MAKKIYAH DAN MADANIYYAH DALAM ULUMUL QUR’AN


GEMADAKWAH

MENYEBAR ILMU, MENEBAR KEBAIKAN

MAKKIYAH DAN MADANIYYAH DALAM ULUMUL QUR’AN

Pengertian, Teori Penetapan, dan Kriteria Surah-Surah Makkiyah dan Madaniyyah

MAKALAH AKADEMIK

Mata Kuliah: Studi Al-Qur’an

Program Pascasarjana

Konsentrasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir


Disusun oleh:

Ahmad Sadat


PROGRAM PASCASARJANA

STUDI AL-QUR’AN DAN TAFSIR

2026

ABSTRAK

Kajian Makkiyah dan Madaniyyah merupakan salah satu cabang penting dalam Ulumul Qur’an yang membahas klasifikasi ayat dan surah Al-Qur’an berdasarkan periode turunnya wahyu. Pembahasan ini memiliki kedudukan strategis dalam studi Al-Qur’an karena membantu penafsir memahami konteks pewahyuan, perkembangan dakwah Nabi Muhammad saw., perubahan orientasi pembinaan umat, serta hubungan antara teks dan realitas sosial pada masa turunnya Al-Qur’an.

Makalah ini bertujuan menjelaskan pengertian Makkiyah dan Madaniyyah, menganalisis teori penetapannya, serta menguraikan kriteria yang digunakan para ulama dalam mengidentifikasi ayat dan surah Makkiyah maupun Madaniyyah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui penelaahan literatur klasik dan modern dalam bidang Ulumul Qur’an.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa klasifikasi Makkiyah dan Madaniyyah yang paling kuat secara metodologis didasarkan pada waktu turunnya wahyu, yakni sebelum atau sesudah hijrah Nabi Muhammad saw. Sementara itu, pendekatan geografis dan sasaran komunikasi digunakan untuk membantu analisis, tetapi tidak menjadi definisi utama yang disepakati secara metodologis. Penetapan klasifikasi dilakukan melalui riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan karakteristik isi, bahasa, serta struktur ayat. Karakteristik tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai aturan mutlak karena terdapat pengecualian dalam sejumlah surah dan ayat.

Kata kunci: Makkiyah, Madaniyyah, Ulumul Qur’an, kronologi wahyu, tafsir Al-Qur’an.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. sebagai petunjuk bagi manusia. Proses turunnya Al-Qur’an berlangsung secara bertahap selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, seiring dengan perkembangan dakwah Islam dan dinamika kehidupan masyarakat Arab pada masa kenabian.

Dalam studi Al-Qur’an, pemahaman terhadap konteks turunnya wahyu menjadi salah satu unsur penting dalam memahami pesan ayat secara tepat. Penafsir tidak cukup hanya menguasai arti kosakata dan struktur bahasa Arab, tetapi juga perlu memahami latar belakang pewahyuan, situasi masyarakat yang menjadi sasaran dakwah, serta perkembangan persoalan yang dihadapi umat Islam pada setiap fase sejarahnya.

Salah satu cabang Ulumul Qur’an yang secara khusus mengkaji aspek tersebut adalah ilmu Makkiyah dan Madaniyyah. Ilmu ini membahas ayat atau surah yang dikategorikan Makkiyah dan Madaniyyah berdasarkan periode turunnya wahyu. Kajian tersebut membantu penafsir membedakan fase awal pembentukan keimanan dan penguatan fondasi dakwah dari fase pembentukan masyarakat Muslim dan pengaturan kehidupan sosial setelah hijrah.

Pada periode sebelum hijrah, dakwah Nabi Muhammad saw. berlangsung terutama di tengah masyarakat Makkah yang didominasi oleh tradisi kesukuan dan kepercayaan politeistik. Dalam konteks ini, wahyu banyak menekankan tauhid, kenabian, hari kebangkitan, pertanggungjawaban manusia, serta kritik terhadap penyimpangan moral dan sosial.

Setelah hijrah ke Madinah, umat Islam berkembang menjadi komunitas yang memiliki struktur sosial lebih luas dan menghadapi persoalan baru, seperti hubungan antarkelompok, hukum keluarga, transaksi ekonomi, kehidupan bermasyarakat, dan hubungan dengan komunitas lain.

Walaupun demikian, pembagian tersebut tidak berarti bahwa seluruh ayat Makkiyah hanya membahas akidah atau bahwa semua ayat Madaniyyah hanya membahas hukum. Ayat Makkiyah juga mengandung ajaran moral dan prinsip sosial, sedangkan ayat Madaniyyah tetap menegaskan keimanan, ketakwaan, dan kehidupan akhirat.

Persoalan metodologis yang kemudian muncul adalah bagaimana para ulama menetapkan suatu ayat atau surah sebagai Makkiyah atau Madaniyyah. Apakah penetapannya didasarkan pada tempat turunnya wahyu, waktu turunnya, atau sasaran komunikasi ayat? Pertanyaan ini penting karena ketiga pendekatan tersebut dapat menghasilkan klasifikasi yang berbeda dalam kasus tertentu.

Berdasarkan persoalan tersebut, kajian mengenai Makkiyah dan Madaniyyah penting ditempatkan dalam kerangka akademik Program Pascasarjana Studi Al-Qur’an. Pembahasannya tidak hanya diarahkan untuk menghafal definisi dan ciri-ciri, tetapi juga untuk memahami dasar epistemologis penetapan klasifikasi, kedudukan riwayat dalam rekonstruksi kronologi wahyu, serta implikasinya terhadap metodologi penafsiran Al-Qur’an.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pengertian Makkiyah dan Madaniyyah dalam kajian Ulumul Qur’an?
  2. Bagaimana teori dan metode penetapan Makkiyah dan Madaniyyah menurut para ulama?
  3. Apa saja kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi surah-surah Makkiyah dan Madaniyyah, serta bagaimana batas-batas penerapannya?

C. Tujuan Penulisan

  1. Menjelaskan pengertian Makkiyah dan Madaniyyah beserta perbedaan pendekatan definisinya.
  2. Menganalisis teori penetapan Makkiyah dan Madaniyyah berdasarkan waktu, tempat, dan sasaran komunikasi.
  3. Menguraikan kriteria riwayat dan karakteristik isi maupun bahasa yang digunakan dalam klasifikasi ayat dan surah.
  4. Menjelaskan relevansi kajian Makkiyah dan Madaniyyah terhadap metodologi tafsir Al-Qur’an kontemporer.

D. Metode Penulisan

Makalah ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang bertumpu pada sumber tertulis berupa kitab Ulumul Qur’an, kitab tafsir, literatur sejarah pewahyuan, serta karya akademik yang membahas kronologi turunnya Al-Qur’an.

Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Pendekatan deskriptif bertujuan menjelaskan konsep dan pendapat para ulama, sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk menilai kekuatan dan keterbatasan teori penetapan serta kriteria klasifikasi Makkiyah dan Madaniyyah.

Sumber primer yang menjadi rujukan utama meliputi karya al-Zarkasyi, al-Suyuthi, dan Manna‘ Khalil al-Qattan. Pemanfaatan literatur tersebut dilakukan dengan memperhatikan perbedaan pandangan ulama dan tidak menganggap seluruh daftar klasifikasi surah sebagai sesuatu yang sepenuhnya bebas dari perbedaan riwayat.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Makkiyah dan Madaniyyah

1. Pengertian Makkiyah dan Madaniyyah secara etimologis

Secara etimologis, istilah Makkiyah berasal dari kata Makkah, sedangkan Madaniyyah berasal dari kata Madinah. Kedua istilah tersebut berhubungan dengan dua kota penting dalam sejarah dakwah Nabi Muhammad saw., yaitu Makkah sebagai tempat dimulainya dakwah Islam dan Madinah sebagai pusat pembentukan masyarakat Muslim setelah hijrah.

Dalam penggunaan umum, Makkiyah sering dikaitkan dengan wahyu yang turun di Makkah, sedangkan Madaniyyah dikaitkan dengan wahyu yang turun di Madinah. Akan tetapi, penggunaan istilah tersebut dalam disiplin Ulumul Qur’an tidak sesederhana pembagian berdasarkan lokasi geografis.

2. Pengertian Makkiyah dan Madaniyyah secara terminologis

Dalam literatur Ulumul Qur’an, terdapat tiga pendekatan utama untuk mendefinisikan Makkiyah dan Madaniyyah.

Pertama, pendekatan waktu. Menurut pendekatan ini, Makkiyah adalah ayat atau surah yang diturunkan sebelum hijrah Nabi Muhammad saw., sedangkan Madaniyyah adalah ayat atau surah yang diturunkan setelah hijrah, meskipun tempat turunnya bukan di Madinah.

Kedua, pendekatan tempat. Menurut pendekatan ini, Makkiyah adalah wahyu yang turun di Makkah dan sekitarnya, sedangkan Madaniyyah adalah wahyu yang turun di Madinah dan sekitarnya. Pendekatan geografis ini menghadapi kesulitan ketika menjelaskan ayat yang turun dalam perjalanan, di wilayah lain, atau setelah penaklukan Makkah.

Ketiga, pendekatan sasaran komunikasi. Pendekatan ini menghubungkan Makkiyah dengan ayat yang ditujukan kepada masyarakat Makkah, sedangkan Madaniyyah dikaitkan dengan ayat yang ditujukan kepada masyarakat Madinah. Dalam penjelasan populer, pendekatan ini sering dihubungkan dengan seruan yā ayyuhan-nās dan yā ayyuhalladzīna āmanū.

Namun, sasaran komunikasi tidak dapat dijadikan definisi utama yang berlaku tanpa pengecualian. Seruan kepada orang beriman juga dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang turun sebelum hijrah, sedangkan seruan kepada seluruh manusia tetap terdapat dalam ayat-ayat Madaniyyah.

3. Definisi operasional Makkiyah dan Madaniyyah

Makkiyah dapat didefinisikan sebagai ayat atau surah Al-Qur’an yang turun sebelum hijrah Nabi Muhammad saw., sedangkan Madaniyyah adalah ayat atau surah yang turun setelah hijrah Nabi Muhammad saw., tanpa menjadikan lokasi turunnya wahyu sebagai faktor penentu utama.1

Definisi tersebut memiliki beberapa konsekuensi metodologis. Pertama, ayat yang turun setelah hijrah tetap dikategorikan Madaniyyah sekalipun turun di luar Madinah. Kedua, ayat yang turun sebelum hijrah tetap dikategorikan Makkiyah sekalipun lokasi turunnya berada di luar Makkah. Ketiga, suatu surah dapat dikategorikan Makkiyah atau Madaniyyah berdasarkan klasifikasi dominan atau riwayat yang menjadi dasar penetapan, meskipun di dalamnya terdapat ayat yang memiliki periode pewahyuan berbeda.

4. Perbedaan Makkiyah dan Madaniyyah

AspekMakkiyahMadaniyyah
Dasar kronologisSebelum hijrahSetelah hijrah
Konteks sejarahFase dakwah awalFase pembentukan masyarakat Muslim
Penekanan yang sering ditemukanTauhid, kenabian, akhirat, moral, dan kritik kemusyrikanHukum, kehidupan sosial, keluarga, ekonomi, dan hubungan antarkelompok
Karakter bahasa yang sering ditemukanAyat relatif pendek, kuat, dan persuasifAyat relatif panjang dengan penjelasan hukum dan ketentuan sosial
Catatan metodologisMemiliki pengecualianMemiliki pengecualian

Tabel tersebut memperlihatkan kecenderungan umum, bukan aturan yang mutlak. Klasifikasi tetap perlu mempertimbangkan riwayat dan konteks historis masing-masing ayat.

5. Kedudukan ilmu Makkiyah dan Madaniyyah dalam Ulumul Qur’an

Ilmu Makkiyah dan Madaniyyah memiliki kedudukan penting karena membantu menjelaskan sejarah turunnya Al-Qur’an dan perkembangan misi kenabian. Melalui ilmu ini, peneliti dapat memahami bagaimana pesan-pesan Al-Qur’an hadir secara bertahap untuk membina keimanan, membentuk karakter, dan mengarahkan kehidupan sosial umat.

Dalam kajian tafsir, pengetahuan mengenai Makkiyah dan Madaniyyah dapat digunakan untuk memperjelas konteks ayat, memahami latar belakang hukum, serta menilai hubungan antara ayat-ayat yang membahas persoalan serupa pada periode yang berbeda.

Ilmu ini juga berkaitan dengan pembahasan asbāb al-nuzūl, nāsikh wa mansūkh, dan sejarah kodifikasi Al-Qur’an. Akan tetapi, setiap bidang tersebut memiliki objek dan metode tersendiri.

B. Teori Penetapan Makkiyah dan Madaniyyah

1. Dasar epistemologis penetapan

Penetapan Makkiyah dan Madaniyyah merupakan persoalan epistemologis karena berkaitan dengan sumber pengetahuan dan cara memperoleh kesimpulan tentang waktu turunnya wahyu. Peneliti tidak dapat menentukan klasifikasi secara bebas hanya berdasarkan kesan pribadi terhadap isi ayat.

Dalam tradisi Ulumul Qur’an, penetapan klasifikasi bertumpu terutama pada riwayat yang diwariskan melalui generasi awal umat Islam, khususnya riwayat yang menjelaskan kronologi pewahyuan dan konteks turunnya ayat. Pengetahuan para sahabat mengenai kehidupan Nabi Muhammad saw. memiliki kedudukan penting karena mereka mengalami atau menyaksikan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan turunnya wahyu.

Meskipun demikian, setiap riwayat perlu ditelaah dengan mempertimbangkan sumber, kualitas periwayatan, kesesuaian konteks, serta hubungannya dengan riwayat lain. Tidak semua keterangan yang terdapat dalam kitab tafsir atau kitab sejarah mempunyai tingkat kepastian yang sama.

2. Teori simā‘ī-naqlī

Teori pertama dikenal sebagai pendekatan simā‘ī-naqlī, yaitu penetapan berdasarkan pendengaran, penerimaan, dan periwayatan dari sumber-sumber awal. Dalam konteks ini, informasi tentang klasifikasi ayat dan surah diperoleh melalui riwayat yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw., para sahabat, atau generasi setelah mereka.

Pendekatan ini menempatkan transmisi informasi sebagai dasar utama. Para ulama berusaha mengetahui apakah suatu ayat turun sebelum atau sesudah hijrah melalui keterangan yang diwariskan dalam tradisi keilmuan Islam.

Kekuatan pendekatan simā‘ī-naqlī terletak pada kedekatannya dengan sumber sejarah. Penetapan klasifikasi tidak semata-mata disimpulkan dari kandungan ayat, tetapi berusaha didasarkan pada informasi mengenai peristiwa pewahyuan.

Akan tetapi, pendekatan ini menuntut ketelitian dalam menilai riwayat. Peneliti perlu membedakan riwayat yang menjelaskan secara eksplisit waktu turunnya ayat dari riwayat yang hanya menyebutkan keutamaan surah, kandungan umum, atau praktik pembacaan pada periode tertentu.

3. Teori qiyāsī-ijtihādī

Pendekatan kedua dikenal sebagai qiyāsī-ijtihādī, yakni penetapan melalui analisis dan penalaran terhadap karakteristik ayat atau surah. Pendekatan ini digunakan ketika informasi riwayat tidak tersedia secara memadai atau ketika peneliti ingin menguji konsistensi suatu klasifikasi.

Dalam pendekatan ini, peneliti mengamati karakteristik bahasa, tema, struktur ayat, sasaran komunikasi, dan konteks sejarah. Surah yang menekankan tauhid, hari kebangkitan, dan kritik terhadap kemusyrikan dapat menunjukkan kecenderungan Makkiyah. Sebaliknya, surah yang memuat ketentuan hukum keluarga, transaksi, dan kehidupan sosial dapat menunjukkan kecenderungan Madaniyyah.

Namun, penalaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti yang selalu menentukan. Tema hukum tidak otomatis menjadikan suatu ayat Madaniyyah, sebagaimana tema tauhid tidak otomatis menjadikan suatu ayat Makkiyah.

4. Hubungan antara teori riwayat dan analisis karakteristik

Kedua pendekatan di atas tidak harus dipertentangkan. Dalam penelitian akademik, riwayat dapat menjadi dasar penetapan, sedangkan analisis karakteristik digunakan untuk memahami konteks dan menguji konsistensi kesimpulan.

Misalnya, ketika sebuah surah dinyatakan Madaniyyah berdasarkan riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan, kandungan hukum dan konteks sosialnya dapat digunakan untuk menjelaskan karakteristik periode tersebut. Akan tetapi, jika sebuah surah memiliki karakter bahasa yang lazim ditemukan pada surah Makkiyah, hal itu tidak serta-merta membatalkan riwayat klasifikasi yang kuat.

5. Pendekatan kronologis sebagai dasar utama

Pendekatan kronologis menetapkan hijrah Nabi Muhammad saw. sebagai batas antara periode Makkiyah dan Madaniyyah. Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, melainkan peristiwa yang mengubah situasi dakwah Islam secara mendasar.

Sebelum hijrah, umat Islam menghadapi tekanan sosial dan perlawanan terhadap dakwah tauhid. Setelah hijrah, umat Islam mulai membangun kehidupan bersama, menyusun hubungan sosial, dan menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Perubahan tersebut membantu menjelaskan perbedaan penekanan dalam banyak ayat Al-Qur’an.

6. Persoalan metodologis dalam teori penetapan

Setidaknya terdapat empat persoalan yang perlu diperhatikan dalam penelitian Makkiyah dan Madaniyyah.

Pertama, perbedaan antara klasifikasi surah dan klasifikasi ayat. Sebuah surah dapat dikategorikan Makkiyah, tetapi terdapat riwayat bahwa ayat tertentu di dalamnya turun setelah hijrah.

Kedua, keterbatasan dokumentasi kronologi. Tidak semua ayat mempunyai informasi sejarah yang rinci. Akibatnya, sejumlah klasifikasi merupakan hasil penggabungan riwayat dan penalaran ulama.

Ketiga, perbedaan standar penilaian riwayat. Para ulama dapat memberikan bobot berbeda terhadap keterangan yang tersedia sehingga menghasilkan perbedaan dalam menetapkan kategori tertentu.

Keempat, risiko penalaran melingkar. Peneliti tidak boleh menyatakan sebuah ayat Madaniyyah hanya karena berisi hukum, lalu menjadikan keberadaan hukum itu sebagai bukti bahwa semua ayat hukum pasti Madaniyyah.

C. Kriteria Surah-Surah Makkiyah dan Madaniyyah

1. Pengertian kriteria klasifikasi

Kriteria klasifikasi adalah seperangkat indikator yang digunakan untuk mengenali dan membedakan ayat atau surah Makkiyah dan Madaniyyah. Kriteria tersebut dapat berupa informasi historis, karakteristik bahasa, struktur ayat, tema pembahasan, dan bentuk komunikasi.

Dalam Ulumul Qur’an, kriteria klasifikasi perlu dibedakan dari definisi. Definisi menentukan batas konseptual suatu kategori, sedangkan kriteria membantu peneliti mengidentifikasi kategori tersebut ketika informasi langsung tidak tersedia secara lengkap.

2. Kriteria historis Makkiyah dan Madaniyyah

Kriteria historis merupakan dasar yang paling penting dalam menentukan klasifikasi. Ayat atau surah yang diketahui turun sebelum hijrah dikategorikan Makkiyah, sedangkan yang turun setelah hijrah dikategorikan Madaniyyah.

Keterangan historis dapat berasal dari riwayat mengenai peristiwa tertentu, waktu turunnya ayat, atau informasi yang berkaitan dengan perjalanan dakwah Nabi Muhammad saw. Dalam penerapannya, peneliti perlu membedakan antara keterangan yang menyatakan waktu pewahyuan secara langsung dan keterangan yang hanya memberikan petunjuk tidak langsung.

Sebagai contoh, ayat yang berkaitan dengan Perang Badar atau Perang Uhud dapat dianalisis melalui konteks sejarah peristiwa tersebut. Karena kedua peristiwa itu terjadi setelah hijrah, hubungan yang dapat dibuktikan antara suatu ayat dan peristiwa tersebut dapat membantu menentukan klasifikasinya.

3. Kriteria tematik surah Makkiyah

Surah-surah Makkiyah umumnya memperlihatkan penekanan pada pembentukan fondasi keimanan dan penguatan kesadaran moral.

a. Penegasan tauhid. Tauhid merupakan tema utama dalam banyak surah Makkiyah. Ayat-ayatnya menegaskan keesaan Allah, membantah kemusyrikan, dan mengarahkan manusia agar menyembah Allah semata.

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۝ اللَّهُ الصَّمَدُ

Artinya: “Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu.” (QS. Al-Ikhlas [112]: 1–2).

Surah ini sering ditempatkan dalam kelompok Makkiyah. Kandungannya memperlihatkan pentingnya penegasan tauhid dalam dakwah Islam. Namun, kandungan tauhid saja tidak cukup menjadi bukti independen bahwa sebuah ayat pasti Makkiyah.

b. Penegasan kenabian dan wahyu. Surah-surah Makkiyah banyak menjelaskan kedudukan Nabi Muhammad saw. sebagai rasul, kebenaran wahyu, serta tanggapan masyarakat terhadap dakwah kenabian.

c. Hari kebangkitan dan kehidupan akhirat. Gambaran tentang kebangkitan, pengadilan ilahi, surga, dan neraka sering ditemukan dalam surah Makkiyah. Tema tersebut mengarahkan manusia agar memahami bahwa kehidupan dunia bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

d. Kisah para nabi dan umat terdahulu. Kisah Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, dan para nabi lainnya sering digunakan untuk memberikan pelajaran tentang keteguhan iman, penolakan terhadap kebenaran, serta akibat moral dari tindakan manusia.

e. Kritik terhadap kemusyrikan dan kerusakan moral. Sejumlah surah Makkiyah mengkritik penyembahan berhala, kesombongan, penindasan terhadap kelompok lemah, serta pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial.

4. Kriteria kebahasaan surah Makkiyah

Selain tema, surah Makkiyah sering mempunyai karakteristik bahasa tertentu. Pertama, ayat-ayatnya relatif pendek dan memiliki irama yang kuat, terutama pada sejumlah surah pendek di bagian akhir mushaf. Kedua, penggunaan sumpah ilahi (qasam) cukup menonjol dalam sejumlah surah Makkiyah, seperti Surah Al-Fajr, Asy-Syams, dan Ad-Duha.

Ketiga, sejumlah surah Makkiyah menampilkan gambaran kuat mengenai alam semesta dan fenomena kehidupan. Keempat, sebagian surah Makkiyah menggunakan bentuk peringatan dan argumentasi yang intensif. Namun, tidak semua surah Makkiyah berayat pendek. Surah Al-An‘am, misalnya, dikenal sebagai surah Makkiyah yang panjang. Karena itu, panjang atau pendeknya ayat hanya merupakan indikator umum.

5. Kriteria tematik surah Madaniyyah

Surah-surah Madaniyyah umumnya memperlihatkan perhatian yang lebih besar terhadap pengaturan kehidupan masyarakat Muslim.

a. Ketentuan hukum dan ibadah. Surah-surah Madaniyyah banyak memuat ketentuan mengenai ibadah, keluarga, transaksi, hubungan sosial, dan tanggung jawab individu. Contohnya adalah pembahasan puasa dalam QS. Al-Baqarah [2]: 183–187 dan ketentuan waris dalam QS. An-Nisa’ [4]: 11–12.

b. Pembentukan masyarakat Muslim. Setelah hijrah, umat Islam berkembang menjadi komunitas yang memiliki kehidupan sosial lebih kompleks. Al-Qur’an memberikan pedoman mengenai persaudaraan, tanggung jawab bersama, penyelesaian perselisihan, dan hubungan antara individu dengan masyarakat.

c. Hubungan dengan Ahlulkitab. Sejumlah surah Madaniyyah membahas hubungan umat Islam dengan komunitas Yahudi dan Nasrani. Pembahasannya mencakup persoalan teologis, sejarah kenabian, serta hubungan sosial dan keagamaan.

d. Kemunafikan dan dinamika internal masyarakat. Fenomena kemunafikan memperoleh perhatian dalam sejumlah surah Madaniyyah. QS. Al-Munafiqun [63]: 1–8 merupakan salah satu contoh surah yang secara khusus membahas karakter orang-orang munafik.

e. Hubungan sosial dan ketentuan perang. Sejumlah ayat Madaniyyah membahas pertahanan masyarakat, konflik, perjanjian, serta etika hubungan dengan kelompok lain. Ayat-ayat tersebut perlu dipahami dengan mempertimbangkan konteks historis dan prinsip umum Al-Qur’an mengenai keadilan serta tanggung jawab moral.

6. Kriteria kebahasaan surah Madaniyyah

Surah Madaniyyah sering memiliki ayat yang relatif panjang, uraian yang terperinci, serta struktur argumentasi yang sesuai dengan pembahasan hukum dan sosial. Penggunaan seruan yā ayyuhalladzīna āmanū atau “Wahai orang-orang yang beriman” juga sering ditemukan dalam ayat Madaniyyah.

Akan tetapi, tidak tepat jika semua ayat yang diawali seruan tersebut otomatis dianggap Madaniyyah. Penetapan tetap memerlukan pemeriksaan riwayat dan konteks. Demikian pula, seruan yā ayyuhan-nās atau “Wahai manusia” tidak secara otomatis menunjukkan bahwa ayat tersebut Makkiyah.

7. Perbandingan karakteristik Makkiyah dan Madaniyyah

KriteriaKecenderungan MakkiyahKecenderungan Madaniyyah
Tema utamaTauhid, kenabian, akhiratHukum, masyarakat, hubungan sosial
Gaya bahasaRetoris, kuat, persuasifArgumentatif dan terperinci
Panjang ayatBanyak ayat relatif pendekBanyak ayat relatif panjang
Sasaran pembinaanPenguatan iman dan moralPenguatan iman serta pengaturan kehidupan umat
Persoalan sosialKritik terhadap kemusyrikan dan ketidakadilanTata kehidupan masyarakat dan penyelesaian persoalan sosial
Bukti utama klasifikasiRiwayat dan kronologiRiwayat dan kronologi

Perbandingan tersebut tidak menunjukkan adanya pemisahan substansial antara akidah dan hukum. Akidah tetap menjadi dasar kehidupan masyarakat Madinah, sedangkan nilai sosial dan moral telah hadir sejak fase dakwah di Makkah.

8. Contoh penerapan klasifikasi

Pertama, Surah Al-Ikhlas. Surah ini dikenal sebagai surah Makkiyah dalam klasifikasi yang umum digunakan. Penekanannya pada keesaan Allah sejalan dengan karakter dakwah awal Islam. Namun, penetapannya tidak boleh hanya didasarkan pada tema tauhid.

Kedua, Surah Al-Baqarah. Surah ini secara umum dikategorikan Madaniyyah. Kandungannya mencakup akidah, kisah umat terdahulu, ibadah, hukum keluarga, transaksi, dan pembentukan masyarakat Muslim. Contoh ini menunjukkan bahwa surah Madaniyyah tidak hanya membahas hukum.

Ketiga, Surah Al-Ma‘un. Surah ini memperlihatkan pentingnya hubungan antara keimanan dan tanggung jawab sosial. Status klasifikasinya diperselisihkan dalam sejumlah literatur. Perbedaan tersebut menjadi contoh bahwa karakter tematik saja tidak selalu cukup untuk menetapkan kategori secara pasti.

Keempat, Surah Al-Hajj. Surah ini memperlihatkan kompleksitas klasifikasi karena terdapat perbedaan pendapat mengenai periode turunnya sebagian ayat dalam literatur. Karena itu, peneliti perlu membedakan klasifikasi keseluruhan surah dari klasifikasi ayat tertentu.

D. Implikasi Ilmu Makkiyah dan Madaniyyah terhadap Penafsiran Al-Qur’an

1. Memahami perkembangan dakwah Nabi Muhammad saw.

Ilmu Makkiyah dan Madaniyyah membantu penafsir merekonstruksi perkembangan dakwah Nabi Muhammad saw. secara bertahap. Melalui klasifikasi tersebut, penafsir dapat memahami perubahan persoalan yang dihadapi umat Islam dan cara wahyu memberikan bimbingan terhadap persoalan tersebut.

Pada fase Makkiyah, penguatan tauhid dan pembentukan kesadaran moral menjadi bagian penting dari dakwah. Pada fase Madaniyyah, prinsip keimanan tersebut tetap dipertahankan sekaligus diwujudkan dalam berbagai ketentuan sosial.

2. Memperkuat analisis konteks ayat

Pengetahuan mengenai periode turunnya ayat membantu penafsir memahami situasi komunikasi dan persoalan yang melatarbelakangi penyampaian pesan Al-Qur’an. Konteks tersebut dapat memperjelas mengapa suatu ayat menggunakan bentuk argumentasi tertentu atau mengapa suatu ketentuan disampaikan dengan terperinci.

Meskipun demikian, konteks historis tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya penentu makna. Penafsiran tetap perlu memperhatikan struktur bahasa, hubungan antarayat, hadis yang relevan, serta prinsip-prinsip umum Al-Qur’an.

3. Membantu memahami kronologi hukum

Dalam kajian hukum Islam, pengetahuan mengenai urutan turunnya ayat dapat membantu penelitian terhadap perkembangan ketentuan hukum. Akan tetapi, status Makkiyah atau Madaniyyah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya nasakh.

Untuk menetapkan nasakh, diperlukan penelitian khusus mengenai hubungan antardalil, ketidakmungkinan mengompromikan ketentuan menurut kerangka yang digunakan, serta kepastian kronologi yang relevan.

4. Mencegah penafsiran yang ahistoris

Penafsiran yang mengabaikan konteks sejarah berisiko menyamakan semua ayat dari segi situasi pewahyuan, padahal masing-masing ayat mempunyai latar komunikasi yang dapat berbeda. Sebaliknya, penafsiran yang terlalu bergantung pada konteks juga berisiko membatasi pesan Al-Qur’an hanya pada peristiwa masa lalu.

Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang diperlukan: konteks sejarah digunakan untuk memperjelas makna, sedangkan prinsip dan tujuan pesan Al-Qur’an tetap dianalisis dalam hubungan dengan keseluruhan teks.

5. Relevansi bagi studi Al-Qur’an kontemporer

Pada tingkat pascasarjana, ilmu Makkiyah dan Madaniyyah dapat dikembangkan melalui pendekatan sejarah, linguistik, dan hermeneutika. Penelitian dapat diarahkan pada pola perubahan tema, perkembangan bentuk komunikasi, serta hubungan antara konteks pewahyuan dan pembentukan norma sosial.

Namun, pendekatan kontemporer perlu mempertahankan ketelitian sumber. Rekonstruksi kronologi yang tidak didukung bukti memadai harus dinyatakan sebagai hipotesis, bukan sebagai fakta yang pasti.

E. Analisis Kritis terhadap Teori dan Kriteria Penetapan

1. Kekuatan pendekatan kronologis

Pendekatan kronologis memiliki keunggulan karena memberikan batas yang relatif jelas bagi klasifikasi. Hijrah menjadi titik pembeda yang berkaitan dengan perubahan sejarah dakwah, bukan sekadar perubahan lokasi. Pendekatan ini juga memungkinkan penelitian yang lebih konsisten terhadap ayat yang turun di luar Makkah dan Madinah.

2. Keterbatasan kriteria tematik dan linguistik

Kriteria tematik dan linguistik berguna untuk mengenali kecenderungan, tetapi tidak selalu memberikan kepastian. Surah yang memuat hukum belum tentu seluruhnya Madaniyyah, dan ayat yang membahas tauhid belum tentu seluruhnya Makkiyah.

Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi harus didasarkan pada hierarki bukti. Indikator bahasa dan tema tidak boleh disamakan dengan keterangan historis yang secara eksplisit menyebutkan waktu turunnya wahyu.

3. Klasifikasi surah dan keragaman riwayat

Perbedaan klasifikasi dalam literatur tidak selalu menunjukkan kesalahan salah satu pihak. Perbedaan tersebut dapat muncul karena riwayat yang digunakan berbeda, fokus pembahasan tidak sama, atau klasifikasi surah tidak selalu memperhitungkan ayat-ayat yang diperselisihkan secara terpisah.

Dalam penelitian akademik, peneliti perlu mencatat pendapat yang berbeda dan menjelaskan alasan memilih pendapat tertentu. Sikap ini lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada menghilangkan perbedaan hanya demi menghasilkan satu daftar yang tampak seragam.

4. Model analisis untuk penelitian pascasarjana

  1. Menentukan ayat atau surah yang menjadi objek penelitian.
  2. Mengumpulkan riwayat klasifikasi dari kitab Ulumul Qur’an dan tafsir yang relevan.
  3. Menilai sumber serta kualitas keterangan yang tersedia.
  4. Menyusun informasi kronologis berdasarkan peristiwa sejarah yang dapat diverifikasi.
  5. Menganalisis tema, bahasa, dan struktur ayat sebagai indikator pendukung.
  6. Membandingkan riwayat yang berbeda dan menjelaskan alasan pemilihan pendapat.
  7. Menyatakan hasil beserta tingkat kepastian dan keterbatasan bukti.

Model tersebut memperlihatkan bahwa penelitian Makkiyah dan Madaniyyah merupakan proses analisis yang terstruktur. Tujuannya bukan hanya menentukan label, melainkan menjelaskan mengapa suatu klasifikasi dapat diterima secara ilmiah.

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mengenai pengertian Makkiyah dan Madaniyyah, teori penetapan, serta kriteria klasifikasinya, dapat disimpulkan beberapa hal.

Pertama, Makkiyah dan Madaniyyah merupakan dua kategori penting dalam ilmu Ulumul Qur’an yang digunakan untuk memahami kronologi pewahyuan Al-Qur’an. Definisi yang paling kuat secara metodologis adalah definisi berdasarkan waktu, yaitu Makkiyah sebagai ayat atau surah yang turun sebelum hijrah Nabi Muhammad saw. dan Madaniyyah sebagai ayat atau surah yang turun setelah hijrah.

Kedua, teori penetapan Makkiyah dan Madaniyyah meliputi pendekatan simā‘ī-naqlī dan qiyāsī-ijtihādī. Pendekatan simā‘ī-naqlī mengutamakan riwayat dari sumber-sumber awal, sedangkan pendekatan qiyāsī-ijtihādī menggunakan analisis karakteristik bahasa, tema, dan konteks sejarah. Kedua pendekatan dapat saling melengkapi, tetapi riwayat historis yang dapat dipertanggungjawabkan tetap menjadi dasar utama penetapan klasifikasi.

Ketiga, surah Makkiyah umumnya memperlihatkan penekanan pada tauhid, kenabian, hari akhir, kisah para nabi, dan pembinaan moral. Sementara itu, surah Madaniyyah banyak memuat ketentuan hukum, kehidupan sosial, hubungan antarkelompok, dan pembentukan masyarakat Muslim. Karakteristik tersebut merupakan kecenderungan umum yang tidak boleh diperlakukan sebagai aturan mutlak.

Keempat, klasifikasi Makkiyah dan Madaniyyah memiliki implikasi penting terhadap metodologi tafsir. Pengetahuan ini membantu penafsir memahami konteks pewahyuan, perkembangan dakwah Nabi Muhammad saw., serta hubungan antara ayat dan situasi historisnya.

Dengan demikian, kajian Makkiyah dan Madaniyyah pada tingkat pascasarjana harus dilakukan secara kritis, historis, dan metodologis. Penetapan klasifikasi tidak cukup hanya mengandalkan hafalan karakteristik, tetapi harus disertai penilaian terhadap riwayat, konsistensi argumentasi, serta pengakuan terhadap keterbatasan bukti yang tersedia.

B. Saran

Kajian Makkiyah dan Madaniyyah perlu dikembangkan melalui penelitian yang menggabungkan literatur klasik Ulumul Qur’an dengan pendekatan sejarah dan linguistik kontemporer. Mahasiswa Program Pascasarjana Studi Al-Qur’an diharapkan tidak hanya menguasai definisi dan ciri-cirinya, tetapi juga mampu mengkritisi sumber klasifikasi, membandingkan pendapat ulama, dan menerapkan hasil kajian tersebut dalam penelitian tafsir.

Selain itu, penelitian lanjutan dapat diarahkan pada studi komparatif terhadap klasifikasi surah-surah yang diperselisihkan, analisis perubahan tema antara periode Makkiyah dan Madaniyyah, serta pengaruh pengetahuan kronologi wahyu terhadap penafsiran ayat-ayat hukum dan sosial.

CATATAN KAKI

1. Manna‘ Khalil al-Qattan, Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan tentang Makkiyah dan Madaniyyah (Kairo: Maktabah Wahbah, berbagai edisi).

2. Badr al-Din Muhammad ibn ‘Abd Allah al-Zarkasyi, Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan mengenai Makkiyah dan Madaniyyah (Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1957).

3. Jalal al-Din al-Suyuthi, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan tentang pengetahuan Makkiyah dan Madaniyyah (berbagai edisi).

4. Manna‘ Khalil al-Qattan, Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān, bagian mengenai karakteristik dan metode penetapan Makkiyah dan Madaniyyah.

5. Al-Zarkasyi, Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan klasifikasi ayat dan surah berdasarkan periode pewahyuan.

6. Al-Suyuthi, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan riwayat dan perbedaan pendapat mengenai klasifikasi ayat serta surah.

7. Manna‘ Khalil al-Qattan, Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan kriteria dan karakteristik Makkiyah dan Madaniyyah.

8. Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan mengenai Makkiyah dan Madaniyyah (Kairo: Matba‘ah ‘Isa al-Babi al-Halabi, berbagai edisi).

9. Al-Zarkasyi, Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan tentang hubungan pengetahuan Makkiyah dan Madaniyyah dengan ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya.

10. Al-Suyuthi, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, pembahasan mengenai manfaat mengetahui Makkiyah dan Madaniyyah.

Catatan akademik: nomor halaman perlu disesuaikan dengan edisi kitab yang benar-benar digunakan. Catatan kaki di atas merupakan rujukan awal, bukan verifikasi nomor halaman kutipan tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Qattan, Manna‘ Khalil. Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Maktabah Wahbah, berbagai edisi.

Al-Suyuthi, Jalal al-Din. Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Berbagai edisi.

Al-Zarkasyi, Badr al-Din Muhammad ibn ‘Abd Allah. Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1957.

Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd al-‘Azim. Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Matba‘ah ‘Isa al-Babi al-Halabi, berbagai edisi.

Al-Dhahabi, Muhammad Husain. Al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Kairo: Maktabah Wahbah, berbagai edisi.

↑ Kembali ke atas

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama