Hukum Bertetangga dalam Islam: Hak, Larangan Menyakiti, dan Adab Bermuamalah | Pertemuan Ke-19


اللقاء التاسع عشر — Pertemuan Ke-19

Kajian fikih tentang hukum bertetangga, hak tetangga, larangan menimbulkan bahaya, penggunaan fasilitas bersama, jalan umum, serta penerapan kaidah لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.

Daftar Isi

Hukum-Hukum Bertetangga

Kemudian penulis berpindah membahas hukum-hukum bertetangga. Para ulama fikih biasanya menyebutkan pembahasan tentang bertetangga setelah pembahasan mengenai ṣulḥ atau perdamaian karena hubungan bertetangga merupakan salah satu keadaan yang memungkinkan terjadinya perselisihan. Perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak tetangga. Allah Ta'ala berfirman:

“Dan tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.”

Tetangga yang dekat memiliki hak sebagai seorang Muslim, hak sebagai tetangga, dan hak sebagai kerabat. Sedangkan tetangga yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tetap memiliki hak sebagai seorang Muslim dan hak sebagai tetangga. Bahkan tetangga yang bukan Muslim tetap memiliki hak bertetangga.

“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai aku mengira bahwa ia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”
HR. Bukhari dan Muslim

Tidak Boleh Mengalirkan Air ke Tanah Tetangga

Diharamkan bagi seseorang mengalirkan air melalui tanah atau atap milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Hal tersebut merupakan bentuk penggunaan hak milik orang lain tanpa izin.

Namun, apabila kedua pihak melakukan perdamaian dan menyepakati penggunaan tanah tersebut dengan imbalan tertentu, maka hal tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Jika Tetangga Membutuhkan Saluran Air

Jika seorang tetangga membutuhkan saluran air dan tidak memiliki jalan lain, sedangkan penggunaan tanah tetangganya tidak menimbulkan kerugian, maka pemilik tanah dapat diwajibkan memberikan akses tersebut.

Prinsip ini didasarkan pada kemaslahatan dan larangan menimbulkan mudarat.

Tidak Boleh Menghalangi Aliran Air

Seseorang yang memiliki hak atas aliran air tidak boleh dihalangi dengan cara meninggikan atau mengubah saluran yang menyebabkan air tidak dapat mengalir sebagaimana mestinya.

Larangan Menimbulkan Bahaya kepada Tetangga

Diharamkan bagi seseorang melakukan sesuatu di tanah miliknya yang menimbulkan bahaya bagi tetangganya. Kepemilikan tidak berarti seseorang bebas melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Contoh Gangguan Tetangga di Zaman Sekarang

  • Memelihara hewan yang menimbulkan bau sangat mengganggu.
  • Membuka bengkel yang menimbulkan suara berlebihan.
  • Membuat fasilitas yang terbukti membahayakan tetangga.
  • Menyewakan rumah dengan cara yang menimbulkan gangguan berat terhadap lingkungan.
  • Membuka jendela yang mengganggu privasi tetangga.

Penilaian terhadap ada atau tidaknya bahaya banyak dikembalikan kepada 'urf, yaitu kebiasaan masyarakat dan kondisi nyata di lingkungan tersebut.

Tidak Boleh Mengubah Dinding Milik Bersama

Jika sebuah dinding merupakan milik bersama, seseorang tidak boleh membuat lubang, jendela, memasang pasak, atau melakukan perubahan lain tanpa izin pihak yang juga memiliki hak atas dinding tersebut.

Meletakkan Kayu pada Dinding Tetangga

Jika seseorang membutuhkan dinding tetangganya untuk meletakkan kayu dan tidak menimbulkan bahaya terhadap dinding, maka terdapat dasar syariat yang membolehkan hal tersebut.

“Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya menancapkan kayunya pada dindingnya.”
HR. Bukhari dan Muslim

Dua hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Tidak menimbulkan bahaya pada dinding.
  2. Adanya kebutuhan.

Penggunaan Internet Tetangga

Salah satu persoalan kontemporer yang dapat dikaitkan dengan pembahasan hak tetangga adalah penggunaan jaringan internet yang terbuka tanpa kata sandi.

Dalam analogi pembahasan fikih, apabila jaringan tersebut sengaja dibiarkan terbuka dan penggunaannya tidak menimbulkan kerugian, maka dapat dipahami sebagai bentuk izin berdasarkan kebiasaan. Namun, apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau pemilik telah memberikan tanda bahwa jaringan tersebut tidak boleh digunakan, maka tidak boleh digunakan.

Memanfaatkan Bayangan Dinding Tetangga

Seseorang boleh memanfaatkan bayangan dinding tetangganya apabila tidak menimbulkan kerugian. Dengan prinsip yang sama, seseorang dapat memarkir kendaraannya di tempat yang terkena bayangan dinding tetangga selama tidak menghalangi akses dan tidak menimbulkan gangguan.

Tidak Boleh Mengganggu Jalan Umum

Jalan umum merupakan fasilitas bersama. Karena itu, tidak boleh membuat bangunan, lubang, tumpukan material, kanopi, atau benda lain yang membahayakan orang yang lewat.

Semua ini kembali kepada kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Talang Air di Jalan Umum

Talang air atau saluran air perlu dipasang dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Jika pemasangan talang menyebabkan bahaya bagi pejalan kaki atau pengguna jalan, maka harus dicegah.

Menjaga Privasi Tetangga

Seseorang tidak boleh membuka jendela atau melakukan tindakan yang membuatnya dapat melihat langsung ke dalam rumah tetangga sehingga mengganggu privasi. Islam sangat memperhatikan kehormatan dan privasi rumah.

“Seandainya seseorang melihatmu tanpa izin, kemudian engkau melemparnya dengan batu hingga mengenai matanya, maka tidak ada dosa atasmu.”
HR. Bukhari dan Muslim

Jalan Buntu atau Jalan Khusus

Jalan yang hanya digunakan oleh pemilik atau penghuni tertentu merupakan hak bersama. Karena itu, seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pengguna jalan tersebut tanpa izin mereka.

Kewajiban Memperbaiki Bangunan Milik Bersama

Jika sebuah bangunan dimiliki bersama dan mengalami kerusakan atau dikhawatirkan roboh, para pemilik dapat diwajibkan melakukan perbaikan bersama demi mencegah bahaya.

Merobohkan Bangunan karena Khawatir Roboh

Jika salah seorang pemilik merobohkan bangunan karena dikhawatirkan akan roboh dan membahayakan, maka ia tidak menanggung ganti rugi karena tindakannya bertujuan mencegah bahaya.

Namun, jika bangunan dirobohkan tanpa alasan yang dibenarkan dan tindakan tersebut merugikan pihak lain, maka ia bertanggung jawab atas akibatnya.

Kelalaian Membangun Tembok Kebun

Jika dua orang sepakat membangun tembok kebun dan salah seorang lalai melaksanakan tanggung jawabnya sehingga hewan masuk dan merusak tanaman milik pihak lainnya, maka ia wajib menanggung kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya.

Kesimpulan Pertemuan Ke-19

Pembahasan hukum bertetangga dalam fikih pada dasarnya kembali kepada prinsip:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Islam mengajarkan agar setiap orang menjaga hak tetangganya, tidak menyakiti, tidak mengganggu privasi, tidak menggunakan hak milik orang lain secara semena-mena, dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik.

Semoga kajian Pertemuan Ke-19 ini bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu dalam memahami fikih muamalah serta adab kehidupan bertetangga.


Referensi Hadis dan Sumber

  1. QS. An-Nisa: 36.
  2. HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624.
  3. HR. Abu Dawud no. 3594, Tirmidzi no. 1352, dan Ahmad no. 8784.
  4. Al-Muwaththa' Imam Malik no. 2760.
  5. HR. Bukhari no. 2463 dan Muslim no. 1609.
  6. HR. Bukhari no. 6902 dan Muslim no. 2158.

    Penulis kitab asal:
    الشيخ مرعي بن يوسف الكرمي الحنبلي
    Syekh Mar‘ī bin Yūsuf al-Karmī al-Ḥanbalī.

    Jadi, Mar‘ī al-Karmī adalah penulis kitab Dalīl ath-Thālib, sedangkan Syekh Sa‘d bin Turkī al-Khathlān adalah pengajar/penyarah (syāriḥ) yang menjelaskan kitab tersebut.

GEMADAKWAH

Kajian Islam • Fikih Muamalah • Akidah • Tafsir Al-Qur'an • Hadis

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama