Hadis, ditinjau dari segi diterima atau ditolaknya, terbagi menjadi dua macam: maqbul (diterima) dan mardud (ditolak). Hadis maqbul adalah hadis yang memenuhi syarat-syarat penerimaan, sedangkan hadis mardud adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat penerimaan.
Para ahli hadis kemudian membagi hadis menjadi tiga bagian:
- Hadis sahih.
- Hadis hasan.
- Hadis daif.
- Pengertian Hadis Sahih
- Tingkatan Hadis Sahih
- Orang Pertama yang Menyusun Kitab Sahih
- Jumlah Hadis dalam Sahih al-Bukhari
- Jumlah Hadis dalam Sahih Muslim
- Pembagian Imam Muslim dan Kitab Mustakhraj
- Faedah Kitab Mustakhraj
- Keutamaan Sahih al-Bukhari atas Sahih Muslim
- Perbandingan Metode Kedua Imam
- Hadis Sahih di Luar Sahihain
- Kesimpulan Pembahasan
Pengertian Hadis Sahih
Hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan memiliki ketelitian (dabit) dari perawi yang semisal dengannya, hingga akhir sanad, serta tidak mengandung syadz dan tidak memiliki ‘illat.
Sanadnya Bersambung (Ittishal al-Sanad)
Maksudnya, sanad hadis tidak terputus. Setiap perawi dalam rangkaian sanad benar-benar menerima riwayat dari perawi sebelumnya, sejak awal sanad hingga akhir.
Perawinya Adil
Yang dimaksud dengan adil dalam periwayatan ialah seorang Muslim yang telah balig, berakal, dan selamat dari sebab-sebab kefasikan, seperti melakukan dosa besar, terus-menerus melakukan dosa kecil, atau melakukan perkara mubah secara berlebihan hingga merusak kehormatan dirinya (muru’ah).
Perawinya Dabit
Dabit terbagi menjadi dua macam:
- Dabit sadri (ketelitian melalui hafalan): perawi mampu menjaga riwayat yang didengarnya dan mengingatnya dengan baik.
- Dabit kitabi (ketelitian melalui tulisan): perawi mampu menjaga catatan hadisnya agar tidak dimasuki kesalahan, perubahan, penggantian, atau pemalsuan.
Tidak Mengandung Syadz
Hadis tidak boleh mengandung syadz. Syadz adalah riwayat seorang perawi tepercaya yang bertentangan dengan riwayat perawi lain yang lebih kuat atau lebih unggul darinya. Dengan demikian, riwayat seorang perawi tidak boleh menyelisihi riwayat orang yang lebih kuat darinya.
Tidak Memiliki ‘Illat (Cacat Tersembunyi)
Hadis tidak boleh memiliki ‘illat, yaitu cacat tersembunyi yang merusak keabsahan hadis. Contohnya ialah hadis yang tampak bersambung sanadnya, tetapi setelah diteliti ternyata terdapat perawi sahabat yang tidak disebutkan dalam sanad.
Tingkatan Hadis Sahih
Tingkatan hadis sahih berbeda-beda berdasarkan kekuatan sifat-sifat yang dimiliki oleh hadis tersebut. Para ulama hadis menyusun hadis-hadis sahih dalam tingkatan yang berbeda, berdasarkan perbedaan kualitas keadilan, ketelitian, dan sifat-sifat lain yang berkaitan dengan periwayatan.
Tingkatan Hadis Sahih
Tingkatan pertama: Hadis yang disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Artinya, keduanya telah meriwayatkan hadis tersebut dalam kitab sahih masing-masing. Tingkatan ini disebut muttafaq ‘alaih.
Tingkatan kedua: Hadis yang diriwayatkan secara khusus oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya, tanpa diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih-nya.
Tingkatan keempat: Hadis sahih yang memenuhi persyaratan keduanya, tetapi tidak dicantumkan dalam kitab Sahih al-Bukhari maupun Sahih Muslim. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah hadis yang para perawinya memenuhi persyaratan yang digunakan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab Sahih mereka.
Tingkatan kelima: Hadis yang memenuhi persyaratan Imam al-Bukhari, tetapi tidak beliau cantumkan dalam kitab Sahih-nya.
Tingkatan keenam: Hadis yang dinilai sahih oleh ulama selain al-Bukhari dan Muslim, dari kalangan imam hadis yang diakui, tetapi tidak memenuhi persyaratan keduanya maupun persyaratan salah satu dari mereka.
Orang Pertama yang Menyusun Kitab Sahih
Orang pertama yang secara khusus menyusun kitab hadis sahih adalah Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Setelah beliau, Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi juga menyusun kitab sahih. Imam al-Bukhari memiliki keunggulan dan keistimewaan yang besar dalam bidang hadis.
Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim merupakan dua kitab yang paling sahih setelah Kitabullah, yaitu Al-Qur'an.
Diriwayatkan dari Imam asy-Syafi‘i bahwa beliau berkata:
Tidak ada kitab di muka bumi ini yang lebih benar setelah Kitabullah daripada kitab karya Malik.
Maksud perkataan tersebut perlu dipahami dalam konteks zamannya, yakni sebelum tersusunnya kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Imam al-Bukhari memiliki keistimewaan dalam kitab Sahih-nya. Beliau secara khusus menghimpun hadis-hadis sahih yang memiliki sanad kuat, dengan memperhatikan perkataan para sahabat dan tabiin. Hadis-hadis tersebut kemudian disusun berdasarkan bab-bab pembahasan.
Jumlah Hadis dalam Kitab Sahih al-Bukhari
Jumlah hadis dalam kitab al-Jami‘ al-Sahih karya Imam al-Bukhari, jika dihitung bersama hadis-hadis yang diulang, hadis mu‘allaq, serta riwayat yang mengikuti dan mendukung riwayat utama, mencapai jumlah yang sangat besar.
Jumlah tersebut mencakup hadis yang disebutkan secara berulang dalam berbagai bab, hadis yang dicantumkan tanpa sanad lengkap pada tempat tertentu, dan riwayat pendukung lainnya. Karena itu, jumlah hadis dapat berbeda bergantung pada metode penghitungan yang digunakan.
Jumlah Hadis dalam Sahih Muslim
Ibn Hajar menyebutkan bahwa jumlah hadis dalam kitab Sahih al-Bukhari, apabila dihitung bersama riwayat-riwayat tambahan dan pengulangan, mencapai jumlah yang besar. Riwayat-riwayat tambahan tersebut mencakup riwayat yang berasal dari sahabat dan tabiin serta jalur periwayatan yang berbeda.
Jumlah Hadis Sahih Muslim
Jumlah hadis dalam Sahih Muslim, tanpa menghitung hadis yang berulang, disebut mencapai sekitar empat ribu hadis.
Abu Amr bin al-Shalah meriwayatkan dari Abu Quraisy al-Hafiz bahwa ia pernah berkata:
Aku pernah berada di sisi Imam Muslim bin al-Hajjaj. Ketika itu, Ishaq bin Rahawaih juga hadir. Kami membicarakan suatu hadis, lalu Imam Muslim berkata, “Apakah engkau mengumpulkan empat ribu hadis dalam kitab Sahih ini?”
Ishaq menjawab bahwa ia ingin menyusun kitab tersebut dengan menghimpun hadis-hadis yang sahih dan pokok-pokok riwayatnya, tanpa terlalu banyak pengulangan.
Adapun jumlah hadis dalam Sahih Muslim jika dihitung bersama pengulangan, jalur periwayatan, dan variasi redaksi, jauh lebih banyak daripada jumlah hadis tanpa pengulangan.
Perbedaan jumlah yang disebutkan para ulama biasanya disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan: apakah pengulangan, jalur sanad yang berbeda, hadis pendukung, dan variasi matan turut dihitung atau tidak.
Pembagian Imam Muslim terhadap Para Perawi Hadis
Imam Muslim membagi hadis-hadis dalam mukadimah kitab Sahih-nya menjadi tiga kelompok:
- Kelompok pertama: Riwayat para penghafal hadis yang sangat kuat dan tepercaya.
- Kelompok kedua: Riwayat para perawi yang berada pada tingkat pertengahan dalam hafalan dan ketelitian.
- Kelompok ketiga: Riwayat para perawi yang lemah dan ditinggalkan periwayatannya.
Al-Hakim al-Baihaqi menyatakan bahwa Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya lebih dahulu mengemukakan riwayat kelompok pertama sebelum kelompok kedua, yakni para perawi yang berada pada tingkat pertengahan.
Kitab-Kitab yang Mengambil Riwayat dari Sahihain
Yang dimaksud dengan mustakhraj ialah kitab yang disusun oleh seorang ulama dengan meriwayatkan hadis-hadis dari kitab tertentu melalui sanad miliknya sendiri, bukan dengan menggunakan sanad yang sama persis dengan penyusun kitab asal.
Penyusun kitab mustakhraj berusaha menemukan jalur sanad yang bertemu dengan sanad pengarang kitab asal pada guru yang sama atau pada guru yang lebih tinggi. Namun, ia tidak boleh menggunakan jalur yang terlalu jauh atau menyimpang tanpa alasan yang dapat diterima, kecuali karena adanya manfaat tambahan.
Karena itu, Abu Awanah menyusun kitab mustakhraj atas Sahih Muslim. Ia menyebutkan bahwa setelah menyelesaikan kitab tersebut, ia membandingkan sanad-sanadnya dengan sanad Imam Muslim dan menemukan jalur yang bertemu dengannya pada sejumlah guru.
Di antara kitab-kitab mustakhraj yang dikenal ialah:
- Mustakhraj Abu Ismaili.
- Mustakhraj Abu Awanah al-Isfarayini.
- Mustakhraj Abu Bakar bin Mardawaih atas Sahih al-Bukhari.
Para penyusun kitab mustakhraj tidak selalu mempertahankan redaksi hadis persis seperti yang terdapat dalam kitab asal. Mereka terkadang meriwayatkan hadis dengan redaksi yang berbeda, karena perbedaan lafaz yang diterima dari guru-guru mereka. Perbedaan tersebut terkadang hanya pada susunan kata, tetapi terkadang juga memengaruhi makna.
Faedah Kitab Mustakhraj
Kitab-kitab mustakhraj memiliki sejumlah faedah penting bagi kajian sanad dan matan hadis.
Meninggikan Sanad (‘Uluww al-Isnad)
Hal ini terjadi karena penyusun kitab mustakhraj terkadang meriwayatkan hadis melalui jalur yang lebih pendek daripada jalur yang digunakan oleh penyusun kitab asal.
Contohnya, jika seorang penyusun kitab mustakhraj meriwayatkan hadis melalui jalur yang lebih sedikit perawinya daripada jalur Imam al-Bukhari, sanadnya dapat dinilai lebih tinggi dari segi jumlah perantara, sepanjang jalur tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Menambah Jalur Periwayatan yang Sahih
Tambahan riwayat tersebut dapat diterima apabila jalur sanadnya memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Memperkuat Hadis ketika Terjadi Pertentangan Riwayat
Kitab mustakhraj dapat memberikan jalur tambahan untuk dibandingkan dengan riwayat lain. Dengan demikian, seorang peneliti dapat menilai jalur mana yang lebih kuat berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Menjelaskan Keadaan Perawi yang Mengalami Kekeliruan
Kitab mustakhraj dapat membantu menjelaskan apakah suatu riwayat diterima dari seorang perawi sebelum atau setelah ia mengalami perubahan hafalan atau kekeliruan. Penjelasan ini penting untuk menentukan kualitas periwayatan.
Menjelaskan Metode Penerimaan Hadis
Kitab mustakhraj dapat membantu menunjukkan bagaimana seorang perawi menerima hadis, misalnya melalui pendengaran langsung dari gurunya, atau melalui cara periwayatan lain.
Menjelaskan Identitas Perawi yang Kurang Dikenal
Penyusun mustakhraj terkadang memberikan informasi tambahan mengenai nama, nisbah, atau identitas seorang perawi agar tidak tertukar dengan orang lain yang memiliki nama serupa.
Keutamaan Sahih al-Bukhari atas Sahih Muslim
Telah diketahui secara luas bahwa Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim merupakan dua kitab hadis paling sahih setelah Al-Qur'an. Keduanya memperoleh penerimaan besar dari para ulama hadis.
Kedua kitab tersebut kemudian menjadi rujukan utama dalam ilmu hadis. Para ulama memberikan perhatian besar terhadap keduanya, baik dalam hal penjelasan, kritik, maupun perbandingan metode penyusunan.
Mengapa Sahih al-Bukhari Dinilai Lebih Utama?
Banyak ulama berpendapat bahwa Sahih al-Bukhari lebih utama daripada Sahih Muslim dari segi kekuatan persyaratan periwayatannya.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam mukadimah syarah Sahih Muslim bahwa para ulama pada umumnya mendahulukan Sahih al-Bukhari dibandingkan Sahih Muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani juga menyebutkan bahwa para ulama hadis telah sepakat mengenai keunggulan Sahih al-Bukhari dari segi keseluruhan penilaian, meskipun terdapat beberapa pengecualian dalam hadis tertentu.
Keunggulan tersebut berkaitan dengan ketelitian Imam al-Bukhari dalam menyeleksi perawi, memastikan hubungan antara guru dan murid, serta menilai kesinambungan sanad.
Dengan demikian, penilaian bahwa Sahih al-Bukhari lebih utama merupakan penilaian umum terhadap kedua kitab, bukan berarti setiap hadis dalam Sahih al-Bukhari selalu lebih kuat daripada setiap hadis dalam Sahih Muslim.
Perbandingan Metode Imam al-Bukhari dan Imam Muslim
Para ulama menegaskan bahwa Imam al-Bukhari memiliki ketelitian tinggi dalam ilmu hadis, baik dalam mengenali para perawi maupun dalam menilai hubungan periwayatan di antara mereka.
Imam Muslim juga merupakan seorang imam besar dalam ilmu hadis, dengan kemampuan yang sangat kuat dalam mengumpulkan jalur-jalur periwayatan dan menjelaskan perbedaan redaksi hadis.
Perbedaan Metode Keduanya
Pertama, persyaratan kesinambungan sanad. Imam al-Bukhari dikenal sangat ketat dalam memastikan hubungan periwayatan antara seorang perawi dan gurunya. Imam Muslim juga mensyaratkan sanad yang bersambung, tetapi penjelasan para ulama tentang metode keduanya memperlihatkan adanya perbedaan dalam cara membuktikan hubungan tersebut.
Kedua, penyusunan jalur periwayatan. Imam Muslim sering mengumpulkan berbagai jalur sanad dan variasi redaksi suatu hadis dalam satu tempat. Cara ini memudahkan pembaca membandingkan riwayat-riwayat yang berkaitan.
Ketiga, pemilihan hadis. Kedua imam tidak bermaksud menghimpun seluruh hadis sahih yang ada. Mereka memilih hadis sesuai dengan tujuan dan persyaratan penyusunan kitab masing-masing.
Karena itu, tidak semua hadis sahih dimasukkan ke dalam Sahih al-Bukhari atau Sahih Muslim. Tidak dicantumkannya sebuah hadis dalam kedua kitab tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa hadis itu daif.
Hadis Sahih yang Tidak Dicantumkan dalam Sahihain
Imam al-Bukhari tidak bermaksud menghimpun seluruh hadis sahih yang ada. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah keterangan ulama hadis.
Diriwayatkan bahwa Imam al-Bukhari berkata, kurang lebih:
Aku menghafal seratus ribu hadis sahih dan dua ratus ribu hadis yang tidak sahih.
Perkataan ini menunjukkan luasnya pengetahuan Imam al-Bukhari tentang hadis dan kemampuannya membedakan riwayat yang dapat diterima dari riwayat yang tidak memenuhi persyaratan.
Ismaili juga meriwayatkan bahwa Imam al-Bukhari pernah menjelaskan bahwa hadis-hadis yang dimasukkannya ke dalam kitab Sahih merupakan hadis yang telah dipilihnya dari sekian banyak riwayat.
Maksudnya, Imam al-Bukhari tidak mencantumkan semua hadis yang diketahuinya dalam kitab Sahih. Ia memilih hadis-hadis yang memenuhi persyaratan penyusunannya.
Para ulama juga menjelaskan bahwa Imam Muslim tidak menghimpun seluruh hadis sahih dalam kitabnya. Dengan demikian, kedua kitab tersebut tidak mencakup seluruh hadis yang sahih.
Penjelasan Penting
Apabila suatu hadis tidak terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, hadis itu masih mungkin sahih. Penilaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan sanad, keadaan para perawi, matan, dan berbagai jalur periwayatan yang tersedia.
Sebaliknya, hadis yang disebutkan dalam kitab selain Sahihain tidak otomatis sahih hanya karena dicantumkan oleh seorang ulama. Kualitas hadis tetap perlu diteliti berdasarkan kaidah ilmu hadis.
Kedudukan Sahihain dan Pandangan Para Ulama
Sebagian ulama menjelaskan bahwa Imam al-Bukhari dan Imam Muslim tidak memasukkan seluruh hadis yang mereka ketahui ke dalam kedua kitab Sahih mereka. Keduanya hanya memilih hadis-hadis yang sesuai dengan persyaratan masing-masing.
Al-Hafiz Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Imam al-Bukhari dan Imam Muslim tidak berkewajiban menghimpun seluruh hadis yang sahih. Oleh karena itu, masih terdapat hadis-hadis sahih di luar kedua kitab tersebut.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa tidak semua hadis yang memenuhi persyaratan kesahihan dimasukkan ke dalam Sahihain. Para ulama tetap dapat menemukan hadis-hadis sahih dalam kitab-kitab hadis lainnya.
Pandangan Ulama tentang Hadis yang Tidak Terdapat dalam Sahihain
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kitab-kitab hadis sahih tidak terbatas pada Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Masih terdapat karya-karya ulama lain yang menghimpun hadis sahih, meskipun tingkat penerimaan dan persyaratan penyusunannya berbeda-beda.
Karena itu, seorang peneliti tidak boleh langsung menghukumi sebuah hadis sebagai daif hanya karena hadis tersebut tidak ditemukan dalam Sahihain. Ia harus memeriksa sanad dan matannya serta membandingkannya dengan riwayat lain.
Kesimpulan Pembahasan
- Hadis berdasarkan penerimaannya dibagi menjadi hadis maqbul dan mardud.
- Hadis sahih memiliki lima syarat utama: sanad bersambung, perawi adil, perawi dabit, tidak syadz, dan tidak memiliki ‘illat.
- Hadis sahih memiliki tingkatan berdasarkan kekuatan sanad dan kualitas para perawinya.
- Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim merupakan dua kitab hadis yang mendapat kedudukan sangat tinggi di kalangan ulama.
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim memiliki metode penyusunan dan persyaratan periwayatan yang tidak sepenuhnya sama.
- Tidak semua hadis sahih dimasukkan ke dalam Sahihain. Oleh sebab itu, hadis yang tidak tercantum di dalamnya tetap perlu dinilai berdasarkan kaidah ilmu hadis.

إرسال تعليق
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com