Dhamān dan Kafālah : Pengertian, Hukum, Syarat, dan Ketentuannya dalam Fikih Muamalah II Pertemuan Ke - 14

اللقاء الرابع عشر — Pertemuan Keempat Belas

GEMADAKWAH kembali menyajikan pembahasan fikih muamalah mengenai dhamān (jaminan) dan kafālah (penanggungan). Pembahasan ini mencakup hukum menjamin sesuatu yang pada asalnya tidak wajib dijamin, pembayaran utang oleh penjamin, hukum kafālah, syarat-syarat kafālah, serta hubungan antara penjamin dan pihak yang dijamin.

1. Jaminan terhadap Barang yang Tidak Dijamin

Dalam pembahasan disebutkan bahwa pada asalnya tidak sah memberikan jaminan terhadap sesuatu yang secara syariat tidak menjadi tanggungan. Contohnya adalah wadi‘ah (barang titipan).

Barang titipan pada dasarnya merupakan amanah. Orang yang dititipi tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kecuali apabila ia melakukan ta‘addi (melampaui batas) atau tafrit (kelalaian).

Contoh lainnya adalah barang sewaan dan harta syirkah yang berada di tangan orang yang dipercaya. Karena pemegangnya pada asalnya adalah orang yang amanah, maka ia tidak menanggung kerusakan kecuali karena pelanggaran atau kelalaian.

📌 KAIDAH PENTING

Orang yang memegang amanah pada asalnya tidak menanggung kerusakan atau kehilangan kecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.

2. Syarat Penjaminan Barang Amanah

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah boleh mensyaratkan jaminan terhadap barang amanah.

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa tidak sah mensyaratkan jaminan terhadap barang yang pada asalnya tidak menjadi tanggungan.

Namun terdapat pendapat lain yang membolehkan syarat tersebut. Pendapat ini dinisbatkan kepada salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan didasarkan pada prinsip bahwa kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati selama tidak bertentangan dengan syariat.

📜 HADIS

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Artinya: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”

Pendapat yang membolehkan memberikan dua batasan penting agar syarat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Batasan Pertama: Tidak Mengambil Keuntungan dari Sesuatu yang Tidak Ditanggung

Seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi tanggungannya.

Dalam transaksi, prinsip keuntungan harus berjalan bersama tanggungan. Dengan kata lain, seseorang tidak semestinya memperoleh keuntungan dari suatu harta sementara risiko atas harta tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pihak lain.

Batasan Kedua: Tidak Mengubah Akad Menjadi Akad yang Haram

Syarat jaminan tidak boleh menyebabkan akad yang semula dibolehkan berubah menjadi akad lain yang diharamkan.

Contohnya adalah dalam akad mudhārabah. Apabila pemilik modal mensyaratkan bahwa mudhārib harus menjamin seluruh modal dalam keadaan apa pun, maka persyaratan tersebut dapat mengubah hakikat akad dan menimbulkan masalah syariah.

3. Tidak Boleh Mengambil Keuntungan dari Sesuatu yang Tidak Ditanggung

Salah satu prinsip penting dalam fikih muamalah adalah bahwa keuntungan memiliki hubungan dengan tanggungan risiko.

📖 KAIDAH FIKIH MUAMALAH

Seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari sesuatu yang tidak menjadi tanggungannya.

Oleh sebab itu, dalam suatu akad perlu diperhatikan siapa yang menanggung risiko dan siapa yang memperoleh keuntungan.

4. Menjamin Sebagian Utang

Jika seseorang berkata, “Saya menjamin sebagian utang,” tetapi tidak menjelaskan berapa bagian yang dimaksud, terdapat unsur ketidakjelasan.

Sebagian ulama memandang jaminan seperti ini tidak sah karena bagian yang dijamin tidak diketahui.

Namun pendapat lain membolehkan dengan menjelaskan bagian yang dimaksud, misalnya seperempat, sepertiga, atau setengah dari utang.

حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Artinya: “Beban seekor unta dan aku menjaminnya.”

QS. Yusuf: 72

5. Penjamin Membayar Utang

Apabila penjamin membayar utang orang yang dijaminnya dengan niat untuk meminta penggantian dari orang tersebut, maka ia berhak menagih kembali pembayaran yang telah dikeluarkannya.

Hal tersebut berlaku meskipun sebelumnya ia tidak meminta izin kepada pihak yang memiliki utang untuk melakukan pembayaran, selama sejak awal ia memang berniat untuk meminta penggantian.

Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan dengan niat tabarru‘ (sukarela), maka ia tidak berhak menuntut penggantian setelahnya.

📌 KAIDAH PENTING

Siapa yang melunasi utang orang lain dengan niat meminta penggantian, maka ia berhak menagihnya. Namun apabila sejak awal berniat memberikan secara sukarela, ia tidak berhak meminta kembali.

6. Apabila Debitur Terbebas dari Utang

Apabila orang yang memiliki utang telah terbebas dari kewajibannya, misalnya karena membayar utang, mendapatkan pembebasan dari kreditur, atau terjadi pengalihan utang yang menyebabkan utang tersebut selesai, maka penjaminnya juga terbebas.

Hal ini karena jaminan mengikuti keberadaan utang pokok.

Namun sebaliknya, apabila penjamin dibebaskan oleh kreditur, orang yang memiliki utang tidak otomatis terbebas dari utangnya.

7. Jika Dua Orang Menjamin Satu Utang

Apabila dua orang masing-masing mengatakan kepada kreditur, “Saya menjamin seluruh utangmu,” maka kreditur boleh menuntut masing-masing penjamin untuk seluruh utang.

Namun apabila keduanya mengatakan, “Kami menjamin utang tersebut,” maka jaminan dibagi di antara mereka sesuai bagian masing-masing.

8. Pengertian Kafālah

Setelah pembahasan dhamān, materi beralih kepada kafālah.

Secara bahasa, kafālah berarti komitmen atau kesanggupan untuk menanggung. Dalam istilah fikih, kafālah adalah komitmen untuk menghadirkan seseorang yang memiliki kewajiban kepada pihak yang memiliki hak.

Dengan demikian, dhamān umumnya berkaitan dengan tanggungan harta, sedangkan kafālah berkaitan dengan menghadirkan badan atau orang.

Kafālah Tidak Berlaku untuk Hudud dan Qishash

Kafālah tidak diberlakukan untuk menghadirkan seseorang dalam perkara hudud dan qishash, karena apabila orang yang dijamin tidak dapat dihadirkan, hukuman tersebut tidak dapat dialihkan kepada penjamin.

9. Kerelaan dalam Kafālah

Kerelaan kafil (penjamin) merupakan hal yang diperhatikan karena kewajiban kafālah tidak melekat kepadanya kecuali dengan kesediaannya.

Adapun mengenai kerelaan orang yang dijamin (makfūl ‘anhu), para ulama berbeda pendapat.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kerelaannya perlu diperhatikan, karena kafālah merupakan bentuk bantuan dan kebaikan kepadanya. Jika seseorang tidak menghendaki bentuk bantuan tersebut, maka memaksakan kafālah dapat bertentangan dengan tujuan kemaslahatan.

10. Kafālah Dapat Berubah Menjadi Dhamān

Kafālah pada awalnya merupakan komitmen untuk menghadirkan orang yang dijamin. Namun apabila penjamin tidak mampu menghadirkannya, kafālah dapat berubah menjadi tanggungan terhadap utang yang menjadi kewajibannya.

📜 HADIS

الزَّعِيمُ غَارِمٌ

Artinya: “Penjamin adalah orang yang menanggung.”

Namun penjamin dapat mensyaratkan sejak awal bahwa ia tidak menanggung utang apabila tidak mampu menghadirkan orang yang dijaminnya. Syarat tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam akad kafālah.

11. Jika Dua Orang Menjadi Kafil

Apabila seseorang dijamin oleh dua orang, kemudian salah satu penjamin menyerahkan orang yang dijamin kepada pihak yang berhak, penjamin lainnya tidak otomatis terbebas.

Namun apabila orang yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri, maka kedua penjamin terbebas dari kewajiban kafālah.

12. Apakah Akad Dhamān Mengikat?

Dhamān merupakan akad yang mengikat (lāzim). Dengan demikian, orang yang telah memberikan jaminan tidak boleh begitu saja membatalkan jaminannya.

📜 DALIL

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki utang. Ketika Abu Qatadah menyatakan sanggup menanggung utangnya, Nabi ﷺ kemudian menshalatkan jenazah tersebut.

Peristiwa ini menjadi salah satu dalil bahwa penjaminan merupakan akad yang mengikat.

13. Tabel Ringkasan Pembahasan

No. Pembahasan Kesimpulan
1 Barang amanah Pada asalnya tidak menjadi tanggungan kecuali karena pelanggaran atau kelalaian.
2 Syarat jaminan Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya.
3 Keuntungan Tidak boleh memperoleh keuntungan dari sesuatu yang tidak ditanggung.
4 Menjamin sebagian utang Harus diketahui bagian yang dijamin menurut pendapat yang lebih kuat.
5 Membayar utang Penjamin dapat menagih jika sejak awal berniat meminta penggantian.
6 Tabarru‘ Jika sejak awal berniat sukarela, tidak boleh meminta kembali.
7 Kafālah Komitmen menghadirkan orang yang memiliki kewajiban.
8 Kerelaan kafil Kerelaan penjamin merupakan syarat penting.
9 Kafālah dan dhamān Kafālah dapat berubah menjadi tanggungan apabila orang yang dijamin tidak dapat dihadirkan.
10 Status akad dhamān Dhamān merupakan akad yang mengikat.

Pelajaran Penting

🌿 FAEDAH FIKIH MUAMALAH
  • Akad jaminan harus memperhatikan hak semua pihak.
  • Orang yang memegang amanah pada asalnya tidak menanggung kerusakan kecuali karena kelalaian atau pelanggaran.
  • Keuntungan harus berjalan bersama risiko dan tanggungan.
  • Niat sangat berpengaruh dalam menentukan apakah pembayaran utang menjadi pemberian sukarela atau pembayaran yang dapat ditagihkan kembali.
  • Kafālah berbeda dengan dhamān, meskipun keduanya memiliki hubungan yang erat dalam fikih muamalah.
  • Akad yang telah mengikat tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan.

Penutup

Demikian pembahasan اللقاء الرابع عشر tentang Dhamān (Jaminan) dan Kafālah (Penanggungan). Materi ini menunjukkan perhatian syariat Islam terhadap kejelasan akad, perlindungan hak, amanah, tanggung jawab, serta keadilan dalam transaksi muamalah.

والله أعلم

Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita terhadap fikih muamalah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

📚 Catatan Kaki dan Referensi

  1. Hadis tentang kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka: Shahih al-Bukhari dan Sunan Abu Dawud serta al-Tirmidzi.
  2. Hadis larangan mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum menjadi tanggungan: Abu Dawud, al-Tirmidzi dan al-Nasa'i.
  3. Pernyataan Imam Ahmad mengenai klaim ijma' disebutkan dalam Masā'il al-Imām Ahmad riwayat putranya Abdullah.
  4. Al-Qur'an, Surah Yusuf ayat 72.
  5. Hadis tentang larangan menarik kembali hibah: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
  6. Hadis tentang Abu Qatadah yang menanggung utang orang yang meninggal: Shahih al-Bukhari.
  7. Lihat pembahasan Imam al-Bukhari mengenai orang yang menanggung utang orang yang telah meninggal.

Penulis kitab asal:
الشيخ مرعي بن يوسف الكرمي الحنبلي
Syekh Mar‘ī bin Yūsuf al-Karmī al-Ḥanbalī.

Jadi, Mar‘ī al-Karmī adalah penulis kitab Dalīl ath-Thālib, sedangkan Syekh Sa‘d bin Turkī al-Khathlān adalah pengajar/penyarah (syāriḥ) yang menjelaskan kitab tersebut.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama