atas barang tersebut.
Salah satu kaidah penting yang menjadi dasar pembahasan adalah:
«الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ»
“Keuntungan sejalan dengan tanggungan risiko.”
Kaidah ini menunjukkan prinsip keadilan dalam muamalah: pihak yang menanggung risiko juga berhak mendapatkan manfaat dari harta tersebut.
2. Khiyār Ghabn
Pengertian Ghabn
Ghabn adalah keadaan ketika seseorang melakukan transaksi dengan harga yang sangat jauh dari nilai yang semestinya menurut kebiasaan atau penilaian orang yang ahli dalam bidang tersebut.
Contohnya, sebuah kendaraan yang secara umum bernilai sekitar Rp50 juta ternyata dibeli dengan harga Rp100 juta tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan.
Sebaliknya, seseorang menjual barang yang bernilai Rp50 juta dengan harga Rp10 juta juga dapat termasuk ghabn apabila perbedaannya dianggap sangat besar menurut standar yang berlaku.
Apakah Ghabn Memiliki Batas Persentase Tertentu?
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas ghabn.
Sebagian ulama memberikan batas tertentu, sedangkan pendapat yang lebih kuat mengembalikan penilaian ghabn kepada ‘urf, yaitu kebiasaan dan penilaian masyarakat serta orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut.
Dengan demikian, ukuran ghabn dapat berbeda berdasarkan:
- Jenis barang.
- Kondisi pasar.
- Waktu dan tempat.
- Pengetahuan masyarakat.
- Penilaian para ahli.
Misalnya, kendaraan yang biasanya dijual Rp50 juta lalu dibeli Rp51 juta belum tentu dianggap ghabn. Namun jika dibeli Rp100 juta, sementara nilai pasarnya jelas Rp50 juta, hal tersebut dapat dianggap sebagai ghabn yang signifikan.
Tidak Ada Arsy ketika Mempertahankan Barang
Dalam pembahasan ghabn, apabila seseorang memilih untuk tetap mempertahankan barang, maka tidak otomatis ia berhak meminta arsy, yaitu kompensasi berupa selisih nilai barang.
Pilihan yang menjadi dasar pembahasan adalah antara meneruskan akad atau membatalkannya.
3. Khiyār Tadlīs
Pengertian Tadlīs
Tadlīs adalah tindakan menyembunyikan keadaan sebenarnya atau menampilkan barang dengan gambaran yang membuat pembeli mengira barang tersebut lebih baik daripada kondisi sebenarnya sehingga harganya menjadi lebih tinggi.
Tadlīs termasuk bentuk ketidakjujuran dalam transaksi.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
“Barang siapa melakukan penipuan, maka ia bukan bagian dari golonganku.”
Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
Contoh Tadlīs dalam Jual Beli
Di antara contoh yang disebutkan dalam pembahasan fikih klasik adalah:
- Menyembunyikan kualitas barang yang sebenarnya.
- Menempatkan barang berkualitas baik di bagian atas dan barang berkualitas rendah di bagian bawah.
- Menampilkan hewan seolah-olah menghasilkan susu dalam jumlah banyak dengan cara menahan susu di dalam ambingnya sebelum dijual.
- Mengubah tampilan barang agar terlihat lebih menarik sehingga meningkatkan harga.
Dalam konteks modern, bentuk tadlīs dapat terjadi dalam berbagai transaksi, misalnya:
- Menyembunyikan riwayat kecelakaan kendaraan.
- Menutupi kerusakan barang elektronik.
- Menggunakan foto produk yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
- Menyembunyikan cacat produk.
- Memberikan informasi yang tidak benar mengenai kondisi atau kualitas barang.
Hukum Tadlīs
Apabila terjadi tadlīs, pembeli memiliki hak untuk memilih antara meneruskan transaksi atau membatalkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut tetap dapat muncul meskipun penjual mengaku tidak mengetahui adanya keadaan yang menimbulkan masalah, apabila secara objektif pembeli memang mengalami kerugian akibat kondisi tersebut.
4. Tashriyah: Menahan Susu Hewan
Salah satu bentuk tadlīs yang dibahas dalam fikih adalah tashriyah, yaitu menahan susu pada hewan sebelum dijual sehingga pembeli mengira hewan tersebut secara normal menghasilkan susu dalam jumlah besar.
Nabi ﷺ melarang praktik tersebut:
«لَا تُصَرُّوا الإبِلَ وَالغَنَمَ»
“Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing sebelum menjualnya.”
Apabila pembeli mengetahui bahwa hewan tersebut telah ditashriyah, ia memiliki hak memilih untuk mempertahankan atau mengembalikan hewan tersebut sesuai ketentuan yang disebutkan dalam hadis.
Dalam hadis tersebut disebutkan pula adanya penggantian dengan satu sha‘ kurma apabila hewan dikembalikan setelah susunya diperah.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan dan mencegah pertikaian antara penjual dan pembeli.
5. Khiyār ‘Aib
Pengertian Khiyār ‘Aib
Khiyār ‘aib adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi ketika ditemukan cacat pada barang yang sebelumnya tidak ia ketahui dan cacat tersebut mengurangi nilai barang menurut kebiasaan para pedagang atau ahli.
Misalnya, seseorang membeli kendaraan dan setelah transaksi diketahui bahwa kendaraan tersebut mengalami kerusakan serius yang tidak diketahui sebelumnya.
Apabila cacat tersebut benar-benar memengaruhi nilai barang, maka pembeli memiliki hak khiyār.
Syarat Adanya Khiyār ‘Aib
Secara umum, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Pembeli tidak mengetahui cacat tersebut ketika akad.
- Cacat tersebut benar-benar mengurangi nilai atau manfaat barang.
- Cacat bukan sesuatu yang secara umum dianggap sepele.
- Tidak terdapat kerelaan pembeli terhadap cacat tersebut sebelumnya.
Pilihan Pembeli Ketika Menemukan Cacat
Ketika pembeli menemukan cacat, terdapat dua pilihan utama:
Pertama, mengembalikan barang dan membatalkan transaksi.
Kedua, mempertahankan barang tersebut.
Dalam sebagian pembahasan fikih disebutkan pula hak memperoleh arsy, yaitu kompensasi berdasarkan perbandingan nilai barang dalam kondisi sehat dan kondisi cacat.
6. Apa yang Dimaksud dengan Arsy?
Arsy adalah bagian nilai yang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang dalam keadaan sehat dan nilainya ketika memiliki cacat.
Contohnya:
Seseorang membeli mobil seharga Rp90 juta.
Nilai mobil jika dalam kondisi sehat adalah Rp100 juta, sedangkan jika dalam kondisi cacat nilainya menjadi Rp80 juta.
Selisih nilai adalah Rp20 juta dari Rp100 juta, atau 20%.
Maka apabila menggunakan perhitungan arsy berdasarkan metode tersebut, 20% dari harga pembelian Rp90 juta adalah Rp18 juta.
Jadi, arsy bukan sekadar mengambil selisih harga Rp20 juta, tetapi dihitung berdasarkan persentase penurunan nilai barang.
7. Ketika Barang yang Cacat Sudah Rusak atau Tidak Bisa Dikembalikan
Apabila barang yang dibeli telah rusak sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada penjual, pembahasan kompensasi dapat menjadi berbeda.
Dalam kondisi seperti ini, arsy dapat menjadi jalan penyelesaian karena pengembalian barang secara langsung sudah tidak memungkinkan.
Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kondisi barang dan kemampuan untuk mengembalikannya ketika menyelesaikan sengketa jual beli.
8. Kapan Hak Khiyār ‘Aib Gugur?
Hak khiyār ‘aib dapat gugur apabila terdapat tindakan dari pembeli yang menunjukkan bahwa ia telah menerima barang tersebut dalam keadaan cacat.
Di antaranya:
A. Pembeli Menjual atau Mengalihkan Barang
Jika pembeli melakukan tindakan terhadap barang yang menunjukkan penerimaan dan kerelaannya, hal tersebut dapat menjadi tanda gugurnya hak khiyār.
B. Menggunakan Barang Bukan untuk Sekadar Mencoba
Apabila pembeli mengetahui cacat kemudian tetap menggunakan barang secara normal dan tidak sekadar untuk mengujinya, hal tersebut dapat menunjukkan kerelaan terhadap kondisi barang.
C. Penggunaan untuk Pengujian
Jika penggunaan dilakukan hanya untuk mencoba atau menguji barang, maka penggunaan tersebut tidak otomatis menunjukkan kerelaan terhadap cacat.
9. Apakah Pembatalan Akad Harus Dihadiri Penjual?
Pembatalan transaksi berdasarkan hak khiyār tidak selalu mensyaratkan kehadiran pihak lainnya atau keputusan hakim.
Apabila seseorang memiliki hak khiyār yang sah dan ingin membatalkan akad, maka pembatalan dapat dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Setelah akad dibatalkan, barang yang berada di tangan pembeli menjadi amanah. Apabila barang tersebut rusak tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian dari pembeli, maka pembeli tidak menanggung kerusakan tersebut.
10. Jika Penjual dan Pembeli Berselisih tentang Cacat Barang
Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah ketika pembeli menemukan cacat setelah barang berada di tangannya.
Penjual mengatakan:
“Cacat itu terjadi setelah barang berada pada Anda.”
Sementara pembeli mengatakan:
“Barang tersebut sudah cacat sejak sebelum saya membelinya.”
Apabila salah satu pihak mempunyai bukti yang kuat, maka bukti tersebut menjadi pertimbangan.
Apabila tidak ada bukti, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai siapa yang perkataannya lebih didahulukan.
Pendapat yang dinilai lebih kuat dalam pembahasan ini adalah perkataan penjual dengan sumpahnya, karena hukum asal barang adalah selamat dari cacat ketika akad dilakukan.
Hal ini didukung oleh hadis:
«إِذَا اخْتَلَفَ الْمُتَبَايِعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ، فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ»
“Apabila dua orang yang melakukan jual beli berselisih dan tidak ada bukti di antara mereka, maka perkataan yang dipegang adalah perkataan penjual, atau keduanya membatalkan transaksi.”
11. Jika Cacat Tidak Mungkin Terjadi Setelah Pembelian
Ada keadaan tertentu ketika secara logika cacat tersebut tidak mungkin muncul setelah barang berada pada pembeli.
Contohnya, seseorang membeli barang yang ternyata memiliki cacat fisik yang sudah jelas dan tidak mungkin terjadi selama barang berada di tangan pembeli.
Dalam kondisi seperti ini, perkataan pihak yang menunjukkan keadaan yang secara nyata lebih mungkin dapat diterima tanpa harus membebani dengan sumpah, karena tidak ada kebutuhan untuk melakukan sumpah terhadap sesuatu yang sudah jelas secara faktual.
Kaidah Penting dalam Pertemuan Kelima
الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
“Keuntungan sejalan dengan tanggungan risiko.”
Kaidah ini merupakan salah satu prinsip penting dalam fikih muamalah. Pihak yang menanggung risiko terhadap suatu harta pada dasarnya mendapatkan hak atas manfaat yang lahir dari harta tersebut.
Selain itu, transaksi Islam harus dibangun di atas:
- Kejujuran.
- Kerelaan kedua pihak.
- Kejelasan objek dan harga.
- Tidak menyembunyikan cacat.
- Tidak melakukan penipuan.
- Tidak merugikan pihak lain.
- Menjaga hak penjual dan pembeli.
Kesimpulan
Pembahasan Pertemuan Kelima menunjukkan bahwa khiyār merupakan salah satu bentuk perlindungan syariat terhadap para pelaku transaksi.
Beberapa jenis khiyār yang dibahas adalah:
| Jenis Khiyār | Pengertian Singkat |
|---|---|
| Khiyār Syarat | Hak memilih berdasarkan syarat dan waktu yang disepakati |
| Khiyār Ghabn | Hak memilih karena terjadi ketimpangan harga yang signifikan |
| Khiyār Tadlīs | Hak memilih karena adanya penyamaran atau penipuan terhadap kondisi barang |
| Khiyār ‘Aib | Hak memilih karena ditemukan cacat yang sebelumnya tidak diketahui |
Dari pembahasan tersebut dapat dipahami bahwa tujuan utama hukum jual beli dalam Islam bukan hanya terlaksananya pertukaran barang dan uang, tetapi juga terwujudnya keadilan, kejujuran, kerelaan, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.
Karena itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam melakukan transaksi, menjelaskan kondisi barang dengan jujur, tidak menyembunyikan cacat, dan tidak mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com