Fikih Muamalah – Akad Salam II Pertemuan Ke - 7



Pertemuan Ketujuh: Fikih Muamalah – Akad Salam

Pada pembahasan sebelumnya kita telah sampai pada Bab Salam. Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan dalam syariat Islam dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Pengertian Akad Salam

Secara bahasa, salam berasal dari kata at-taslīm dan al-islām. Salam juga disebut dengan istilah salaf.

Istilah salam dan salaf memiliki makna yang sama dalam pembahasan ini. Namun, kata salaf juga dapat digunakan untuk makna pinjaman.

Hadis tentang Salam

“Barang siapa melakukan akad salam terhadap sesuatu, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui.”

HR. Bukhari dan Muslim.

Akad salam dinamakan demikian karena modal atau harga diserahkan terlebih dahulu pada saat akad, sedangkan barang diserahkan kemudian sesuai waktu yang telah disepakati.

Definisi Salam Menurut Ulama Fikih

Para ulama fikih mendefinisikan salam sebagai:

📌 Definisi

Akad atas sesuatu yang memiliki spesifikasi tertentu dan berada dalam tanggungan, yang penyerahannya ditangguhkan, dengan pembayaran harga secara tunai pada saat akad.

Dari definisi tersebut dapat dipahami beberapa unsur penting:

  • Barang harus dapat dijelaskan sifat dan spesifikasinya.
  • Barang bukan merupakan barang tertentu yang telah ditunjuk.
  • Penyerahan barang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
  • Harga atau modal salam diserahkan pada saat akad.

Contoh Akad Salam

Contoh:

Seseorang menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 secara tunai kepada seorang petani. Mereka sepakat bahwa petani tersebut akan menyerahkan 100 kilogram kurma jenis tertentu pada bulan Rajab tahun berikutnya.

Pembeli membayar sekarang, sedangkan barang diserahkan kemudian dengan jenis, jumlah, kualitas, dan waktu penyerahan yang telah ditentukan. Inilah gambaran akad salam.

Hukum Akad Salam

Akad salam diperbolehkan dalam syariat Islam berdasarkan ijmak ulama dan hadis Nabi ﷺ.

📖 Dalil Al-Qur'an

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

QS. Al-Baqarah: 282

📜 Hadis Nabi ﷺ

“Barang siapa melakukan akad salam terhadap sesuatu, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui.”

HR. Bukhari dan Muslim.

Hikmah Disyariatkannya Akad Salam

Diperbolehkannya akad salam merupakan salah satu bentuk kemudahan dan keluasan syariat Islam. Akad ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Pihak Manfaat
Pembeli Mendapatkan barang dengan harga yang biasanya lebih murah dibandingkan harga ketika barang telah tersedia.
Penjual Mendapatkan modal atau uang secara tunai dan lebih awal untuk memenuhi kebutuhan atau kegiatan usaha.

Akad Salam pada Masa Sekarang

Akad salam tidak hanya berlaku pada masa dahulu. Prinsip akad salam masih dapat diterapkan pada masa sekarang, termasuk dalam beberapa bentuk pemesanan barang, kontrak penyediaan barang, dan transaksi tertentu dalam perbankan syariah.

Penerapannya harus memperhatikan ketentuan dan syarat akad salam agar terhindar dari ketidakjelasan dan perselisihan.

Apakah Akad Salam Mengandung Gharar?

Akad salam memiliki unsur ketidakpastian karena barang belum tersedia ketika akad dilakukan. Namun, ketidakpastian tersebut dapat ditoleransi apabila kebutuhan dan kemaslahatan terpenuhi serta spesifikasi barang dijelaskan dengan baik.

📌 Kaidah Penting

Tidak setiap gharar otomatis dilarang. Gharar yang kecil dan dapat ditoleransi karena kebutuhan serta tidak menimbulkan perselisihan dapat dimaafkan.

Gharar yang dilarang adalah gharar yang besar dan dapat menyebabkan perselisihan, pertengkaran, serta ketidakjelasan yang serius di antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Syarat-Syarat Akad Salam

Agar akad salam sah dan terhindar dari perselisihan, barang dan ketentuannya harus dapat dijelaskan dengan baik.

No. Syarat Penjelasan
1 Sifat barang dapat ditentukan Barang harus memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diketahui.
2 Jenis dan sifat diketahui Jenis serta sifat yang memengaruhi harga harus dijelaskan.
3 Jumlah diketahui Jumlah barang harus ditentukan dengan takaran, timbangan, ukuran, atau satuan yang dikenal.
4 Harga dibayar saat akad Modal salam diserahkan pada saat akad berlangsung.
5 Waktu penyerahan jelas Waktu barang diserahkan harus ditentukan dengan jelas.
6 Spesifikasi tidak menimbulkan perselisihan Sifat barang harus cukup jelas sehingga tidak menimbulkan sengketa.
7 Objek dapat dijelaskan ukurannya Barang dapat ditentukan melalui ukuran yang dikenal dan dapat diverifikasi.

Akad Salam pada Hewan

Para ulama berbeda pendapat mengenai akad salam pada hewan. Mayoritas ulama, termasuk ulama Hanbali, berpendapat bahwa akad salam pada hewan diperbolehkan apabila sifat dan karakteristiknya dapat dijelaskan.

📜 Hadis

“Berikanlah kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar.”

HR. Muslim.

Pendapat yang lebih kuat dalam pembahasan ini adalah diperbolehkannya akad salam pada hewan karena sifat-sifatnya masih dapat dijelaskan secara umum sehingga tidak harus mencapai tingkat ketelitian yang sempurna.

Akad Salam pada Buah-Buahan

Buah-buahan seperti delima, persik, jeruk, dan apel dapat memiliki ukuran yang berbeda-beda. Karena itu, sebagian ulama membatasi akad salam pada buah yang sulit ditentukan sifat dan ukurannya.

Namun apabila ukuran, jenis, kualitas, dan jumlah buah dapat ditentukan secara jelas, maka pendapat yang membolehkan menjadi lebih kuat.

Akad Salam pada Produk Industri

Perubahan teknologi juga berpengaruh terhadap kemampuan menentukan spesifikasi barang.

Pada masa dahulu, sebagian peralatan dibuat secara manual sehingga ukuran dan bentuknya sulit diseragamkan. Namun sekarang banyak barang diproduksi dengan mesin dan standar industri yang sangat presisi.

Contoh:

Seseorang dapat melakukan akad salam untuk 100 unit produk dengan menentukan merek, tipe, ukuran, warna, perusahaan pembuat, negara asal, dan spesifikasi teknisnya.

📌 Kaidah Penting

Hukum berputar mengikuti sebab atau illat-nya.

Jika suatu barang dahulu sulit ditentukan sifatnya, tetapi sekarang dapat ditentukan secara akurat, maka penerapan hukum perlu memperhatikan perubahan keadaan tersebut.

Akad Salam pada Mobil

Mobil dapat menjadi objek akad salam apabila spesifikasinya dapat ditentukan dengan jelas.

Spesifikasi Contoh
Merek Merek kendaraan tertentu
Tipe Tipe kendaraan tertentu
Tahun Tahun produksi tertentu
Warna Warna yang disepakati
Mesin Kapasitas mesin tertentu
Fitur Fitur dan perlengkapan yang disepakati

Dengan spesifikasi tersebut, mobil dapat ditentukan secara jelas sehingga dapat menjadi objek akad salam apabila seluruh ketentuan syariah lainnya terpenuhi.

Menentukan Jenis dan Sifat Barang

Jenis barang harus diketahui dengan sifat-sifat yang menyebabkan perbedaan harga.

Contoh:

“Saya melakukan akad salam untuk 100 kilogram kurma Khalas.”

Penyebutan jenis seperti “kurma Khalas” sudah memberikan gambaran yang lebih spesifik mengenai barang yang dimaksud.

Bolehkah Menerima Barang dengan Kualitas Lebih Rendah?

Jika pembeli memperoleh hak atas barang dengan kualitas tertentu, kemudian ia rela menerima barang yang kualitasnya lebih rendah atau jumlahnya lebih sedikit, maka hal tersebut diperbolehkan apabila dilakukan dengan kerelaan.

Contoh:

Pembeli berhak mendapatkan 100 kilogram barang, tetapi penjual hanya menyerahkan 90 kilogram. Jika pembeli dengan sukarela merelakan 10 kilogram sisanya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Menjual Barang Salam Sebelum Menerimanya

Misalnya seseorang melakukan akad salam untuk memperoleh 100 kilogram kurma. Ia telah membayar harga secara tunai dan barang akan diserahkan beberapa bulan kemudian.

Jika sebelum menerima barang ia ingin menjual barang tersebut kepada orang lain, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sebagian ulama memberikan rincian tertentu mengenai kebolehan transaksi tersebut, terutama berkaitan dengan serah terima dan larangan mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum berada dalam tanggungannya.

📌 Kaidah Penting

Tidak boleh mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum berada dalam tanggungan seseorang.

Menentukan Jumlah Barang

Jumlah barang salam harus diketahui dengan ukuran yang jelas. Ukuran tersebut dapat berupa takaran, timbangan, ukuran panjang, atau satuan lain yang telah dikenal.

📜 Hadis tentang Ukuran Salam

“Barang siapa melakukan akad salam terhadap sesuatu, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui.”

HR. Bukhari dan Muslim.

Karena itu, tidak cukup mengatakan “sebanyak isi wadah ini sepuluh kali” jika ukuran wadah tersebut tidak dapat dipastikan dan berpotensi menimbulkan perselisihan.

Namun jika digunakan ukuran yang jelas seperti 100 kilogram, 100 meter, atau satuan lain yang dikenal dan dapat diverifikasi, maka jumlah barang menjadi lebih jelas.

Apakah Barang yang Ditakar Harus Ditentukan dengan Takaran?

Dalam pembahasan ini disebutkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah barang yang biasanya ditakar boleh ditentukan dengan timbangan, demikian pula barang yang biasanya ditimbang boleh ditentukan dengan takaran, selama jumlahnya dapat diketahui dengan jelas.

Contoh:

Kurma secara tradisional dapat diukur dengan takaran. Namun seseorang dapat melakukan akad salam untuk 100 kilogram kurma jenis tertentu karena beratnya dapat diketahui dengan jelas.

Kesimpulan Pertemuan Ketujuh

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan dalam syariat Islam dengan ketentuan tertentu.

  1. Salam adalah akad pembelian barang yang spesifikasinya dijelaskan, sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian.
  2. Harga atau modal salam diserahkan pada saat akad.
  3. Barang salam harus dapat dijelaskan sifat dan spesifikasinya.
  4. Jumlah barang harus diketahui dengan ukuran yang jelas.
  5. Waktu penyerahan barang harus ditentukan.
  6. Akad salam memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi kedua pihak.
  7. Tidak semua bentuk gharar otomatis dilarang.
  8. Perkembangan teknologi memungkinkan semakin banyak barang ditentukan spesifikasinya secara akurat.
  9. Mobil dan berbagai produk modern dapat menjadi objek salam apabila spesifikasinya dapat ditentukan.
  10. Barang salam pada prinsipnya tidak boleh dijual sebelum diterima menurut pendapat mayoritas ulama.
🌿 Kaidah Penting

Akad salam harus dibangun di atas kejelasan barang, jumlah, sifat, harga, dan waktu penyerahan agar terhindar dari perselisihan.

Wallahu a'lam.

Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar terhadap agama-Nya dan memberikan keberkahan dalam setiap transaksi yang kita lakukan.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد

Referensi Hadis:
  • HR. Bukhari, no. 2240.
  • HR. Muslim, no. 1600.
  • HR. Muslim, no. 1604.
  • HR. Abu Dawud, no. 3504.
  • HR. Ahmad dan beberapa kitab hadis lainnya.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم