Akad Salam dalam Fikih Muamalah : Syarat, Istishna’ dan Kontrak Pemasokan II Pertemuan Ke - 8



Akad Salam dalam Fikih Muamalah: Syarat, Istishna’ dan Kontrak Pemasokan

اللقاء الثامن — Pertemuan Kedelapan

1. Syarat Keempat: Barang Berada dalam Tanggungan

Syarat berikutnya dalam akad salam adalah bahwa barang yang dipesan harus berada dalam tanggungan penjual dan tidak ditentukan berasal dari suatu tempat atau benda tertentu.

Maksudnya, barang salam harus berupa barang yang dapat dijelaskan sifat, jenis dan ukurannya, tetapi tidak boleh ditentukan dari satu barang tertentu.

Contoh:

Seseorang memberikan Rp10.000.000 kepada penjual dengan kesepakatan bahwa penjual akan menyerahkan 100 kg kurma jenis tertentu pada tanggal 1 Rajab. Akad ini tidak boleh disyaratkan bahwa kurma tersebut harus berasal dari pohon tertentu atau kebun tertentu.

Misalnya seseorang berkata: “Saya membeli 100 kg kurma jenis tertentu yang harus berasal dari kebun saya.” Akad seperti ini tidak sah sebagai salam karena barang telah dikaitkan dengan tempat tertentu.

Sebabnya adalah adanya kemungkinan barang tersebut rusak, terkena hama, atau tidak menghasilkan sesuai yang diharapkan. Adapun dalam akad salam, penjual berkewajiban menyediakan barang sesuai spesifikasi dari sumber mana pun yang memungkinkan.

وَلَكِنْ كَيْلٌ مُسَمًّى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
“Akan tetapi hendaknya dengan takaran yang ditentukan dan waktu yang ditentukan.”

Riwayat Ibnu Majah. Hadis ini dinilai lemah dari sisi sanad, namun maknanya sejalan dengan prinsip akad salam yang mengharuskan barang dan waktu penyerahan diketahui secara jelas.

2. Syarat Kelima: Menentukan Waktu Penyerahan

Syarat berikutnya adalah menentukan jangka waktu penyerahan yang diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran waktu yang dikenal dalam kebiasaan masyarakat.

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barang siapa melakukan salam dalam suatu barang, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui.”

HR. Bukhari dan Muslim.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah mensyaratkan adanya waktu penyerahan yang diketahui.

Namun terdapat pendapat lain, terutama dari kalangan Syafi’iyah, yang membolehkan salam dilakukan secara tunai. Alasannya, jika salam dengan waktu penyerahan yang ditangguhkan diperbolehkan, maka salam secara langsung dianggap lebih jauh dari unsur gharar.

Apakah Akad Salam Boleh Dilakukan Secara Tunai?

Misalnya seseorang memberikan Rp10.000.000 kepada penjual dan meminta 100 kg kurma dengan spesifikasi tertentu untuk diserahkan saat itu juga.

Jika barang tersebut sudah dimiliki penjual dan dapat diserahkan, sebagian ulama membolehkan berdasarkan pendekatan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun jika barang tersebut belum dimiliki penjual, maka masalahnya menjadi berbeda karena termasuk menjual sesuatu yang belum dimiliki.

📌 Kaidah Penting

Hukum suatu akad harus dilihat dari hakikat dan kondisi barangnya, bukan hanya dari nama atau istilah yang digunakan.

Dalam praktik muamalah, yang penting bukan sekadar apakah suatu transaksi disebut “salam”, tetapi apakah seluruh syarat dan ketentuan syariahnya terpenuhi.

3. Barang Harus Tersedia Saat Jatuh Tempo

Barang yang menjadi objek salam harus merupakan barang yang umumnya tersedia ketika waktu penyerahan tiba.

Tujuannya agar penjual mampu menyerahkan barang tersebut pada waktu yang telah disepakati. Jika suatu barang secara umum tidak tersedia pada waktu tersebut, akad salam tidak sah.

Contoh klasik:

Seseorang melakukan salam untuk membeli kurma basah pada musim dingin, sedangkan secara normal kurma basah hanya tersedia pada musim panas. Dalam kondisi seperti ini, akad tidak memenuhi persyaratan ketersediaan barang.

Akan tetapi, perkembangan teknologi dan sistem penyimpanan dapat mengubah kondisi tersebut. Jika pada masa sekarang suatu barang dapat tersedia sepanjang tahun melalui sistem pendinginan atau penyimpanan modern, maka hukum perlu mempertimbangkan kondisi nyata tersebut.

📌 Kaidah Penting

Hukum dalam persoalan muamalah berkaitan dengan illat dan kondisi nyata yang menjadi dasar hukumnya.

Karena itu, ketentuan fikih yang berkaitan dengan kondisi produksi, penyimpanan dan teknologi dapat memiliki penerapan yang berbeda ketika keadaan berubah.

Modal salam atau ra’s māl as-salam harus diketahui jumlah dan sifatnya secara jelas. Hal ini penting karena jika akad salam dibatalkan, modal tersebut harus dapat dikembalikan kepada pembeli.

Pada masa dahulu, modal salam dapat berupa dinar, dirham atau mata uang lainnya. Pada masa sekarang, umumnya modal salam berupa uang kertas atau transfer dana.

Contoh:

Pembeli membayar Rp50.000.000 sebagai modal salam untuk memperoleh sejumlah barang dengan spesifikasi tertentu. Jumlah Rp50.000.000 tersebut harus jelas dan dapat dibuktikan.

5. Modal Salam Harus Diserahkan dalam Majelis Akad

Salah satu syarat penting akad salam adalah modal salam harus diserahkan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad.

Jika modal tidak diserahkan dalam majelis akad, transaksi tersebut dapat berubah menjadi pertukaran utang dengan utang yang tidak diperbolehkan.

📌 Kaidah Penting

Dalam akad salam, pembayaran modal dilakukan di muka, sedangkan barang diserahkan kemudian sesuai spesifikasi dan waktu yang telah disepakati.

6. Tempat Penyerahan Barang

Pada dasarnya, tempat penyerahan barang tidak harus disebutkan secara khusus jika tempat penyerahan dapat diketahui berdasarkan kebiasaan masyarakat atau ‘urf.

Apabila akad dilakukan di tempat yang tidak lazim, misalnya di tengah perjalanan, kapal, pesawat, atau tempat lain yang tidak memiliki kebiasaan jelas mengenai lokasi penyerahan, maka tempat penyerahan perlu diperjelas agar tidak terjadi perselisihan.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa persoalan tempat penyerahan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat.

7. Bolehkah Mengambil Jaminan dalam Akad Salam?

Dalam pembahasan fikih klasik terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengambil jaminan atau rahn untuk menjamin pemenuhan barang salam.

Pendapat yang membolehkan memandang bahwa jaminan merupakan sarana untuk memberikan tawtsiq atau pengamanan terhadap akad. Selama tidak terdapat dalil sahih yang melarangnya, pada dasarnya penggunaan jaminan diperbolehkan.

Contoh:

Pembeli membayar modal salam sebesar Rp10.000.000 untuk memperoleh 100 kg kurma. Pembeli kemudian meminta penjual memberikan aset sebagai jaminan apabila penjual tidak memenuhi kewajibannya.

Menurut pendapat yang membolehkan, hal tersebut dapat dilakukan sebagai bentuk pengamanan akad.

8. Jika Barang Salam Tidak Tersedia

Bagaimana jika ketika waktu penyerahan tiba, barang yang dipesan ternyata tidak tersedia?

Dalam keadaan tersebut, pihak pembeli memiliki pilihan. Ia dapat:

  1. Menunggu sampai penjual mampu menyediakan barang tersebut.
  2. Membatalkan akad salam.
  3. Menerima kembali modal salam yang telah dibayarkan.
📌 Kaidah Penting

Jika barang salam tidak dapat diserahkan pada waktunya, pihak yang membeli tidak boleh dipaksa menerima keadaan yang merugikannya. Ia dapat memilih untuk menunggu atau membatalkan akad sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Membayar Utang Orang Lain

Penulis juga membahas persoalan seseorang yang ingin membayar utang orang lain, sementara orang yang memiliki utang tersebut menolak.

Misalnya seseorang memiliki utang Rp20.000.000. Kemudian orang lain menawarkan diri untuk melunasi utang tersebut, tetapi pihak yang berutang menolak karena alasan menjaga kehormatan diri atau khawatir terhadap sikap pemberi bantuan di kemudian hari.

Dalam kondisi tersebut, orang yang berutang tidak harus menerima pembayaran dari orang lain apabila memang terdapat alasan yang dibenarkan.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa syariat juga memperhatikan kehormatan, kondisi psikologis, dan kemaslahatan manusia.

10. Penerapan Akad Salam Masa Kini

Akad salam masih dapat diterapkan dalam kehidupan modern, terutama pada kontrak pemasokan barang.

Contohnya, seorang pembeli memberikan dana kepada perusahaan sebesar Rp500.000.000 untuk memperoleh lima unit kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.

Komponen Contoh
Pembeli Pihak yang menyerahkan modal salam
Penjual Pihak yang berkewajiban menyediakan barang
Modal salam Rp500.000.000
Barang Lima kendaraan dengan spesifikasi tertentu
Waktu penyerahan Tanggal yang telah disepakati

Hal yang paling penting adalah modal salam harus dibayarkan sesuai ketentuan akad salam. Jika pembeli hanya membayar sebagian dan sisanya ditunda sampai barang datang, maka akad tersebut tidak memenuhi ketentuan salam secara sempurna.

11. Akad Istishna’

Pembahasan salam kemudian berkaitan dengan akad istishna’. Istishna’ adalah akad ketika seseorang meminta pihak lain membuatkan suatu barang yang belum dibuat berdasarkan spesifikasi tertentu dengan imbalan yang disepakati.

Salah satu ciri penting istishna’ adalah barang tersebut merupakan sesuatu yang dibuat atau diproduksi.

Contoh Akad Istishna’

Seseorang datang kepada seorang pengrajin atau penjahit dan berkata: “Buatkan saya pakaian dengan model dan ukuran tertentu.”

Jika bahan berasal dari pihak pembuat dan ia bertugas membuat barang tersebut, akad tersebut termasuk istishna’.

Namun jika seseorang membawa kain sendiri lalu meminta penjahit hanya menjahitkannya, maka akad tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai ijarah atau jasa.

12. Perbedaan Akad Salam dan Istishna’

Aspek Salam Istishna’
Objek Barang yang dapat dijelaskan sifat dan ukurannya Barang yang dibuat atau diproduksi
Pembayaran Pada prinsipnya dibayar di muka dalam majelis akad Dapat disepakati di muka, bertahap, atau ditangguhkan
Waktu penyerahan Umumnya ditentukan Dapat disepakati sesuai kebutuhan akad
Contoh Pemesanan 1 ton beras dengan spesifikasi tertentu Pembuatan rumah, kendaraan, pakaian, atau peralatan tertentu

Mayoritas ulama klasik mengaitkan istishna’ dengan salam, sedangkan ulama Hanafiyah memandang istishna’ sebagai akad tersendiri.

Pendapat yang memandang istishna’ sebagai akad tersendiri memberikan kemudahan dalam praktik, karena pembayaran tidak harus dilakukan seluruhnya di muka.

📌 Kaidah Penting

Akad istishna’ memiliki karakter khusus karena objeknya merupakan barang yang dibuat berdasarkan pesanan dan spesifikasi yang disepakati.

13. Akad Salam dalam Kontrak Pemasokan

Kontrak pemasokan modern membutuhkan perhatian khusus dalam fikih muamalah. Banyak pemasok melakukan kesepakatan dengan pembeli sebelum memiliki barang yang akan diserahkan.

Jika pemasok menjual barang yang belum dimilikinya, maka transaksi tersebut dapat menimbulkan persoalan syariah berupa menjual sesuatu yang belum dimiliki.

Karena itu, perlu ditentukan bentuk akad yang tepat.

Tiga Solusi Syariah dalam Kontrak Pemasokan

No. Bentuk Akad Syarat Utama
1 Salam Modal dibayar di muka dan barang dijelaskan secara rinci.
2 Istishna’ Barang merupakan sesuatu yang dibuat berdasarkan pesanan.
3 Janji yang tidak mengikat Kesepakatan awal berupa janji untuk membeli setelah barang tersedia.

1. Menggunakan Akad Salam

Jika barang dapat memenuhi ketentuan salam, maka pemasok dan pembeli dapat menggunakan akad salam. Pembeli membayar modal secara penuh dan pemasok berkewajiban menyerahkan barang sesuai spesifikasi pada waktu yang telah ditentukan.

2. Menggunakan Akad Istishna’

Jika barang merupakan produk yang dibuat berdasarkan pesanan, akad istishna’ dapat digunakan. Pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.

3. Menggunakan Janji yang Tidak Mengikat

Jika barang bukan objek salam dan bukan pula objek istishna’, sementara pemasok belum memiliki barang tersebut, salah satu jalan yang dapat digunakan adalah membuat wa’d atau janji yang tidak mengikat.

Misalnya pemasok berkata kepada calon pembeli: “Jika saya telah mendapatkan barang tersebut dengan spesifikasi ini, saya akan menawarkan barang itu kepada Anda.”

Setelah barang benar-benar tersedia dan dimiliki oleh pemasok, barulah akad jual beli dapat dilakukan sesuai ketentuan syariah.

⚠️ Perhatian dalam Kontrak Pemasokan

Jangan langsung melakukan akad jual beli terhadap barang yang belum dimiliki oleh penjual. Tentukan terlebih dahulu apakah transaksi tersebut memenuhi ketentuan salam, istishna’, atau bentuk akad lain yang dibenarkan syariat.

14. Ringkasan Ketentuan Akad Salam

No. Ketentuan Penjelasan Singkat
1 Barang berada dalam tanggungan Tidak ditentukan dari barang atau tempat tertentu.
2 Waktu penyerahan diketahui Harus jelas dan dapat dipahami kedua pihak.
3 Barang tersedia saat jatuh tempo Secara umum memungkinkan untuk diserahkan.
4 Modal salam diketahui Jumlah dan bentuk modal harus jelas.
5 Modal diserahkan di muka Diserahkan dalam majelis akad sesuai ketentuan salam.
6 Spesifikasi barang jelas Jenis, kualitas, ukuran dan sifat yang memengaruhi harga dijelaskan.

15. Kesimpulan

Akad salam merupakan salah satu bentuk akad jual beli yang memberikan kemudahan bagi penjual dan pembeli. Pembeli memperoleh barang dengan spesifikasi yang disepakati, sedangkan penjual memperoleh modal terlebih dahulu.

Namun, kemudahan tersebut harus disertai dengan pemenuhan syarat-syarat syariah, terutama kejelasan spesifikasi barang, ukuran, waktu penyerahan, ketersediaan barang serta pembayaran modal salam.

Dalam praktik modern, konsep salam dapat diterapkan dalam sejumlah kontrak pemasokan. Adapun istishna’ dapat digunakan untuk barang yang dibuat berdasarkan pesanan, seperti pakaian, bangunan, peralatan dan berbagai produk manufaktur.

Jika pemasok belum memiliki barang dan transaksi tidak memenuhi kriteria salam atau istishna’, maka dapat digunakan bentuk janji yang tidak mengikat sebelum dilakukan akad jual beli setelah barang benar-benar dimiliki.

Dengan memahami perbedaan akad tersebut, pelaku usaha dapat menghindari transaksi yang mengandung gharar, menjual barang yang belum dimiliki, maupun bentuk pertukaran utang dengan utang.

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barang siapa melakukan salam dalam suatu barang, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan waktu yang diketahui.”

HR. Bukhari dan Muslim.

Referensi Hadis dan Atsar:
  • HR. Bukhari, no. 2240.
  • HR. Muslim, no. 1604.
  • HR. Abu Dawud, no. 3468.
  • HR. Ibnu Majah, no. 2281 dan 2283.
  • HR. Muslim, no. 1600.

Materi ini merupakan terjemahan dan penyusunan kembali pembahasan fikih muamalah اللقاء الثامن (Pertemuan Kedelapan), dengan penyesuaian bahasa agar lebih mudah dipahami dalam konteks pembelajaran dan publikasi blog.



 

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم