Perbedaan pendapat dalam masalah fikih merupakan salah satu kenyataan yang telah dikenal sejak generasi awal umat Islam. Perbedaan tersebut muncul karena para ulama melakukan ijtihad dalam memahami dalil, menggabungkan berbagai riwayat, serta menentukan kekuatan argumentasi berdasarkan kaidah ilmu yang mereka kuasai.
Karena itu, tidak setiap perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang tercela. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana seorang Muslim menyikapinya. Perbedaan dalam persoalan ijtihadi tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan, saling mencela, atau memutuskan ukhuwah.
Daftar Isi
- Mengapa Perbedaan Fikih Terjadi?
- Tidak Semua Perbedaan Memiliki Kedudukan yang Sama
- Pandangan Imam Hasan Al-Banna
- Pelajaran dari Al-Qasim bin Muhammad
- Sikap Sufyan Ats-Tsauri terhadap Khilaf
- Keteladanan Yahya bin Sa'id Al-Qaththan
- Sikap Imam Asy-Syafi'i terhadap Perbedaan
- Sikap Imam Ahmad bin Hanbal
- Adab Menghadapi Perbedaan Pendapat
- Khilaf Fikih dan Persatuan Umat
- Kesimpulan
- Referensi
1. Mengapa Perbedaan Fikih Terjadi?
Al-Qur'an dan Sunnah menjadi sumber utama ajaran Islam. Akan tetapi, pemahaman manusia terhadap dalil dapat berbeda. Para ulama terkadang memiliki penilaian yang tidak sama terhadap suatu riwayat, memahami lafaz dengan cara berbeda, atau menggunakan kaidah usul fikih yang berbeda ketika menarik kesimpulan hukum.
Perbedaan seperti ini kemudian melahirkan berbagai pendapat fikih. Dalam sejarah Islam, perbedaan tersebut tidak hanya terjadi antara ulama generasi belakangan, tetapi juga telah dikenal di kalangan generasi awal.
2. Tidak Semua Perbedaan Memiliki Kedudukan yang Sama
Sebelum berbicara tentang toleransi terhadap khilafiyah, kita perlu membedakan antara beberapa jenis persoalan.
| Jenis persoalan | Sikap yang tepat |
|---|---|
| Perkara yang memiliki dalil sangat jelas dan telah menjadi kesepakatan | Tidak boleh diperlakukan seperti persoalan ijtihadi yang terbuka. |
| Persoalan yang menjadi ruang ijtihad | Dibahas berdasarkan ilmu, dalil dan kaidah yang benar. |
| Masalah yang memiliki beberapa pendapat ulama yang معتبر | Menghormati adanya perbedaan dan tidak mudah mencela pihak lain. |
Dengan demikian, sikap lapang dada bukan berarti menganggap seluruh pendapat selalu sama benarnya. Seseorang tetap boleh memilih pendapat yang dianggap lebih kuat, tetapi cara menyampaikannya harus tetap mengikuti adab ilmiah.
3. Pandangan Imam Hasan Al-Banna
Imam Hasan Al-Banna menjelaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap dalil merupakan salah satu sebab munculnya perbedaan pendapat di kalangan umat.
Dalam Majmu'ah ar-Rasail, beliau juga mengingatkan pentingnya membedakan antara perbedaan pendapat dan fanatisme terhadap pendapat sendiri.
Inti pelajaran dari penjelasan tersebut adalah bahwa perbedaan ijtihadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk merusak persaudaraan. Yang perlu dihindari adalah sikap fanatik yang membuat seseorang menganggap pendapatnya sendiri sebagai satu-satunya kemungkinan yang dapat diterima.
Pandangan ini tidak berarti seseorang harus meninggalkan pendapat yang diyakininya. Sebaliknya, seseorang tetap dapat melakukan penelitian dan mengikuti dalil yang menurutnya paling kuat, sambil menjaga adab terhadap orang yang memiliki kesimpulan berbeda.
4. Pelajaran dari Al-Qasim bin Muhammad
Al-Qasim bin Muhammad, salah seorang ulama besar generasi tabi'in, memberikan contoh menarik ketika ditanya mengenai persoalan membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat yang bacaannya tidak dikeraskan.
Inti jawaban beliau adalah bahwa kedua pilihan memiliki contoh dari kalangan sahabat Nabi ﷺ.
Riwayat ini dicantumkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi.
Pelajaran penting dari jawaban tersebut adalah bahwa adanya praktik yang berbeda pada generasi sahabat dapat menjadi salah satu sebab ulama kemudian memiliki pendapat fikih yang beragam.
5. Sikap Sufyan Ats-Tsauri terhadap Khilaf
Sufyan Ats-Tsauri dikenal sebagai salah seorang imam besar dalam ilmu hadis dan fikih. Salah satu perkataan yang dinisbatkan kepadanya mengajarkan agar seseorang tidak tergesa-gesa mencegah orang lain dalam perkara yang memang diperselisihkan oleh para ulama.
Maknanya adalah bahwa jika suatu masalah memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, seseorang perlu mempertimbangkan konteks perselisihan tersebut sebelum menyalahkan orang lain.
Sikap ini berbeda dengan membiarkan semua kesalahan. Persoalan yang jelas bertentangan dengan dalil atau ijma' tetap memiliki pembahasan hukum tersendiri.
6. Keteladanan Yahya bin Sa'id Al-Qaththan
Yahya bin Sa'id Al-Qaththan memberikan gambaran tentang bagaimana ulama terdahulu menghadapi perbedaan fatwa.
Pesan yang dapat diambil adalah bahwa perbedaan fatwa tidak selalu mengharuskan salah satu pihak menuduh pihak lainnya sebagai orang yang telah binasa.
Hal tersebut menunjukkan adanya tradisi ilmiah yang kuat: pendapat boleh berbeda, argumentasi boleh diuji, tetapi kehormatan seorang Muslim tetap dijaga.
7. Sikap Imam Asy-Syafi'i terhadap Perbedaan
Salah satu contoh yang sering disebut dalam pembahasan adab khilaf adalah sikap Imam Asy-Syafi'i ketika melaksanakan shalat bersama jamaah yang mengikuti mazhab Hanafi.
Dalam pembahasan mengenai qunut Subuh, terdapat riwayat bahwa beliau tidak melakukan qunut ketika menjadi makmum di belakang imam yang tidak melakukan qunut.
Para ulama memberikan beberapa penjelasan mengenai sikap tersebut, antara lain berkaitan dengan penghormatan kepada imam dan konteks ijtihad.
Terlepas dari perbedaan penjelasan tersebut, peristiwa ini memberikan pelajaran penting: perbedaan dalam satu persoalan fikih tidak harus menghalangi seseorang untuk tetap melaksanakan shalat bersama Muslim lainnya.
8. Sikap Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal memiliki perhatian terhadap adab dalam masalah yang diperselisihkan.
Salah satu ungkapan yang dinukil darinya ketika membahas suatu perbuatan yang tidak beliau lakukan adalah:
Ungkapan ini menggambarkan perbedaan antara memilih suatu pendapat dan mencela orang yang memilih pendapat lain.
Seseorang dapat mengatakan, “Menurut penelitian saya, pendapat ini lebih kuat,” tanpa harus mengatakan, “Setiap orang yang mengikuti pendapat lain pasti sesat atau buruk.”
9. Adab Menghadapi Perbedaan Pendapat
Dari berbagai contoh tersebut, terdapat beberapa prinsip yang dapat diterapkan ketika menghadapi persoalan fikih yang diperselisihkan.
1. Pastikan masalahnya memang masalah khilafiyah
Jangan terburu-buru menganggap suatu persoalan sebagai ruang perbedaan sebelum mengetahui pendapat ulama dan dalil yang membahasnya.
2. Belajar sebelum memberikan penilaian
Perbedaan hukum sering kali memiliki latar belakang metodologis. Karena itu, memahami dalil dan kaidah fikih lebih baik daripada sekadar membaca kesimpulan pendek di media sosial.
3. Bedakan kritik pendapat dan penghinaan terhadap orang
Pendapat dapat dikritik berdasarkan ilmu. Namun kritik terhadap argumentasi tidak harus berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi.
4. Hindari fanatisme buta
Mengikuti mazhab atau ulama tertentu dapat menjadi jalan belajar yang baik. Namun fanatisme yang membuat seseorang menolak kebenaran hanya karena datang dari pihak lain merupakan sikap yang perlu dihindari.
5. Jaga ukhuwah
Masalah fikih yang bersifat ijtihadi tidak semestinya menghancurkan hubungan persaudaraan sesama Muslim.
10. Khilaf Fikih dan Persatuan Umat
Sejarah fikih memperlihatkan bahwa umat Islam mengenal berbagai pendapat dan mazhab. Perbedaan tersebut dapat menjadi kekayaan intelektual apabila dikelola dengan ilmu.
Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi sumber konflik apabila setiap orang menganggap pendapatnya sebagai ukuran mutlak untuk menilai kesalehan orang lain.
11. Kesimpulan
Perbedaan pendapat dalam fikih memiliki sejarah panjang dalam tradisi keilmuan Islam. Para ulama berbeda pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil, menilai riwayat, menggunakan kaidah usul fikih, dan melakukan ijtihad.
Karena itu, seorang Muslim perlu memiliki sikap seimbang. Ia tidak harus menganggap seluruh pendapat sama, tetapi juga tidak boleh menjadikan perbedaan ijtihadi sebagai alasan untuk saling mencela dan memutuskan persaudaraan.
Keteladanan para ulama menunjukkan bahwa keteguhan terhadap ilmu dapat berjalan bersama dengan kelapangan dada.
Belajar dari perbedaan bukan berarti kehilangan prinsip. Justru dengan memahami alasan terjadinya khilaf, kita dapat menjadi lebih hati-hati dalam menilai orang lain dan lebih bertanggung jawab dalam mengikuti pendapat fikih.
12. Referensi
- Al-Qur'an.
- Ibnu Abdil Barr, Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlihi.
- Abu Nu'aim Al-Asbahani, Hilyat al-Auliya.
- At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi.
- Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah.
- Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
- Hasan Al-Banna, Majmu'ah ar-Rasail.
Catatan Redaksi GemaDakwah: Artikel ini disusun kembali sebagai pembahasan edukatif mengenai adab dalam menghadapi perbedaan pendapat fikih. Kutipan perkataan ulama digunakan sebagai sumber argumentasi dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan pembahasan terhadap karya aslinya.
GemaDakwah
Kajian Islam, Al-Qur'an, Hadis, Fikih dan Pendidikan.

Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com