Mengenal Hadis Daif: Pengertian, Macam-Macam, Sebab Kelemahan, dan Hukumnya dalam Ilmu Mustalah Hadis

 | Kajian Ulumul Hadis dan Jenis-Jenis Hadis Daif

Ilmu Mustalah Hadis merupakan ilmu yang membahas kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadis, termasuk apakah suatu riwayat dapat diterima atau ditolak. Pembahasan berikut merangkum jenis-jenis hadis daif, sebab kelemahannya, serta hukum mengamalkannya.

Catatan akademik : Naskah ini merupakan penyajian materi dan penjelasan kontekstual berdasarkan terjemahan yang telah disusun sebelumnya, bukan jaminan terjemahan harfiah setiap kalimat halaman 45–71. Bagian yang kurang jelas pada foto perlu diperiksa kembali pada kitab Arab asli.

BAB I. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HADIS DAIF

1. Pengertian Hadis Daif

Hadis daif adalah hadis yang tidak memenuhi satu atau lebih syarat hadis sahih maupun hasan. Syarat penerimaan hadis meliputi kesinambungan sanad, keadilan perawi, ketelitian perawi, tidak adanya syadz, dan tidak adanya ‘illah yang merusak penerimaan hadis.

Kelemahan hadis dapat disebabkan oleh sanad yang terputus, perawi yang tidak memenuhi syarat keadilan, lemahnya hafalan, kesalahan periwayatan, atau adanya pertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.

2. Jenis Kelemahan Hadis

Ditinjau dari sebabnya, kelemahan hadis dapat dikelompokkan menjadi:

  • Kelemahan karena sanad terputus, seperti mu‘allaq, mursal, munqathi‘, dan mu‘dhal.
  • Kelemahan karena cara periwayatan, seperti tadlis.
  • Kelemahan karena keadaan perawi, seperti majhul dan matruk.
  • Kelemahan karena kesalahan atau ketidaktelitian, seperti su’ al-hifzh dan al-wahm.
  • Kelemahan karena penyimpangan dari riwayat yang lebih kuat.

3. Keadilan dan Ketelitian Perawi

Keadilan berkaitan dengan integritas dan kelayakan perawi, sedangkan dhabt berkaitan dengan kemampuannya menjaga serta menyampaikan riwayat secara tepat. Keduanya menjadi unsur penting dalam menilai diterima atau ditolaknya hadis.

BAB II. HUKUM MENGAMALKAN HADIS DAIF

1. Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadis daif, khususnya dalam keutamaan amal (fadhā’il al-a‘māl). Sebagian tidak membolehkan pengamalannya, sementara sebagian lainnya memberi kelonggaran dengan syarat tertentu.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Isra’ [17]: 36).

Ayat tersebut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyampaikan informasi. Hadis tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Syarat yang Disebutkan dalam Pembahasan Fadhā’il al-A‘māl

  1. Kelemahan hadis tidak terlalu berat.
  2. Isi hadis berada di bawah dasar umum syariat yang telah diakui.
  3. Orang yang mengamalkannya tidak meyakini secara pasti bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Nabi ﷺ.
  4. Penggunaannya tidak untuk menetapkan akidah atau hukum baru yang memerlukan dalil kuat.

Persyaratan ini tidak berarti hadis palsu atau hadis yang sangat lemah boleh diamalkan. Riwayat yang terbukti palsu tidak boleh disebarkan sebagai sabda Nabi ﷺ.

3. Kitab-Kitab tentang Perawi dan Cacat Hadis

Karya-karya tentang hadis mursal, perawi lemah, dan ‘ilal membantu peneliti memahami sebab suatu riwayat dinilai lemah. Di antaranya dikenal kitab-kitab yang membahas al-Marāsīl, al-Ḍu‘afā’, dan al-‘Ilal.

BAB III. HADIS MU‘ALLAQ, MURSAL, MUNQATHI‘, DAN MU‘DHAL

1. Hadis Mu‘allaq

Hadis mu‘allaq adalah hadis yang satu atau lebih perawinya dihilangkan dari awal sanad secara berurutan. Sanad yang tidak disebutkan lengkap harus diteliti melalui jalur lain untuk mengetahui kekuatan riwayatnya.

Dalam kitab-kitab hadis, suatu riwayat terkadang disebut tanpa sanad lengkap pada bagian tertentu. Keadaan ini tidak otomatis berarti riwayat tersebut palsu; penilaiannya memerlukan pemeriksaan sumber dan jalur periwayatan lain.

2. Bentuk Ungkapan dalam Riwayat Mu‘allaq

Ungkapan tegas antara lain qāla (ia berkata) dan dzakara (ia menyebutkan). Ungkapan tidak tegas antara lain yurwā (diriwayatkan) dan yudzkaru (disebutkan). Bentuk ungkapan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam menilai penyandaran riwayat.

3. Hadis Mursal

Hadis mursal adalah riwayat ketika seorang tabi'in menyandarkan hadis langsung kepada Nabi ﷺ tanpa menyebutkan perantara antara dirinya dan Nabi. Ulama berbeda pendapat tentang kehujahannya. Sebagian menerimanya dengan syarat, sedangkan sebagian lainnya mensyaratkan adanya penguat.

4. Hadis Munqathi‘

Hadis munqathi‘ adalah hadis yang sanadnya terputus pada suatu bagian karena gugurnya perawi, tanpa memenuhi ciri khusus mu‘allaq atau mu‘dhal. Keterputusan sanad dapat diketahui dengan membandingkan jalur riwayat, meneliti hubungan guru-murid, serta memeriksa masa hidup para perawi.

5. Hadis Mu‘dhal

Hadis mu‘dhal adalah hadis yang dua perawi atau lebih gugur secara berurutan dari sanad. Keterputusan ini merupakan kelemahan sanad yang perlu diteliti, termasuk kemungkinan adanya jalur lain yang lebih lengkap.

BAB IV. HADIS MUDALLAS DAN TADLIS

1. Pengertian Tadlis

Tadlis adalah bentuk penyamaran dalam periwayatan yang dapat menimbulkan kesan bahwa sanad tersambung secara langsung, padahal cara penerimaan hadis tertentu tidak dinyatakan secara tegas.

2. Tadlis al-Isnad

Tadlis al-isnad terjadi ketika seorang perawi menyampaikan hadis dari seseorang yang pernah ditemuinya atau sezaman dengannya, tetapi hadis tertentu itu tidak didengarnya secara langsung dari orang tersebut. Ia menggunakan ungkapan yang tidak tegas menunjukkan pendengaran langsung, seperti ‘an (dari).

3. Tadlis al-Syuyukh

Tadlis al-syuyukh terjadi ketika seorang perawi menyebut gurunya menggunakan nama, gelar, kunyah, atau sifat yang tidak lazim sehingga identitas guru menjadi kurang jelas.

4. Hukum Riwayat Mudallas

Riwayat perawi yang dikenal melakukan tadlis perlu diteliti, terutama apabila ia menggunakan ungkapan yang tidak tegas menunjukkan pendengaran langsung. Tidak setiap sanad yang menggunakan kata ‘an otomatis mudallas; penilaian bergantung pada keadaan perawi dan bukti periwayatan.

BAB V. HADIS MAUDHU‘

1. Pengertian

Hadis maudhu‘ adalah riwayat palsu yang dibuat-buat dan disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, padahal beliau tidak pernah mengucapkannya. Hadis maudhu‘ harus dibedakan dari hadis daif biasa karena berkaitan dengan penyandaran yang tidak benar kepada Nabi.

2. Sebab Pemalsuan Hadis

  • Fanatisme politik atau kelompok.
  • Fanatisme mazhab.
  • Kepentingan pribadi atau keinginan memperoleh kedudukan.
  • Keinginan membela pandangan tertentu melalui riwayat palsu.
  • Keinginan mendorong masyarakat berbuat baik melalui cara yang keliru.

Faktor-faktor tersebut merupakan konteks sejarah yang dikenal dalam kajian pemalsuan hadis. Namun, setiap riwayat harus diperiksa secara khusus; tidak tepat menilai semua riwayat dari kelompok tertentu sebagai palsu tanpa penelitian.

3. Cara Mengenali Hadis Palsu

Para ahli hadis memeriksa kredibilitas perawi, kesinambungan sanad, perbandingan berbagai jalur periwayatan, keadaan matan, pengakuan pemalsu, serta pertentangan yang nyata dengan fakta atau dasar agama yang pasti.

4. Hukum Hadis Maudhu‘

Hadis maudhu‘ tidak boleh disampaikan sebagai sabda Rasulullah ﷺ yang benar. Jika dibahas untuk tujuan pendidikan, kepalsuannya harus dijelaskan agar masyarakat tidak keliru memahaminya sebagai hadis yang sah.

BAB VI. HADIS MAT RUK, MUNKAR, MATRUH, DAN MUDHA‘AF

1. Hadis Matruk

Hadis matruk adalah riwayat yang ditinggalkan karena kelemahan berat pada perawinya, misalnya perawi yang dituduh berdusta. Hadis matruk sangat lemah dan tidak dapat dijadikan hujah secara mandiri. Istilah ini tidak selalu sama dengan hadis maudhu‘ karena tuduhan berdusta harus dibedakan dari kepastian pemalsuan.

2. Hadis Munkar

Hadis munkar adalah riwayat yang ditolak karena kelemahan perawi dan/atau karena menyelisihi riwayat para perawi yang lebih kuat. Penilaiannya dilakukan dengan membandingkan sanad, keadaan perawi, dan matan pada jalur yang berbeda.

Perbedaan antara riwayat yang disandarkan kepada Nabi (marfu‘) dan riwayat yang berhenti pada sahabat (mauquf) dapat memengaruhi penilaian. Karena itu, semua jalur yang tersedia perlu diperiksa.

3. Hadis Matruh

Istilah matruh digunakan oleh sebagian ulama untuk menyebut riwayat yang sangat lemah dan ditinggalkan. Penggunaannya dapat berdekatan dengan istilah matruk, sehingga definisi khusus dari pengarang kitab perlu diperhatikan.

4. Hadis Mudha‘af

Hadis mudha‘af adalah hadis yang penilaian kelemahannya diperselisihkan. Sebagian ulama menilainya lemah, sementara ulama lain menilai lebih kuat berdasarkan jalur periwayatan atau pertimbangan ilmiah lainnya.

BAB VII. MACAM-MACAM PERAWI MAJHUL

1. Pengertian Perawi Majhul

Majhul adalah perawi yang identitas atau keadaan kredibilitasnya belum diketahui secara memadai. Ketidakjelasan ini membuat penilaian terhadap riwayatnya memerlukan penelitian lebih lanjut.

2. Majhul al-‘Ain

Majhul al-‘ain adalah perawi yang identitasnya belum dikenal secara memadai dan tidak memiliki cukup riwayat atau keterangan untuk memastikan keadaan dirinya. Penerimaan riwayatnya memerlukan bukti tambahan menurut kaidah ilmu hadis.

3. Majhul al-Hal

Majhul al-hal adalah perawi yang identitasnya diketahui, tetapi keadaan keadilan dan ketelitiannya belum jelas. Istilah ini juga berkaitan dengan perawi yang belum memiliki penilaian memadai dari para ahli kritik hadis.

4. Cara Meneliti Perawi Majhul

  • Memeriksa kitab-kitab biografi perawi.
  • Meneliti guru dan muridnya.
  • Mengumpulkan jalur periwayatan yang memuat namanya.
  • Memeriksa penilaian ulama jarh wa ta‘dil.
  • Membandingkan riwayatnya dengan riwayat perawi terpercaya.

BAB VIII. RIWAYAT PERAWI AHLI BIDAH DAN CACAT KEADILAN

1. Riwayat Perawi Ahli Bidah

Penilaian terhadap perawi yang memiliki pandangan bidah memerlukan perincian. Para ahli hadis mempertimbangkan kejujuran, ketelitian, jenis penyimpangan, serta apakah riwayatnya mendukung pandangan yang dianutnya. Label kelompok semata tidak cukup untuk menetapkan kualitas seluruh riwayat seseorang.

2. Perawi yang Tidak Menjaga Muruah

Muruah berkaitan dengan menjaga kehormatan dan kepatutan diri menurut ukuran yang diakui. Perilaku tertentu dapat menjadi bahan penilaian terhadap keadilan perawi, tetapi tidak setiap tindakan yang dianggap kurang pantas otomatis menjadikan riwayatnya tertolak.

3. Kesimpulan

Keadilan perawi merupakan salah satu syarat penting penerimaan hadis. Dalam menilai perawi yang dipersoalkan, para ahli hadis mempertimbangkan kejujuran, ketelitian, keadaan pribadi, serta kualitas jalur periwayatannya secara menyeluruh.

BAB IX. HADIS DAIF KARENA CACAT KETELITIAN PERAWI

1. Dhabt

Dhabt adalah kemampuan perawi menjaga dan menyampaikan hadis secara tepat, baik melalui hafalan maupun catatan yang terpelihara. Gangguan pada kemampuan ini dapat menyebabkan kelemahan riwayat.

2. Fahsy al-Ghalaṭ (فحش الغلط)

Fahsy al-ghalaṭ berarti kesalahan yang sangat banyak dalam periwayatan. Kesalahan berat dan berulang menunjukkan bahwa ketelitian perawi perlu dipertanyakan.

3. Su’ al-Hifzh (سوء الحفظ)

Su’ al-hifzh adalah buruknya hafalan perawi. Kondisi ini dapat menyebabkan kekeliruan dalam mengingat redaksi, sanad, atau isi hadis. Penilaian juga memperhatikan apakah hafalan perawi berubah pada masa tertentu.

4. Al-Ghaflah (الغفلة)

Al-ghaflah adalah kelalaian dalam menerima, menjaga, atau menyampaikan hadis. Kelalaian dapat menyebabkan kesalahan penyebutan nama perawi atau perubahan redaksi.

5. Al-Wahm (الوهم)

Al-wahm adalah kekeliruan dalam menyampaikan riwayat. Kekeliruan diketahui melalui perbandingan dengan jalur lain dan keterangan para ahli hadis.

6. Mukhalafat al-Tsiqat (مخالفة الثقات)

Mukhalafat al-tsiqat berarti menyelisihi riwayat para perawi terpercaya. Penyimpangan dapat terjadi pada sanad atau matan. Apabila perawi yang lebih lemah menyelisihi perawi yang lebih kuat, riwayatnya dapat dinilai syadz atau munkar sesuai kaidah yang digunakan.

7. Perubahan Nama, Sanad, dan Matan

Kesalahan dapat berupa perubahan nama perawi, susunan sanad, atau redaksi matan. Peneliti membandingkan naskah dan jalur periwayatan untuk mengetahui bentuk yang lebih tepat.

8. Penambahan dalam Sanad atau Matan

Tambahan pada sanad atau matan tidak selalu otomatis ditolak. Penerimaannya bergantung pada kredibilitas perawi, kesesuaian dengan riwayat lain, dan kaidah ilmu hadis.

9. Qalb atau Pembalikan

Qalb adalah pembalikan urutan nama perawi atau susunan matan. Kesalahan ini diteliti melalui perbandingan dengan riwayat yang lebih kuat.

10. Perubahan Huruf dan Kata

Perbedaan huruf atau kata dapat mengubah makna hadis. Para ahli hadis memeriksa naskah, jalur periwayatan, dan keterangan perawi untuk menentukan apakah perbedaan itu merupakan kekeliruan atau variasi yang dapat diterima.

BAB X. RINGKASAN ISTILAH HADIS DAIF

IstilahPengertian ringkas
DaifHadis yang tidak memenuhi satu atau lebih syarat penerimaan.
Mu‘allaqPerawi dihilangkan dari awal sanad.
MursalTabi'in menyandarkan hadis kepada Nabi tanpa menyebutkan perantara.
Munqathi‘Sanad terputus pada suatu bagian.
Mu‘dhalDua perawi atau lebih gugur secara berurutan.
MudallasRiwayat yang mengandung penyamaran dalam cara periwayatan.
Maudhu‘Riwayat palsu yang disandarkan kepada Nabi.
MatrukRiwayat yang ditinggalkan karena kelemahan berat perawi.
MunkarRiwayat lemah yang ditolak, termasuk karena menyelisihi riwayat lebih kuat.
MatruhIstilah bagi riwayat sangat lemah menurut sebagian ulama.
Mudha‘afHadis yang penilaian kelemahannya diperselisihkan.
Majhul al-‘ainPerawi yang identitasnya belum dikenal secara memadai.
Majhul al-halIdentitas perawi diketahui, tetapi kredibilitasnya belum jelas.
Fahsy al-ghalaṭKesalahan yang sangat banyak dalam periwayatan.
Su’ al-hifzhBuruknya hafalan perawi.
Al-ghaflahKelalaian dalam periwayatan.
Al-wahmKekeliruan dalam menyampaikan riwayat.
Mukhalafat al-tsiqatPenyelisihan terhadap perawi terpercaya.
Mu‘allalHadis yang memiliki cacat tersembunyi yang memengaruhi penerimaan.

PENUTUP

Ilmu Mustalah Hadis menyediakan kaidah sistematis untuk menilai riwayat. Hadis daif memiliki beragam bentuk berdasarkan sebab kelemahannya, mulai dari keterputusan sanad, keadaan perawi, kesalahan periwayatan, hingga cacat tersembunyi.

Penilaian hadis tidak cukup dilakukan dengan melihat satu unsur saja. Peneliti perlu memeriksa kesinambungan sanad, keadilan dan ketelitian perawi, membandingkan jalur periwayatan, serta meneliti matan hadis.

Tujuan utamanya ialah menjaga ketepatan penyandaran hadis kepada Rasulullah ﷺ dan memastikan bahwa riwayat yang digunakan dalam kajian, dakwah, serta pembahasan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Catatan sumber: Untuk keperluan akademik, cocokkan kembali istilah, nama perawi, contoh hadis, dan kutipan dengan kitab Arab asli. Naskah ini adalah rangkuman terstruktur dari materi yang tersedia, bukan transkripsi harfiah seluruh kalimat pada halaman 45–71.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم