Perhatian dan Kepedulian terhadap Masyarakat Muslim dalam Surah Al-Mujadilah Ayat 1–4



Pelajaran Pertama: Perhatian dan Kepedulian terhadap Masyarakat Muslim

الرعاية والعناية بالجماعة المسلمة

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia. Di dalamnya terdapat berbagai pelajaran, hukum, nasihat, serta solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan.

Pada pelajaran pertama ini dibahas beberapa ayat dari Surah Al-Mujadilah, khususnya ayat 1–4, yang berkaitan dengan persoalan zihar, yaitu ucapan seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahinya secara permanen, seperti ibunya.

Pembahasan ini juga menunjukkan perhatian Islam terhadap keutuhan keluarga, kehormatan perempuan, serta penyelesaian masalah rumah tangga berdasarkan hukum Allah.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Ayat 1–4 Surah Al-Mujadilah

Firman Allah Ta'ala — Ayat 1

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ ۝١
Artinya:
“Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan perkaranya kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Ayat 2

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ ۝٢
Artinya:
“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, mereka bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Ayat 3

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ۝٣
Artinya:
“Dan orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

Ayat 4

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ۝٤
Artinya:
“Barang siapa tidak mendapatkan budak, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Demikian itu agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang kafir tersedia azab yang pedih.”
↑ Kembali ke Daftar Isi

Kisah Turunnya Ayat

Ayat-ayat ini berkaitan dengan kisah Khaulah binti Tsa'labah yang mengadukan permasalahan rumah tangganya kepada Rasulullah ﷺ.

Khaulah mengadukan bahwa suaminya telah mengucapkan zihar kepadanya.

Pada masa jahiliah, zihar merupakan ucapan yang dapat menyebabkan seorang perempuan diperlakukan seolah-olah telah menjadi haram bagi suaminya, namun tidak benar-benar menyelesaikan ikatan perkawinan.

Khaulah kemudian mengadukan perkaranya kepada Rasulullah ﷺ dan memohon penyelesaian dari Allah.

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ

“Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan perkaranya kepada Allah...”

Ayat tersebut menunjukkan betapa besar perhatian Allah terhadap persoalan yang dialami hamba-Nya, termasuk persoalan rumah tangga.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Pengertian Zihar

مُفردات — Kosakata Penting

تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا

Artinya: “Ia mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya.”

Kata تُجَادِلُكَ bermakna mengajukan permasalahan, berdiskusi, atau menyampaikan perkara untuk mendapatkan penyelesaian.

يُظَاهِرُونَ

Zihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahinya secara permanen, seperti ibu.

أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي

“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”

Ucapan tersebut merupakan perkataan yang mungkar dan dusta, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Islam Menjaga Keutuhan Keluarga

Salah satu pelajaran penting dari ayat-ayat ini adalah perhatian Islam terhadap hubungan keluarga dan ikatan suami istri.

Islam tidak menjadikan kesalahan dalam ucapan sebagai alasan untuk langsung menghancurkan sebuah rumah tangga. Sebaliknya, syariat memberikan jalan penyelesaian melalui kafarat.

Dengan demikian, seorang suami yang melakukan zihar masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan mempertahankan rumah tangganya, tetapi ia wajib melaksanakan kafarat sebelum kembali melakukan hubungan suami istri.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Kafarat Zihar

Allah menetapkan kafarat zihar secara bertahap.

1. Memerdekakan seorang budak

Jika seseorang melakukan zihar kemudian ingin kembali kepada istrinya, maka ia wajib memerdekakan seorang budak sebelum keduanya melakukan hubungan suami istri.

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut

Jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.

Puasa tersebut harus dilakukan sebelum kembali melakukan hubungan suami istri.

3. Memberi makan enam puluh orang miskin

Jika seseorang tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin.

Urutan kafarat zihar:

Memerdekakan budak → jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut → jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
↑ Kembali ke Daftar Isi

Hukum-Hukum yang Dapat Diambil

1. Zihar merupakan ucapan yang mungkar

Zihar tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung perkataan yang batil dan tidak sesuai dengan kenyataan.

2. Istri bukanlah ibu

Seorang istri tetaplah seorang istri. Ia tidak menjadi ibu hanya karena adanya ucapan suami.

3. Zihar tidak otomatis menjadi talak

Zihar berbeda dengan talak. Ucapan zihar tidak secara otomatis menjadikan seorang istri tertalak.

Namun, apabila suami ingin kembali kepada istrinya setelah melakukan zihar, ia wajib menunaikan kafarat sebagaimana yang telah ditetapkan syariat.

4. Hubungan suami istri tidak boleh dilakukan sebelum kafarat

Orang yang melakukan zihar dan ingin kembali kepada istrinya wajib menunaikan kafarat terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan suami istri.

5. Islam memberikan jalan keluar terhadap kesalahan

Syariat tidak hanya menjelaskan larangan, tetapi juga memberikan solusi ketika seseorang telah melakukan kesalahan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Pelajaran dan Hikmah

  1. Allah Maha Mendengar seluruh perkataan hamba-Nya.
  2. Allah mengetahui segala persoalan yang dihadapi manusia.
  3. Islam sangat memperhatikan keutuhan keluarga.
  4. Ucapan seorang Muslim harus dijaga agar tidak mengandung kebatilan dan kezaliman.
  5. Zihar merupakan perkataan yang mungkar dan dusta.
  6. Zihar tidak sama dengan talak.
  7. Orang yang melakukan zihar wajib menunaikan kafarat sebelum kembali melakukan hubungan suami istri.
  8. Kafarat memiliki tahapan sesuai kemampuan seseorang.
  9. Syariat Islam memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahannya.
  10. Hukum-hukum Allah harus dihormati dan dilaksanakan.
↑ Kembali ke Daftar Isi

Kesimpulan

Kisah Khaulah binti Tsa'labah menjadi bukti bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan keluarga dan kehormatan perempuan.

Ketika terjadi permasalahan rumah tangga, Islam tidak mengajarkan penyelesaian dengan tindakan yang zalim atau perkataan yang sembarangan. Sebaliknya, Islam memberikan aturan yang jelas dan jalan keluar yang sesuai dengan kemampuan.

Zihar merupakan ucapan yang mungkar. Namun, bagi orang yang telah melakukannya dan ingin kembali kepada istrinya, Allah memberikan jalan melalui kafarat.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya menjaga hukum, tetapi juga menjaga keluarga, kehormatan, tanggung jawab, dan hubungan sosial di tengah masyarakat Muslim.

↑ Kembali ke Daftar Isi

📝 Evaluasi

1. Apa yang dimaksud dengan zihar?

2. Siapakah perempuan yang menjadi sebab turunnya ayat pertama Surah Al-Mujadilah?

3. Apa saja tahapan kafarat zihar?

4. Apakah zihar sama dengan talak? Jelaskan.

5. Mengapa Islam melarang ucapan zihar?

6. Apa hikmah ditetapkannya kafarat bagi orang yang melakukan zihar?

7. Bagaimana Islam menunjukkan perhatian terhadap hubungan suami istri melalui ayat-ayat ini?

8. Apa pelajaran utama yang dapat diambil dari kisah Khaulah binti Tsa'labah?

↑ Kembali ke Daftar Isi
📢 Bagikan Artikel Ini

WhatsApp Facebook
GEMADAKWAH
Menyebar Ilmu, Menebar Kebaikan

Kajian Islam • Tafsir Al-Qur'an • Hadis • Akidah • Fikih
```

📖 Dalam Cahaya Islam

في نور الإسلام

Penulis: محمود أبو رية
Jilid: الجزء الأول — Jilid Pertama
Format: Terjemah Bahasa Indonesia


📚 Tentang Buku

Dalam Cahaya Islam (في نور الإسلام) merupakan sebuah karya yang membahas berbagai pengetahuan keislaman dengan cakupan yang luas. Buku ini memuat pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur'an, hadis Nabi ﷺ, sirah Nabawiyah, akidah, penyucian jiwa, serta bimbingan bagi masyarakat dan dakwah.

GemaDakwah menyajikan terjemahan buku Dalam Cahaya Islam secara bertahap, halaman demi halaman, dengan berusaha mempertahankan urutan dan susunan pembahasan sebagaimana terdapat dalam buku aslinya.

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu.”
(QS. Thaha: 114)


📖 Pokok Pembahasan Buku

Buku ini mencakup beberapa tema penting dalam kajian Islam, di antaranya:

  • 📖 Al-Qur'an Al-Karim
  • 🕌 Hadis Nabi ﷺ
  • 🌙 Sirah Nabawiyah
  • ☝️ Akidah
  • ❤️ Tazkiyatun Nafs — Penyucian Jiwa
  • 🤝 Bimbingan Masyarakat dan Dakwah

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan wawasan bagi pembaca dalam memahami berbagai aspek ajaran Islam.


🌿 Harapan GemaDakwah

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar terjemahan ini memberikan manfaat bagi umat Islam, menjadi sarana untuk menambah ilmu, memperbaiki pemahaman terhadap agama, serta mendorong kita untuk mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah menjadi Yang Maha Memberi Petunjuk, memberikan taufik kepada kita semua, dan membimbing kita menuju jalan-Nya yang lurus.

آمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ


📌 Catatan GemaDakwah

Sumber: في نور الإسلام — محمود أبو رية
Jilid: الأول — Jilid Pertama
Format: Terjemah Bahasa Indonesia
Metode: Diterjemahkan secara bertahap berdasarkan halaman asli.

Bersambung...

📚 Ikuti GemaDakwah untuk melanjutkan terjemahan halaman berikutnya.


KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم