GemaDakwah – Pembahasan ini merupakan bagian dari materi Fikih Sunnah untuk Perempuan, khususnya berkaitan dengan thaharah, sunnah-sunnah fitrah, khitan, siwak, istinja', serta adab menunaikan hajat.
📚 Daftar Isi
- Hilangnya Sifat-Sifat Najis
- Air Susu Perempuan yang Mengenai Pakaian
- Sunnah-Sunnah Fitrah
- Khitan
- Siwak
- Siwak ketika Berwudu
- Siwak ketika Salat
- Siwak ketika Membaca Al-Qur'an
- Siwak ketika Masuk Rumah
- Siwak ketika Salat Malam
- Adab Menunaikan Hajat
- Menutup Diri dan Menjauh dari Pandangan Manusia
- Doa ketika Masuk Tempat Buang Hajat
- Mendahulukan Kaki Kiri ketika Masuk
- Doa ketika Keluar: غُفْرَانَكَ
- Tidak Menghadap Kiblat dan Tidak Membelakanginya
- Istinja' dengan Air atau Batu
- Tidak Beristinja' dengan Tulang dan Kotoran Hewan
- Tidak Menggunakan Tangan Kanan ketika Istinja'
- Tidak Buang Hajat di Jalan atau Tempat Berteduh
- Dimakruhkan Buang Air Kecil di Tempat Mandi
- Tidak Buang Air Kecil di Air yang Tergenang
- Kesimpulan
- Catatan Kaki
11. Hilangnya Sifat-Sifat Najis
Apabila sifat-sifat benda najis mengalami perubahan sehingga nama benda yang sebelumnya dihukumi sebagai najis sudah tidak berlaku lagi dan berubah menjadi benda lain yang suci, maka benda tersebut dihukumi sebagai suci.
Contohnya adalah apabila kotoran berubah menjadi tanah, maka hukumnya menjadi suci.
12. Air Susu Perempuan yang Mengenai Pakaian
Apabila air susu dari payudara seorang perempuan mengenai pakaiannya, maka tidak ada dosa baginya dan tidak wajib baginya untuk mencucinya, karena air susu tersebut suci dan bukan najis.
Pendapat yang semisal dengan ini juga dikatakan oleh Ibrahim an-Nakha'i, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/172), dengan sanad yang hasan.
Sunnah-Sunnah Fitrah
Yang dimaksud dengan sunnah-sunnah fitrah adalah sunnah-sunnah para nabi—semoga Allah memberikan salawat dan keselamatan kepada mereka—dan fitrah merupakan bagian dari agama.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata:
قال رسول الله ﷺ:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ،
وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ،
وَنَتْفُ الْآبَاطِ»
Artinya:
“Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.’”
Khitan
Khitan bagi perempuan adalah memotong bagian kulit yang berada di bagian atas kemaluan. Tujuan yang dimaksud adalah mengurangi syahwatnya.
Khitan bagi perempuan hukumnya mustahab (dianjurkan) dan merupakan suatu kemuliaan.
Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughni (1/85):
“Adapun khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi perempuan.”
Ini merupakan pendapat banyak ulama.
Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ»
Artinya:
“Apabila seseorang telah duduk di antara empat anggota tubuhnya dan khitan telah bertemu dengan khitan, maka wajib mandi.”
Siwak
Siwak juga termasuk salah satu sunnah fitrah, sebagaimana terdapat dalam hadis Aisyah رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 261.
Penggunaan siwak dianjurkan dalam berbagai keadaan, dan anjuran tersebut semakin kuat pada beberapa keadaan berikut.
1. Siwak ketika Berwudu
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوءِ»
Artinya:
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak setiap kali berwudu.”
2. Siwak ketika Salat
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ»
Artinya:
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka menggunakan siwak setiap kali salat.”
3. Siwak ketika Membaca Al-Qur'an
Dari Ali رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan penggunaan siwak.
«إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ مَلَكٌ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْمَعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُو، فَلَا يَزَالُ يَسْمَعُ وَيَدْنُو حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَيْهِ، فَلَا يَقْرَأُ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ»
Artinya:
“Sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri untuk melaksanakan salat, datanglah kepadanya seorang malaikat. Malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan Al-Qur'an dan mendekat kepadanya. Malaikat itu terus mendengarkan dan mendekat hingga meletakkan mulutnya kepadanya. Tidaklah ia membaca satu ayat pun kecuali ayat tersebut berada di dalam diri malaikat.”
4. Siwak ketika Masuk Rumah
Dari al-Muqaddam bin Syuraih, dari ayahnya, ia berkata:
Aku bertanya kepada Aisyah رضي الله عنها:
“Dengan apakah Nabi ﷺ memulai ketika beliau masuk ke rumah?”
Aisyah menjawab:
بِالسِّوَاكِ
Artinya:
“Dengan siwak.”
5. Siwak ketika Bangun pada Malam Hari
Dari Hudzaifah رضي الله عنه, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَامَ لِيَتَهَجَّدَ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ apabila bangun untuk melaksanakan salat tahajud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.”
Makna يَشُوصُ فَاهُ: membersihkan gigi-giginya dengan siwak.
Adab Menunaikan Hajat
Apabila seorang muslimah hendak masuk ke tempat untuk menunaikan hajat, maka dianjurkan untuk memperhatikan beberapa adab berikut.
1. Menutup Diri dan Menjauh dari Pandangan Manusia
Seorang perempuan hendaknya menjaga dirinya dari pandangan manusia, terutama ketika hendak menunaikan hajat di tempat terbuka.
Dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata:
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan. Rasulullah ﷺ tidak pergi untuk menunaikan hajat hingga beliau tidak terlihat.”
Menjaga diri dan menutup aurat merupakan perkara yang sangat ditekankan dalam masalah perempuan.
2. Doa ketika Masuk Tempat Buang Hajat
Ketika masuk ke tempat buang hajat, dianjurkan membaca:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Artinya:
“Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
3. Mendahulukan Kaki Kiri ketika Masuk dan Kaki Kanan ketika Keluar
Dianjurkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
Hal tersebut karena bagian kanan digunakan untuk perkara-perkara yang baik dan mulia, sedangkan bagian kiri digunakan untuk perkara yang tidak baik atau kurang mulia.
4. Membaca “Ghufrānaka” ketika Keluar
غُفْرَانَكَ
Artinya:
“Aku memohon ampunan-Mu.”
Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:
“Nabi ﷺ apabila keluar dari tempat buang hajat, beliau mengucapkan: غُفْرَانَكَ.”
5. Tidak Menghadap Kiblat dan Tidak Membelakanginya
Dari Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»
Artinya:
“Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat.”
Abu Ayyub berkata:
“Ketika kami datang ke negeri Syam, kami menemukan tempat-tempat buang hajat telah dibangun menghadap ke arah Ka'bah. Maka kami menyimpang darinya dan memohon ampun kepada Allah Ta'ala.”
6. Istinja' dengan Air atau Batu, dan Air Lebih Utama
Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ masuk ke tempat buang hajat. Kemudian aku dan seorang anak yang sebaya denganku membawa wadah berisi air dan sebuah tombak kecil. Beliau kemudian beristinja' dengan air.”
Istinja' dapat dilakukan dengan air atau benda yang memenuhi ketentuan untuk bersuci.
Air lebih utama, karena air lebih sempurna dalam menghilangkan najis.
7. Tidak Beristinja' dengan Tulang dan Kotoran Hewan
Dianjurkan untuk tidak menggunakan tulang dan kotoran hewan sebagai alat untuk istinja'.
Dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang beristinja' dengan tulang atau kotoran hewan.
8. Tidak Menggunakan Tangan Kanan ketika Istinja'
«إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يُمْسِكَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ»
Artinya:
“Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan pula beristinja' dengan tangan kanannya.”
9. Tidak Boleh Menunaikan Hajat di Jalan Manusia atau Tempat Mereka Berteduh
«اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ»
قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: «الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ»
Artinya:
“Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Para sahabat bertanya, “Apakah dua perkara yang mendatangkan laknat itu, wahai Rasulullah?”
Beliau ﷺ menjawab: “Yaitu orang yang menunaikan hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh.”
10. Dimakruhkan Buang Air Kecil di Tempat Mandi
Dimakruhkan buang air kecil di tempat mandi. Rasulullah ﷺ melarang seseorang buang air kecil di tempat mandinya, karena dikhawatirkan air kencing tersebut dapat mengotori tempat mandi dan menimbulkan keraguan terhadap kesucian tempat tersebut.
11. Tidak Boleh Buang Air Kecil di Air yang Tergenang
«لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ»
Artinya:
“Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tergenang dan tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.”
Hal ini karena air yang tergenang dapat tercemar oleh najis dan menyebabkan orang lain terganggu ketika hendak menggunakannya.
Kesimpulan
Pembahasan ini menunjukkan bahwa thaharah bukan sekadar membersihkan tubuh dari kotoran, tetapi juga merupakan bagian dari adab dan ketaatan seorang muslim kepada Allah.
Sunnah fitrah mengajarkan kebersihan tubuh, siwak mengajarkan kebersihan mulut, sedangkan adab menunaikan hajat mengajarkan kesopanan, menjaga aurat, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu orang lain.
Baca Juga
Catatan Kaki
- Jāmi‘ Ahkām an-Nisā’, 1/63, karya Syekh Mustafa al-‘Adawi.
- Syarh Muslim karya Imam an-Nawawi, 1/543.
- Istihdad adalah menghilangkan rambut kemaluan, yaitu rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan.
- HR. al-Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257.
- Shahih Muslim no. 349 dan selainnya.
- Diriwayatkan Abu Dawud no. 5271 dan dinilai dhaif.
- Dikeluarkan al-Khatib dalam at-Tarikh 5/277 dan sanadnya munkar.
- Lihat Jāmi‘ Ahkām an-Nisā’ 1/19 karya Syekh Mustafa al-‘Adawi.
- Al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wal Kitab al-‘Aziz, hlm. 31.
- Diriwayatkan Ahmad dan terdapat dalam Shahih al-Jami' no. 5316.
- HR. al-Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252.
- Diriwayatkan al-Baihaqi 1/38 dan dishahihkan al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 1213.
- Diriwayatkan Muslim no. 253 dan lainnya.
- Diriwayatkan al-Bukhari no. 246 dan Muslim no. 255.
- Dikeluarkan Abu Dawud no. 2 dan Ibnu Majah no. 325 dengan sanad sahih.
- Diriwayatkan at-Tirmidzi no. 60, Ibnu Majah no. 297 dan terdapat dalam Shahih al-Jami' no. 3611.
- Diriwayatkan al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375 serta selainnya.
- As-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi 1/64.
- Diriwayatkan at-Tirmidzi no. 7 dan Abu Dawud no. 30.
- Diriwayatkan al-Bukhari no. 144 dan Muslim no. 264 serta selainnya.
- Diriwayatkan al-Bukhari no. 152 dan Muslim no. 271 serta selainnya.
GemaDakwah
Menyebar Ilmu, Menebar Kebaikan

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com